Masyarakat Johor yang tergabung dalam Forum Masyarakat Johor Menggugat (FMJM) mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Nusantara, Kotamatsum III, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Selasa (10/1/2022).
semarak.co-Kedatangan perwakilan warga itu untuk mengadukan kondisi yang dialami warga Johor atas kebijakan pemasangan median atau separator di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor. Mereka datang ke kantor majelis ulama Kota Medan ini selain bersilaturahmi juga untuk mengadu kepada ulama atas kebijakan median jalan.
“Kami meminta ulama menasihati dan mengetuk pintu hati umara atau pemimpin di kota ini agar lebih pro terhadap persoalan keumatan,” kata Koordinator FMJM Gumilar Aditya Nugroho seusai bertemu Ketua MUI Medan dilansir sumut.jpnn.com, Selasa (10/1/2023) yang tayang ditayangkan msn.com.
Gumilar atau yang karib disapa Agum ini mengatakan bahwa dalam pertemuan dengan MUI itu pihaknya menjelaskan berbagai persoalan yang muncul atas dampak kebijakan pemasangan median jalan tersebut.
Dia juga mengatakan berbagai upaya untuk mendesak agar kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang dinilai tidak pro keumatan itu dibatalkan, sudah dilakukan masyarakat. Warga Johor sudah menyatakan keberatan dari mulai mengumpulkan tanda tangan atau petisi baik secara langsung maupun secara online hingga melayangkan somasi kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya untuk menjelaskan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution bahwa kebijakan tersebut sangat merugikan masyarkat. Namun, hingga saat ini tidak mendapat perhatian. Ini lah mengapa kami mengadu kepada ulama agar menasihati dan mendoakan agar hatinya dilembutkan,” ujar Agum.
FMJM menyesalkan sikap Bobby yang terkesan menyalahkan pedagang yang ada di pinggir jalan sebagai penyebab kemacetan di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Tidak layak juga seorang Wali Kota mempersalahkan atau menyebut pedagang dan pelaku UMKM yang warganya sendiri sebagai penyebab kemacetan.
“Pak Wali kan punya perangkat, ada Satpol PP, jika memang itu dinilai menjadi penyebabnya silakan ditertibkan dan diberikan tempat yang layak, bukan membuat median jalan,” tegas Gumilar di depan Balai Kota seusai menyampaikan somasi, Jumat (23/12/2022).
Dia menjelaskan pemasangan median di Jalan Karya Wisata dengan maksud mengurai kemacetan dinilai sebagai langkah yang keliru. Proyek pembangunan median jalan itu, lanjut Gumilar, justru memunculkan persoalan baru bagi masyarakat Kecamatan Medan Johor dan masyarakat pengguna jalan secara umum.
Sebab, kata dia, setelah separator tersebut dipasang Pemkot Medan, kemacetan di kawasan Medan Johor semakin parah dengan durasi hingga berjam-jam. Sebelum adanya separator atau median jalan, Jalan Karya Wisata ini tidak pernah macet.
“Kalaupun ada kemacetan itu terjadi di jam-jam tertentu dan tidak lama. Namun, sejak separator ada, kemacetan meningkat. Bayangkan, dari perumahan Johor Indah ke Simpang Jalan AH Nasution bisa memakan waktu hingga 2 jam,” ungkap Agum lagi.
Sebelumnya FMJM resmi melayangkan somasi terhadap Wali Kota Medan Bobby Nasution atas pembangunan median atau separator di Jalan Karya Wisata, Kota Medan, Sumut. Sejumlah perwakilan warga Johor menyerahkan surat somasi itu ke Balai Kota pada Jumat (23/12) pukul 14.00 WIB.
“Somasi kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution ini berkaitan dengan pembangunan median jalan di Jalan Karya Wisata Medan. Somasi kami sudah diterima oleh petugas di Bagian Umum. Dalam somasi ini kami meminta agar Wali Kota Medan membongkar median jalan karena tidak tepat dan menyalahi aturan,” kata Gumilar.
Pembangunan Median Jalan Menyalahi Aturan
Pemasangan median atau separator jalan di Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, mendapat penolakan dari warga setempat lantaran menimbulkan beberapa masalah, salah satunya kemacetan parah. Gumilar menyebut pemasangan separator tersebut selain terkesan dipaksakan juga menimbulkan kerugian bagi warga.
“Kami menilai proyek infrastuktur pembangunan median sepanjang Jalan Karya Wisata merupakan proyek gagal dan harus segera dievaluasi,” kata Agum, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (19/12/2022) masih dilansir msn.com dari sumut.jpnn.com.
Gumilar menyebut selain menuai protes dari warga lantaran menimbulkan persoalan, proyek tersebut juga dinilai ugal-ugalan dan menyalahi aturan. Dia menjelaskan ada beberapa aturan yang dilanggar dalam pemasangan separator di Kecamatan Medan Johor itu, mulai dari kriteria hingga kategori median jalannya.
Pertama, sebagaimana yang diatur dalam Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. “Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 disebutkan bahwa Jalan Karya Wisata berstatus sebagai Jaringan Jalan Kolektor Sekunder,” kata Gumilar.
Selanjutnya, FMJM menilai keberadaan median jalan itu juga melanggar Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Republik Indonesia Nomor 260/KPTS/M tahun 2004 Tentang Pengesahan 38 (tiga puluh delapan) Rancangan SNI dan 64 (enam puluh empat) Pedoman Teknis Bidang Kontruksi dan Bangunan.
Dalam aturan tersebut, diatur mengenai jarak minimum antara bukaan median untuk Jalan Kolektor, yakni jarak 0,3 kilometer atau setiap 300 meter harus ada tempat untuk putar arah. “Sedangkan faktanya di lapangan, jarak bukaan median jalan antara simpang Jalan Karya Wisata dengan kebukaan (putar balik) yang ada di depan Taman Cadika itu berjarak 1,3 kilometer dan tidak ada bukaan pada jarak 0,3 kilometer,” ungkapnya.
Akibatnya, lanjut Agum, terjadi penumpukan kendaraan di lampu merah di Simpang Jalan Karya Wisata yang hendak masuk ke Jalan AH Nasution. Selanjutnya, kata Gumilar, sesuai Pedoman Konstruksi dan Bangunan Perencanaan Median telah diatur tentang ketentuan tinggi median, yakni dengan ketinggian antara 18 cm sampai 25 cm.
Sementara, median jalan yang dipasang Pemkot Medan di Jalan Karya Wisata melebihi ketentuan dalam aturan tersebut. Atas dasar dampak yang ditimbulkan dan aturan yang ada, FMJM mendesak Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk membongkar median jalan tersebut.
Terlebih, lanjut Agum, keberadaan median jalan yang dibangun mengabaikan keselamatan bagi pejalan kaki. Padahal, berdasarkan Panduan Teknis 1 Rekayasa Keselamatan Jalan Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, salah satu fungsi median jalan adalah sebagai penampung yang berkeselamatan bagi penyeberang jalan.
“Yang terpasang (median) di Jalan Karya Wisata ketinggiannya kurang lebih 65 cm. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak melakukan kajian yang komperhensif sebelum membangun median jalan tersebut,” tegasnya. (net/jpn/msn/smr)