Kemenag Kaji Skema Pemberangkatan dan Remunerasi Petugas Haji, Kemenag segera Gelar Seleksi Petugas Haji 1445 H

Direktur Bina Haji Kemeang Arsad Hidayat. Foto: humas Kemenag

Operasional haji 1444 H berakhir pada 5 Agustus 2023. Kementerian Agama (Kemenag) kini bersiap untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, salah satunya dengan menggelar seleksi petugas.

semarak.co-Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief mengaku banyak mendapat pelajaran dalam penyelenggaran haji 2023 yang mengusung tagline Haji Ramah Lansia.

Bacaan Lainnya

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan seleksi petugas haji, karena semua harus clear tahun ini,” terang Hilman saat membuka Evaluasi Kinerja Petugas PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Arab Saudi di Bandungan, Semarang, Rabu malam (30/8/2023).

Ke depan, Hilman pun berkomitmen untuk memperkuat lini layanan jemaah haji dengan memperkuat barisan petugas haji Indonesia, baik secara kualifikasi, fisik, usia, skema penempatan, dan lainnya.

“Kita menyaksikan kondisi di mana kesiapsiagaan sangat penting. Kita sedang siapkan simulasi baru penyelenggaraan haji 2024 dengan menyiapkan petugas lebih matang secara kualifikasi, mental, knowledge, dan keterampilan,” jelas Hilman dalam sambutan.

Hilman menambahkan, Indonesia mendapat 221.000 kuota haji pada 2024. Sementara untuk petugas, saat ini baru 2.200. Kemenag sedang bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi agar bisa ditambahkan kuota petugas haji. Tahun 2023, jumlah petugas haji lebih dari 4000.

“Kami masih negosiasikan. Jika hasil negosiasi kuota petugas tidak bisa sebanyak tahun 2023, ini akan menjadi tantangan Kemenag untuk mereformulasi petugas secara lebih efektif dan efisien dengan kinerja yang terukur pada bidangnya,” papar Hilman.

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat menambahkan, Evaluasi Kinerja Petugas PPIH Arab Saudi akan mereview sistem rekrutmen petugas. Sejumlah kelemahan dalam seleksi petugas akan diperbaiki Skema online dan terbuka akan tetap dipertahankan. “Kita harapkan bisa mendapat petugas terbaik,” sebutnya.

Evaluasi, kata Arsad, juga akan mereview pola bimbingan teknis petugas, penilaian kinerja, rencana reformulasi mekanisme pemberangkatan dan pemulangan petugas, serta analisa beban kerja dalam rangka peningkatan renumerasi petigas sesuai beban kerja nya.

“Jika penilaian kinerja meningkat, mudah-mudahan ada penyesuaian honor petugas haji,” tandas Arsad dilansir laman kemenag.go.id/ Rabu, 30 Agustus 2023 · 23:30 WIB melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Kamis (31/8/2023).

Evaluasi kinerja ini diikuti 83 peserta, terdiro atas para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, unsur pimpinan PPIH Arab Saudi 1444 H, Tim Kemenkes, perwakilan TNI/Polri, tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Evaluasi berlangsung tiga hari, 30 Agustus – 1 September 2023.

Di bagian lain Ditjen PHU Kemenag tengah mengkaji ulang skema pemberangkatan petugas haji 1445 H/2024 M. Kemenag juga mengkaji sistem remunerasi petugas haji. Dua hal ini dibahas bersama dalam Evaluasi Kinerja Petugas PPIH Arab Saudi 1444 H di Semarang.

Giat ini diikuti 83 peserta, terdiri atas: para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, unsur pimpinan PPIH Arab Saudi 1444 H, Tim Kemenkes, perwakilan TNI/Polri, tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Evaluasi berlangsung tiga hari, 30 Agustus – 1 September 2023.

“Kita akan melakukan reformulasi penugasan, termasuk penghitungan kembali masa tugas para petugas haji,” ujar Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat di Semarang, Rabu (30/8/2023) dilansir laman resmi institusi kemenag.go.id, Kamis, 31 Agustus 2023 · 07:53 WIB.

Selama ini, lanjut Arsad, masa tugas para petugas haji disesuaikan dengan penempatan. Jemaah yang bertugas di Daerah Kerja (Daker) Makkah masa tugasnya sekitar 60 hari. Sementara petugas Daker Bandara dan Madinah, masa tugasnya sekitar 72 hari.

“Ke depan, masa tugas akan disesuaikan dengan beban dan target kinerja. Petugas yang cukup hanya 50 hari, masa penugasannya juga akan disesuaikan menjadi 50 hari. Penyesuaian masa tugas akan berdampak pada penyesuaian jadwal keberangkatan,” terang dia.

Ke depan, masih Arsad, pemberangkatan petugas tidak dilakukan secara bersamaan. Arsad membuka kemungkinan penyiapan petugas khusus untuk fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina).

“Mereka akan diberangkatkan terakhir, sehingga saat puncak haji tidak kecapean. Dengan pola pemberangkatan sepeti ini, maka akan ada petugas khusus yang disiapkan untuk penanganan layanan di Armina,” ulangnya memberi penegasan.

Selain masa pemberangkatan, Kemenag juga tengah menganalisa beban kerja petugas haji. Hal ini dirumuskan dalam rangka peningkatan remunerasi mereka agar sesuai dengan beban kerjanya. “Jika penilaian kinerja meningkat, mudah-mudahan ada penyesuaian honor petugas haji,” tandasnya.

Sejumlah isu lain yang akan dibahas dalam evaluasi kinerja PPIH antara lain:

  1. Optimalisasi pelaksanaan pendaftaran dan tes seleksi secara online.
  2. Syarat leadership bagi calon Ketua Kloter (kelompo terbang)
  3. Tim Pembimbing Ibadah Haji harus memahami manasik haji yang moderat (mampu menjelaskan beragam pilihan kemudahan dalam penyelenggaraan ibadah haji).
  4. Rekrutmen petugas layanan lansia sejak awal.
  5. Syarat Medical Check Up (MCU) bagj seluruh petugas, baik kloter maupun PPIH.
  6. Komposisi petugas perempuan agar lebih proporsional
  7. Kinerja petugas haji agar bisa dimasukkan sebagai bagian dari penilaian SKP ASN.
  8. Juknis atau pedoman yang menjelaskan tugas dan fungsi Petugas Haji Daerah (PHD).
  9. Bimtek tusi dan terintegrasi bagi petugas kloter.

“Petugas yang berangkat ke Saudi akan melayani jemaah haji. Pastikan petugas yang berangkat adalah orang yang prima secara kesehatan. Ini bisa masuk dalam persyaratan,” tegas Arsad. (neg/nag/smr)

Pos terkait