Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengkritik keras Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 yang di dalamnya terdapat definisi tentang jurnal nasional dan jurnal internasional. Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Sastra, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Dadang Sunendar mengatakan, pihaknya telah bersurat ke Kementerian Ristek dan Dikti agar merevisi Permenristekdikti tersebut.
“Pasalnya Permenristekdikti itu telah mencederai nilai-nilai kebhinekaan. Kita jangan terlalu merasa rendah diri menggunakan bahasa Indonesia. Dalam jurnal internasional adalah jurnal yang menggunakan bahasa PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) yang ada lima atau enam bahasa internasional, seperti bahasa Inggris. Dan jurnal berbahasa Indonesia tidak bisa menjadi jurnal Internasiona karena bahasa Indonsia bukan bahasa internasionall,” ungkap Dadang Sunendar saat membuka seminar nasional bahasa dan sastra di Jakarta, Selasa (5/12).
Apalagi Bahasa Indonesia adalah bahasa pemersatu bangsa. Yang perlu ditingkatkan dalam jurnal mungkin reputasinya, bukan soal bahasanya. Permenristekdikti tersebut, nilai dia, telah memangkas Bahasa Indonesia di rumahnya sendiri. Dan mirisnya lagi, itu dilakukan oleh lembaga pemerintahan. “Permenristekdikti ini jelas mematikan martabat Bahasa Indonesia di rumah tangganya sendiri, apalagi ini dilakukan oleh lembaga pemerintah sendiri,” ucapnya.
Dia menyebutkan, penggunaan Bahasa Indonesia telah diatur dalam UUD 45 dan UU 24 Tahun 2009. Di dalamnya telah diatur dan diamanatkan bahwa Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu dan secara bertahap dan sistematis akan menjadi bahasa Internasional. (ipo/lin)