Giliran organisasi masyarakat (Ormas) Islam Persatuan Islam (Persis) ditunjuk Kementerian Agama (Kemenag) menjadi tempat sekaligus sebagai penyelenggara forum Mudzakarah Perhajian 2024, tepatnya di Kampus Institut Agama Islam (IAI) Persis Bandung Jawa Barat, pada 7 – 9 November 2024.
semarak.co-Forum Mudzakarah digelar guna membahas sejumlah isu krusial dalam pelaksanaan haji untuk tahun 1446 Hijriyah atau 2025 Masehi. Forum Mudzakarah Perhajian ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang bermuara pada kemaslahatan umat dan bukan malah memberatkan para calon haji.
Menteri Agama (Menag) Prof H Nasaruddin Umar mengatakan, paling tidak ada 3 isu krusial yang menjadi pokok bahasan dalam forum ini, skema murur, tanazul, dan respon hasil Ijtima Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal nilai manfaat dana haji di Bangka Belitung, baru-baru ini.
Dijelaskan Menag Nasaruddin, Murur merupakan satu skema mabit dalam haji pergerakan jamaah haji dari Arafah setelah magrib melintas di Muzdalifah tanpa turun untuk bermalam di sana untuk menghindari penumpukan, lalu menuju ke Mina saat puncak haji. Dalam kitab-kitab fiqih, kita bermalam (mabit) di Muzdalifah. Berarti kita tiduran, bermalam, melewati malam hari di Muzdalifah.
Namun, dalam kondisi tertentu, papar dia, seperti misalnya ketika tempat sangat padat dan terbatas, dengan kendaraan sangat banyak, dan terjadi kemacetan berjam-jam, jemaah dapat tetap terhitung melakukan mabit di Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan.
“Itu namanya murur. Jadi tidak turun dari mobil, hanya istirahat di mobil, mungkin maju-maju sedikit mobilnya kalau lagi macet, itu nanti ada pembahasannya. Melakukan tindakan untuk rakyat harus didasari untuk kemaslahatan dan tidak melahirkan mudharat untuk rakyat.
Murur secara sistematis kali pertama diterapkan pada penyelenggaraan Haji 2024. Terobosan itu berhasil mempercepat proses mobilisasi jamaah dari Muzdalifah ke Mina. Menurut Menag Nasaruddin, sebelum skema murur ini diperkuat, maka tahun depan skema ini membutuhkan masukan-masukan dari para ahli fikih.
“Masalah murur, kami membutuhkan legitimasi para ahli dan ulama. Makanya, saya berharap forum yang dihadiri para ahli fikih serta praktisi perhajian ini dapat melahirkan kebijakan yang dapat memberikan kemudahan bagi umat,” pesan Menag Nasaruddin saat membuka Mudzakarah Perhajian 2024 di Institut Agama Islam Persis, Bandung, Jawa Barat, Kamis malam (7/11/2024).
Melakukan tindakan untuk rakyat harus didasari untuk kemaslahatan. Jangan justru sebaliknya, pembicaraan tentang rakyat melahirkan mudharat untuk rakyat. Harus menghasilkan yang dapat meringankan masyarakat bukan sebaliknya. Adapun terkait skema Tanazul, menurut Menag, adalah alternatif kebijakan dalam rangka mengurangi kepadatan jamaah saat mabit (menginap) di tenda Mina karena adanya sejumlah persoalan.
Konsepnya, jamaah yang tinggal di hotel dekat area jamarat, akan kembali ke hotel (tidak menempati tenda di Mina). “Itu akan kita bicarakan secara detail. Nanti kita akan lihat modelnya seperti apa. Saya tidak ingin mendefinisikan di sini, tapi yang jelas ada alternatif, tanazul,” ucapnya.
“Maka nanti kita akan bicarakan di bawah pengalaman petugas-petugas haji di Makkah. Dan akan memberi informasi mengenai para ulama ini, ya berdiskusi,” demikian Menag Nasaruddin yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal menambahkan.
Sementara soal hasil Ijtima Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 yang memutuskan haramkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain, Menag harap Mudzakarah hasilkan titik temu.
Isu ini penting dibahas, pesan Menag Nasaruddin, sebab memiliki sisi gharar alias rancu. Sedangkan hadirnya aspek gharar dalam penentuan hukum, tidak boleh. “Gharar itu ada kerancuan, ada keraguan yang tidak bisa menghasilkan fatwa majelis ulama sebagai haram. Karena gharar itu enggak boleh,” cetus Menag Nasaruddin.
Sehubungan dengan ini, Nasaruddin mengatakan tugas BPKH cukup berat. Di satu sisi, mereka memikirkan untuk mengolah investasi dana haji tertampung sebagai sesuatu yang produktif, sehingga keuntungannya dapat didistribusikan sebagai subsidi, tapi di sisi lain tidak boleh mengandung gharar.
Menurut dia, langkah BPKH selama ini sudah sesuai jalur yakni memberikan subsidi agar jamaah tidak merasa berat saat melakukan pelunasan. Dia mencontohkan, pada 2024 Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp93 juta. Kala itu, untuk dapat berangkat haji, jemaah hanya perlu membayar rata-rata Rp56 juta per orang.
Selisih dari angka tersebut diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp 37 juta per jemaah. Pemberian subsidi oleh pemerintah ini, dinilai Menag Nasaruddin sudah tepat. Karena ujungnya demi meringankan beban yang harus dipikul jamaah saat proses pelunasan.
Jumlah itulah, kutip Menag Nasaruddin, yang diijtimakan haram oleh majelis ulama dengan anggapan uang itu hasil keuntungan yang diperoleh dari harta milik orang lain. Nasaruddin tak menampik urusan kepemilikan itu.
Akan tetapi, ada sebab yang berhubungan dengan kepentingan agama, mengikuti pengolahan produktif harta milik orang lain tersebut, sehingga membuat pendistribusian hasilnya menjadi boleh. Apa jadinya kalau ternyata nilai manfaat dianggap haram. Jemaah harus membayar utuh, tentu ini dapat memberatkan.
“Jadi, mari kita melihat ini semua dengan lebih komprehensif. Maka malam ini dan seterusnya kita akan membuka asbabun syar’i apa yang bisa membuka keran haram tadi. Nah inilah perdebatan ushul fiqih, nanti kita uji,” imbuhnya.
Lalu, lanjut Nasaruddin, jika kelak dua belah pihak punya pertimbangan hukum yang sama, nanti akan dipilih mana yang punya akibat lebih ringan di tengah masyarakat. Ia berharap Mudzakarah Perhajian 2024 ini menghasilkan rekomendasi yang dapat diterima semua pihak yang bermuara pada kemaslahatan umat.
“Perhitungkan dan pertimbangkan apa dampaknya, apa maslahatnya, apa akibatnya kalau kita tidak komprehensif mempertimbangkan banyak hal. Tiba-tiba mengharamkan sesuatu atau menghalalkan sesuatu,” tegas Menag Nasaruddin.
Di bagian lain Menag Nasaruddin mengatakan tidak ingin ada isu-isu korupsi dibalik penyelenggaraan haji tahun 1446H/2025M. “Penyelenggaraan haji tahun ini kami tidak ingin ada isu-isu korupsi dibalik penyelenggaraannya, ini sesuai arahan Presiden Prabowo kepada menteri-menterinya,” tegasnya.
Sebagai tindaklanjutnya, kata Menag Nasaruddin, pihaknya akan segera berkonsultasi dan melakukan pertemua dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki titik krusial seperti ini. “Bagi Kemenag, kami akan segera menindaklanjutinya dengan berkonsultasi kejaksaan dan KPK yang selama ini concern untuk memperbaiki titik kruisial seperti ini,” ujarnya.
Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang begitu kompleks dan melibatkan banyak pihak dan tidak mungkin Kemenag berjalan sendiri dengan mulus. Banyak kelemahan dan kekurangan yang musti diperbaiki. Pihaknya juga berjanji akan memininalisir penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
“Insya Allah penyelenggaraa haji tahun 2025 nanti sukses, tapi juga bersih pelaksanaanya, kelemahan-kelemahan memang tidak bisa dihindari karena kami juga manusia biasa juga tetapi sejauh yang bisa kita hindari penyimpangan penyimpangan yang terjadi kami akan eliminir seminimal mungkin,” harap Menag.
Hadir Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Wakil Badan Penyelenggara Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, Dirjen PHU Prof Hilman Latif, Ketua BPKH Fadhlul Imansyah, pejabat dari Kementerian Agama Pusat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah, Kepala Bidang PHU Wilayah.
Selanjutnya Kepala UPT Asrama Haji, Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Hji dan Umrah (FK-KBIHU), Unsur Ormas Islam (Nahdlatul Ulama, PERSIS, Muhammadiyah, al- Washliyyah, al-Irsyad), Akademisi serta Konsultan Ibadah. (net/smr)





