Kementerian Agama (Kemenag) buka suara soal Tim Investigasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yang merekomendasikan Ponpes Al-Zaytun di Indramayu Jabar agar dibubarkan. Pesantren ini mengantongi izin Kemenag.
semarak.co-Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (ponpes) Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan, opsi itu memang sudah dibicarakan, namun belum ada keputusan. Penyelesaian kasus di Ponpes Al Zaytun tidak boleh mencederai hak pendidikan para santri.
“Bahwa jangan sampai hak konstitusi warga atau santri tercederai sehingga semua anak-anak bangsa yang belajar tetap bisa belajar,” ujar Waryono dalam keterangan pada wartawan terkait rencana Kemenag menggelar Musabaqah Qira`atil Kutub Tingkat Nasional (MQKN) Tahun 2023 di Pesantren Sunan Drajat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, 10-18 Juli 2023 di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Usulan pembubaran ini diutarakan tim investigasi yang di dalamnya ada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurut Kemenag, usulan pembubaran ini harus ditinjau dari berbagai aspek. Salah satunya adalah bagimana nasib pendidikan para santri yang menimba ilmu di Al-Zaytun.
“Ya, dalam rapat itu sudah dibicarakan berbagai kemungkinan (termasuk membubarkan), tapi yang perlu disampaikan dan menguatkan apa yang sudah disampaikan Pak Menko (Mahfud MD), bahwa jangan sampai hak konstitusi warga tercederai, tentu nanti ada pola-pola yang diatur, ya,” kata Waryono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Kemenag mempertimbangkan pendidikan para santri, namun Waryono menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut. “Tentu nanti ada pola-pola yang diatur ya, ada pimpinan sehingga semua anak-anak bangsa yang belajar tetap bisa belajar. Tentu langkah-langkah seperti apa mungkin saya belum bisa menyampaikan sekarang. Intinya, hak konstitusi warga terutama pelajar, santri di sana, mahasiswa, jangan sampai kemudian terabaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Investigasi merekomendasikan Ponpes Al-Zaytun di Indramayu dibubarkan. Hal ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. “Si pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin (3/7/2023).
Hal ini mencuat usai ajaran atau kurikulum dari pesantren pimpinan Panji Gumilang ini diduga tak sesuai syariat. Panji sejauh ini sudah dilaporkan dua kali ke polisi terkait dugaan penistaan agama. “Harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid di sana atau santri di sana bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya,” ucap dia.
Selain nasib para santri dan tenaga pengajar, Ridwan Kamil juga menyoroti aset berupa lahan ribuan hektar yang harus dialihfungsikan jika Al-Zaytun dibubarkan. Aset ini juga saat ini masih dalam penelusuran tim investigasi dan pihak-pihak terkait.
Berdasar data dari Kemenag, Al-Zaytun mengelola madrasah mulai dari jenjang ibtidaiyah (SD) sebanyak 1.289 siswa, tsanawiyah (SMP) 1.979 siswa, hingga Aliyah (SMA) 746 siswa. Para siswa mendapat dana BOS dari pemerintah.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Waryono mengatakan dalam rapat, opsi-opsi soal masa depan Ponpes Al Zaytun masih terus dibahas, termasuk pembekuan jika terbukti ada penyimpangan.
Namun, kata dia, keputusan yang nantinya akan diambil harus tetap memperhatikan dan tak mengorbankan masa depan para santri. Waryono mengaku tidak mengetahui kurikulum sebenarnya yang diterapkan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Menurut Waryono, selama ini Kemenag mendapatkan informasi mengenai kurikulum Al Zaytun dari yang dilaporkan pihak pesantren. Pendalaman mengenai kurikulum sebenarnya yang diterapkan di Ponpes Al Zaytun, kata Waryono, harus menggunakan penelisikan intelijen. Waryono mengakui selama ini Kemenag hanya mengetahui sisi permukaan dari Ponpes Al Zaytun saja.
Dirinya mengatakan pengawasan kurikulum pada Ponpes Al Zaytun dilakukan masing-masing direktorat sesuai dengan jenjang pendidikan. “Pokoknya apakah nanti (para santri) akan dipindahkan (ke ponpes lain), atau tetap di situ, atau geser sedikit, itu teknis menurut saya. Saya belum bisa menyampaikan sekarang,” katanya.
Hingga saat ini, penanganan Ponpes Al Zaytun masih berjalan. Pimpinan pesantren, Panji Gumilang, juga telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menekankan penyelesaian polemik terkait dengan Ponpes Al Zaytun melalui tiga pendekatan. Tiga pendekatan itu terkait masalah hukum, masalah administrasi pendidikan, dan masalah keamanan.
“Pokoknya penyelesaiannya tiga pendekatan. Satu masalah hukum, akan diselesaikan oleh Polri, kemudian masalah administrasi pendidikannya akan dibina dan dipantau terus. Selanjutnya masalah keamanan, karena ada masalah sosial, ada masalah politis sedikit-sedikit itu, diselesaikan Gubernur Jawa Barat Pak Ridwan Kamil bersama aparat vertikal,” pungkasnya. (net/tbc/smr)