Kemenag Gratiskan Sertifikasi Halal untuk UMKM, Menkop: Itu Tingkatkan Omzet Penjualan UMKM

Menag Fachrul Razi. foto: humas Kemenag

Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Teten Masduki menyampaikan ada peningkatan omzet penjualan produk UMKM karena sertifikat halal. Sertifikat halal terbukti memberi daya saing tambahan bagi produk UMKM.

semarak.co-“Kita mendapatkan hasil survei bahwa dengan sertifikasi halal omzet usahanya naik rata-rata sebesar 8,53 persen. Jadi ini direspon publik, jadi memang sertifikasi halal ini dibutuhkan,” kata Teten dalam Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Bacaan Lainnya

Program sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil, harap Teten, bisa meningkatkan daya saing industri makanan dan minuman halal Indonesia. Menurut data Global Islamic Economy Report, Indonesia belum masuk dalam 10 besar industri makanan dan minuman halal padahal potensinya sangat besar.

Selama ini, ertifikasi halal menjadi tantangan terbesar karena biaya aksesnya yang mahal. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapatkan sertifikasi halal. “Tapi alhamdulillah melalui UU Cipta kerja sertifikasi halal bagi UKM jadi tanpa biaya atau gratis,” katanya.

Ia mengapresiasi dukungan dan kerja keras dari berbagai kementerian dan lembaga sehingga upaya terobosan dan relaksasi, serta kemudahan perizinan, khususnya jaminan produk halal di level usaha mikro dapat tercapai. Diharap ini menjadi angin segar karena 60% dari para pelaku UKM ada di sektor makanan minuman.

Teten berkomitmen, Kementerian Koperasi dan UKM telah dan akan terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan untuk mendukung pengembangan jaminan produk halal.

Tidak hanya fasilitas, tapi pelatihan juga penting dilakukan baik dalam bentuk memberikan edukasi manajemen produk halal maupun pendaftarannya. “Kami juga punya berbagai program pelatihan di 71 pusat layanan usaha terpadu di berbagai kabupaten kota,” katanya.

Percepatan dan perluasan akses UMKM dalam sertifikasi halal membutuhkan kolaborasi tidak dapat dilakukan sendiri. Jadi saatnya sekarang bekerja sama bukan sekedar bersama-sama kerja, untuk melakukan pelatihan manajemen halal untuk memperkuat UMKM di tanah air.

UU Cipta Kerja, nilai Teten, mempermudah para pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal atas produk-produknya. Sebab, selama ini hanya pelaku usaha besar saja yang mampu menjangkau akses dan biaya sertifikasi halal.

Menurut Teten,  UU Cipta Kerja menjamin pelaku UMKM tidak akan dipungut biaya atau gratis saat mengurus sertifikasi halal. “Tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya aksesnya, akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapat serifikasi halal,” kata Teten.

Teten mengatakan, sertifikasi halal ini dibutuhkan karena mampu meningkatkan omzet pelaku usaha. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, omzet pelaku usaha naik rata-rata 8,53 persen ketika sudah mendapatkan sertifikasi halal.

“Jadi sertifikat halal ini dibutuhkan. Tidak hanya memfasilitasi sertifikat halal, penting juga pemberian edukasi dan manajemen produk halal maupun pendaftarannya,” kata dia.

Teten mengatakan, sertifikasi halal bagi para UMKM ini diperlukan karena produk makanan halal Indonesia belum masuk ke peringkat 10 besar dunia, berdasarkan laporan State of Global Islamic Economy 2019-2020.

Padahal, Indonesia sudah menempati peringkat 4 untuk industri pariwisata halal, peringkat 3 untuk fashion muslim, dan peringkat 5 keuangan Syariah. “Sertifikasi halal disambut para pelaku UKM karena 60 persen dari mereka ada di sektor makanan dan minuman,” ucap Teten.

Khusus industri halal sendiri, kata Teten, telah menjadi salah satu industri yang berkembang di dunia. Pada 2018, nilainya sekitar 2,2 triliun dollar AS dengan laju pertumbuhan 5,2 persen per tahun. Oleh karena itu, menurut Teten sangat penting percepatan dan perluasan akses UMKM dalam sertifikasi halal dilakukan dengan cara berkolaborasi.

Ia juga berharap melalui peluncuran program pelatihan digital pemasaran dan manajemen produk halal dapat memperkuat UMKM di Tanah Air. Termasuk, peningkatan literasi UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal.

“Saya berharap kolaborasi antara kementerian/lembaga terus berlanjut selain untuk mempermudah akses UMKM terhadap sertifikasi halal, kita juga perlu memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan konsumsi produk-produk UMKM dengan market hampir 300 juta orang,” kata Teten.

Kementerian Agama (Kemenag) siap mendukung pelaku UMKM untuk dapat menyediakan produk halal. Bentuk dukungan tersebut antara lain diberikan dengan memberikan pendampingan manajemen produk halal, penyederhanaan proses perizinan, dan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal.

”Sebagai dukungan terhadap pelaku usaha dalam memproduksi barang halal, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengalokasikan anggaran tahun 2020 berupa fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.283 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK),” ujar Fachrul Razi, di Jakarta Selasa (20/10/2020).

Fasilitasi ini diakuinya bisa membantu pembiayaan bagi UMK dalam pengurusan sertifikat halal. ”Ini sekaligus mulai merealisasikan kebijakan pemerintah untuk membebaskan biaya permohonan sertifikasi halal bagi UMKM,” imbuhnya.

Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal pada17 Oktober 2019 membawa implikasi yang tidak sederhana. Ada tantangan yang menghadang di depan mata, salah satunya jumlah dan sebaran UMKM yang cukup besar di Indonesia.

“Jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 62,5 juta. Jika setengahnya saja menjadi target kewajiban bersertifikat halal, ada 30-an juta pelaku usaha yang membutuhkan sertifikat halal. Tentu jumlah ini sangat besar dan signifikan,” katanya.

Butuh dukungan kapasitas dan kemampuan SDM pengelola layanan, infrastruktur halal, auditor halal yang kompeten, ketersediaan penyelia halal, sebaran lembaga pemeriksa halal (LPH), pengawas JPH, dan tak kalah pentingnya sistem informasi dan komunikasi yang dapat menopang proses itu semua.

Namun, menurutnya tantangan tersebut tidak seberapa jika dibandingkan maslahah dan manfaat yang akan diperoleh pelaku usaha dengan menjalankan kewajiban bersertifikat halal. Pemerintah disebutnya akan terus melakukan sinergi, kolaborasi, serta inovasi yang dapat mendorong ekosistem halal di Indonesia.

”Banyak pihak yang menaruh harapan dan perhatian terhadap isu halal. Lingkup nasional maupun global. Pendeknya, peluang sektor halal ini sangat menjanjikan dan bisa menjadi global halal booming di masa depan,” katanya.(net/smr)

 

sumber: indopos.co.id/republika.co.id/kompas.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *