Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendukung penegakan hukum oleh Kepolisian (Polri) dalam kasus kotak amal yang disalahgunakan untuk kegiatan terorisme dan kriminal lainnya.
semarak.co-Ketua Baznas Prof Bambang Sudibyo mengatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), agar disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kasus ini sedang berproses dan Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat,” kata Bambang dalam rilis humas melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Jumat (18/12/2020).
Selain memberikan dukungan kepada penegak hukum, Baznas juga mendukung Kementerian Agama (Kemenag) dalam pembinaan dan pengawasan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2011 Pasal 34 mengenai pembinaan dan pengawasan Baznas dan LAZ.
Baznas juga mendukung kemenag mengambil tindakan bagi oknum pengelola sumbangan yang berbuat di luar ketentuan. Selama ini Baznas telah melaksanakan tugas dan perannya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Seperti dalam hal penerbitan rekomendasi pendirian LAZ, dengan proses berjenjang dan persyaratan yang sesuai ketentuan termasuk verifikasi faktual. Baznas juga telah melakukan pengendalian dengan mewajibkan LAZ mengirim laporan tahunan berisi laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Baznas memberikan teguran kepada Baznas daerah dan LAZ yang tidak mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-undang zakat ini. Selain itu, Baznas melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakornas), kunjungan kerja ke LAZ dan pemberian penghargaan bagi LAZ yang berprestasi.
Mengenai kotak amal yang disalahgunakan dan adanya penyimpangan lain seperti pelaporan audit yang menyimpang, lanjut Bambang, Baznas berharap hal ini dapat diungkap oleh kepolisian.
Selama ini lembaga yang terdaftar memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah, namun lembaga ini harus patuh dengan aturan syariah dan Undang-undang yang berlaku. Setiap lembaga ini diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
“Baznas mengumpulkan data dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah,” kata Bambang.
Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penuyimpangan, BAZNAS dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan meminta kemenag mencabut izin kepada lembaga tertentu.
Baznas mengajak masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal.
Baznas juga mendorong sedekah dapat dilakukan melalui transaksi perbankan yang lebih akuntabel dan dapat ditelurusi, sehingga lebih aman. Kepolisian menemukan adanya kotak amal yang diduga terkait dengan gerakan terorisme.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
Kamaruddin Amin juga menegaskan bahwa banyak Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Laziswaf) yang terpercaya yang selama ini menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya.
“Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti kena sanksi. Tapi, masyarakat tidak perlu kuatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia. Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional,” terang Kamaruddin di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Mengutip rilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Kamis (17/12/2020), Kamaruddin mengatakan, potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp230 triliun. Sementara realisasinya baru 3,5% atau sekitar Rp8 triliun.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar menambahkan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia. Selain itu Baznas juga ada di 463 Kab/Kota.
Sementara itu, ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama. “Dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama juga telah dilakukan audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala,” ujar Fuad.
Selain itu, di Indonesia juga ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI). Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah & Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Kemudian tujuh lembaga Berbasis Organisasi Masyarakat & Komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kampus. “Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,” tandas Fuad Nasar yang sebelumnya menjabat Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. (smr)