Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Menag: Kami akan Investigasi semua Lembaga Pendidikan

Dirjen Pendis Kemenag M Ali Ramdhani. Foto: humas Kemenag

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh ke semua lembaga pendidikan madrasah dan pesantren pasca mencuatnya kasus dugaan asusila di Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat.

semarak.co-Menag Yaqut mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah seorang pimpinan pesantren di Bandung kini menjadi masalah bersama. Ini adalah problem bersama dan kita akan atasi bersama-sama. Jadi kekerasan seksual, kecam Menag, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat.

Bacaan Lainnya

“Kita sedang melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan baik madrasah dan pesantren. Yang kita khawatirkan ini adalah puncak gunung es. Kita menurunkan tim untuk melihat semua dengan melibatkan jajaran Kemenag di daerah masing-masing,” kata Menag usai mendampingi Presiden Jokowi di acara Kongres Ekonomi Umat ke-2 di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Kalau ada hal serupa, lanjut Menag Yaqut, kita akan lakukan mitigasi segera. “Jadi jangan tunggu kejadian dulu baru bergerak. Semua lembaga pendidikan akan kami lakukan investigasi,” imbuh Menag Yaqut yang juga Ketua umum GP Anshor seperti dilansir laman resmi kemenag.go.id, Jumat, 10 Desember 2021 20:26 WIB.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.

Selain sekolah Madani Boarding School itu atau disebut-sebut Pesantren Manarul Huda Antapani, rumah Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW atau Hery Wirawan ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kemenag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis Kemenag) M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini. “Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendis Dhani di Jakarta, Jumat (10/12/2021) melalui WAGroup Jurnalis Kemenag.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono menambahkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jabar. Langkah pertama menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *