Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan Peaceful Muharam 1447 Hijriah/2025 Masehi di area Car Free Day (CFD) Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/7/2025).
Semarak.co – Usai jalan santai melalui Sakinah Fun Walk, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara simbolis meresmikan Gas Pencatatan Nikah dengan menekan tombol sirine. Hadir Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemeang Abu Rokhmad selaku penyelenggara.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Cecep Khairul Anwar, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinantor Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum, serta tokoh publik Husein Ja’far Al Hadar alias Habib Ja’far.
Menag Nasaruddin menegaskan, tujuan Gas Pencatatan Nikah untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan secara sah dan resmi. Pencatatan nikah merupakan fondasi penting dalam kehidupan berbangsa.
“Untuk itu, penurunan angka perkawinan di Indonesia sebagai fenomena yang perlu menjadi perhatian bersama. Biasanya dua juta dua ratus ribu orang menikah setiap tahun. Kini jumlahnya menurun. Ini tidak bisa dibiarkan karena bisa menggeser nilai-nilai budaya kita,” ujar Menag Nasaruddin di sambutan.
Menag Nasarauddin juga membandingkan dengan kondisi di sejumlah negara Barat, seperti Prancis, Amerika, dan Kanada, yang mengalami penurunan minat terhadap pernikahan. Bahkan, negara Prancis memberi insentif kepada warganya yang memilih menikah dan memiliki anak.
“Di Prancis, biaya persalinan ditanggung dan anak diberikan beasiswa. Ini menunjukkan betapa pentingnya lembaga pernikahan,” ungkap Menag Nasaruddin seperti dirilis humas usai acara melalui laman instansi resmi, kemenag.go.id, Minggu, 6 Juli 2025 · 12:25 WIB
Pencatatan perkawinan berdampak langsung terhadap hak-hak sipil. Tanpa akta nikah, seseorang tidak dapat memperoleh akta kelahiran untuk anaknya, yang berarti juga kehilangan akses terhadap kartu keluarga, KTP, dan paspor.
Selain itu, anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat juga rentan kehilangan hak-haknya, termasuk hak atas warisan dan tunjangan negara bagi anak ASN. Karena itu, ia mendorong seluruh jajaran Kemenag hingga ke tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) untuk aktif memasyarakatkan pentingnya pencatatan nikah.
Ia mengingatkan bahwa modernitas tidak boleh membuat masyarakat abai terhadap pernikahan yang sah. “Jika budaya kumpul kebo dibiarkan, masa depan bangsa akan terganggu,” tegas Menag Nasaruddin yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal.
Dirjen Bimas Islam Kemang Abu Rokhmad menambahkan, peluncuran Gas Pencatatan Nikah adalah bagian dari kampanye nasional menjaga keluarga dan membangun masa depan bangsa. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai simbol jihad sosial untuk mewujudkan keluarga yang utuh dan harmonis.
“Dari keluarga yang kokoh, kita wujudkan Indonesia Emas 2045. Kami mengajak generasi muda yang telah memenuhi syarat usia menikah—minimal 19 tahun sesuai Undang-Undang—untuk tidak ragu mencatatkan pernikahannya,” ujar Abu dirilis yang sama.
Ia mengatakan bahwa pencatatan pernikahan adalah bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak. “Negara hadir untuk melindungi, bukan menghalangi. Mari kita wujudkan keluarga yang sah, kuat, dan bermartabat,” pungkasnya.
Selanjutnya Menag Nasaruddin mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak terbawa arus budaya Barat dalam urusan pernikahan. Menag Nasaruddin membahas fenomena menurunnya minat menikah di sejumlah negara Barat, termasuk Prancis, Amerika Serikat, dan Kanada.
Ia menyebut, pemerintah Prancis bahkan sampai memberikan insentif besar bagi warganya yang mau menikah dan memiliki anak. “Di Prancis, Bapak-Ibu sekalian, begitu rendahnya minat perkawinan, pemerintah sampai memberikan hadiah besar bagi warganya yang mau punya anak,” ujar Menag Nasaruddin.
Dilanjutkan Menag Nasaruddin, anak-anak yang lahir dari orang tua asli Prancis bahkan mendapat beasiswa hingga pembebasan pajak. Menag juga menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Kanada, di mana praktik hidup bersama tanpa menikah sudah dianggap biasa.
“Saya pernah di Kanada, ada teman saya yang 20 tahun hidup kumpul kebo, bahkan sudah punya anak satu,” ungkap Menag Nasaruddin seperti dilansir laman resmi pemerintah kemenag.go.id, Minggu, 6 Juli 2025 · 11:59 WIB usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemenag.
Urgensi Pencatatan Nikah
Menag menekankan bahwa pencatatan nikah secara resmi di Indonesia sangat penting. Ia meminta seluruh jajaran Kementerian Agama, pusat dan daerah, untuk aktif mengedukasi masyarakat bahwa urgensi pencatatan pernikahan demi perlindungan hak-hak keluarga.
“Saya mohon betul Kementerian Agama dan seluruh jajaran sampai ke tingkat bawah untuk terus mengingatkan masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan. Jadi saya heran masih ada sejumlah pihak yang menjadikan faktor ekonomi sebagai alasan enggan mencatatkan pernikahan,” sindirnya.
Sebab, sambung dia, pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) juga menjalankan program nikah massal gratis bagi masyarakat.
Program ini memberikan fasilitas pernikahan lengkap tanpa biaya, bahkan termasuk pakaian pengantin, salon, hingga mahar. Program nikah massal bukan sekadar seremoni, tetapi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pencatatan pernikahan.
Pernikahan bukan sekadar urusan pribadi, tetapi bagian dari identitas budaya bangsa. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak meniru praktik-praktik pernikahan yang bertentangan dengan nilai dan norma Indonesia. “Kita harus menjaga budaya kitasendiri. Jangan sampai terjadi westernisasi kebudayaan kita dalam hal perkawinan,” pungkasnya. (net/nag/smr)