Kemenag Bentuk Tim Khusus, Klarifikasi Koreksian Isi Buku PAI Madrasah

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh Ishom. Foto: humas Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengklarifikasi koreksian konten buku Mata Pelajaran Fikih Kelas VII untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs). Tim yang dibentuk selanjutnya dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan terkait penggunaan buku mata pelajaran itu.

semarak.co-Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh Ishom menyampaikan, pembentukan tim ini menindaklanjuti adanya pemberitaan terkait kesalahan yang terdapat dalam penulisan materi buku tersebut.

Bacaan Lainnya

Pemberitaan tersebut didasarkan hasil temuan Media Literasi Kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (MLK IAI Nata) pada delapan buku pelajaran MTs dan Madrasah Aliyah yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek, Kemenag, dan penerbit nonpemerintah.

“Kami membentuk tim untuk mendalami informasi tentang konten pada buku PAI di Madrasah. Mereka akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan,” ungkap Moh Ishom di Jakarta, Selasa (8/8/2023) dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Selasa malam (8/8/2023).

Dilanjutkan Moh Ishom, “Hasil temuan dari tim akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait buku tersebut, khususnya materi tentang rukun khutbah Jumat. Bukan rukun Salat Jumat seperti yang diberitakan.”

Ishom menyampaikan terima kasih terkait dengan masukan yang disampaikan MLK IAI Nata. Menurutnya, ini menunjukkan partisipasi masyarakat untuk turut mengawal peningkatan kualitas pendidikan madrasah ke depan.

Kepala Balitbangdiklat Kemenag Suyitno mengapresiasi masukan dari MLK IAI Nata. “Kami apresiasi pihak MLK IAI Nata yang telah berupaya melakukan evaluasi terhadap buku-buku yang beredar di masyarakat. Namun kami perlu untuk melakukan verifikasi terhadap hal tesebut,” ujar Suyitno.

Ia menambahkan, Kemenag sesuai amanat UU No. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA No. 9 tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengurusi buku-buku pendidikan Agama.

“Kami menyadari tugas berat ini perlu partisipasi dan kolaborasi dengan masyarakat dan pihak penerbit dalam pelaksanaannya. Kami akan lakukan Forum Group Discussion dengan pihak terkait di Kabupaten Sampang sebagai respons cepat Kementerian Agama dalam menjaga kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan dengan temuan dalam buku-buku pendiidikan agama,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPD RI asal Jawa Timur AA Ahmad Nawardi mendesak Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas segera menarik ribuan buku ajar Fikih dan Akidah Akhlak untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Sebab, dalam buku itu terdapat sejumlah kesalahan. Buku itu sudah banyak beredar. Termasuk di Kabupaten Sampang, Madura. “Kami menduga buku-buku pelajaran yang salah tersebut tidak hanya beredar di Sampang, tapi juga beredar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur,” desak Mawardi dalam rilis yang diterima Jawa Pos, Minggu (6/8/2023).

Ditambahkan Mawaradi, “Bahkan mungkin buku itu sudah beredar di seluruh Indonesia. Karena itu, kami mendesak Gus Menteri (Menag, Red) untuk cepat bertindak. Dari data yang didapat, setidaknya terdapat 69 kesalahan dalam buku Fiqih dan Akidah Akhlak yang tersebar itu.”

Di antaranya, rinci dia, buku terbitan Erlanggga dengan total ada 24 kesalahan. Kemudian, buku terbitan Kemenag RI dengan 18 kesalahan, terbitan Kemendikbud RI ada 13 kesalahan, dan buku yang diterbitlan Tiga Serangkai terdapat 13 kesalahan.

Karena itu, Anggota Komite lll DPD RI yang membidangi pendidikan dan agama ini meminta Kemenag segera merespons temuan tersebut dengan menarik seluruh buku yang salah. Menag juga diminta untuk membentuk tim untuk mengkaji seluruh buku ajar Fikih dan Akidah Akhlak MTs dan MA.

“Kami juga mendorong Menag melakukan investigasi untuk mencari tahu apakah kesalahan itu disengaja, kelalaian penerbit atau kesalahan tim penulis. Gus Menteri harus tegas dan menindak jika ada kesengajaan” katanya.

Dilansir dari Jawa Pos Radar Madura, Ketua Lembaga Dakwah MWC NU Kedungdung, Sampang, Muqoffi mengatakan, kajian buku ajar itu dilakukan bersama tim yang dibentuk. Mereka terdiri atas mahasiswa lulusan pondok pesantren yang memiliki kompetensi ilmu fikih.

“Dari empat kali kajian yang dilakukan, kami memahami ada masalah dalam buku ajar yang tersebar di sekolah dan madrasah Sampang. Referensi yang digunakan dalam buku tersebut tidak menggunakan kitab-kitab muktabarah,” ujarnya Sabtu (5/8/2023).

Selain itu, lanjut dia, ditemukan rujukan yang tidak representatif menurut ajaran Ahlussunah wal jamaah (Aswaja). “Hasil temuan ini juga sudah di-tashih tim ahli, khususnya dari PCNU Sampang,” ungkap Ketua Media Literasi Kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang itu.

Dia mencontohkan, materi yang dianggap janggal itu terdapat dalam buku Ayo Memahami Fikih untuk MTs kelas VII. Pada halaman 66, ada redaksi yang menyebutkan bahwa syarat khusus menjadi imam di antaranya memiliki hafalan Alquran yang paling banyak, dan memiliki bacaan Alquran paling fasih daripada yang lain.

Nah, penjelasan dalam buku terbitan Erlangga itu tidak sesuai kitab-kitab yang menjadi rujukan. Dia menjelaskan, narasai memiliki hafalan Alquran yang paling banyak dan memiliki bacaan Alquran paling fasih daripada yang lain itu tidak menjadi syarat, melainkan diutamakan.

“Jadi, selain tidak sesuai konteks fikih muktabarah, kita akan sulit menemukan imam jika itu menjadi syarat. Padahal, dalam kitab-kitab muktabarah hanya dianjurkan,” papar pria yang juga menjabat ketua Kurikulum Pondok Pesantren Gedangan Daleman, Kedungdung, Sampang (smr/net/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *