Kekuasaan dan Perlawanan Civil Society dalam Sengkarut Kasus Vina

Kolase adegan film yang diangkat berdasarkan kasus Vina asal Cirebon yang jadi korban-penganiayaan disertai pembunuhan dan pemerkosaan tahun 2016. Foto: internet

Penulis Agusto Sulistio *)

semarak.co-Demokrasi akan tumbuh dengan baik jika jalannya kekuasaan tidak semena-mena. Oleh karena itu, perlu terbentuk civil society yang kuat, dengan adanya aparatur yang profesional, pers yang berimbang, kepastian hukum, partisipasi aktif masyarakat, dan transparansi pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Aparatur yang profesional memastikan pelayanan publik yang efisien dan bebas dari korupsi. Pers yang berimbang berfungsi sebagai pengawas independen yang memberikan informasi akurat dan kritis. Kepastian hukum menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Partisipasi aktif masyarakat memungkinkan suara warga didengar dalam proses pengambilan keputusan, dan transparansi pemerintahan membangun kepercayaan publik serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Belum terungkapnya pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon pada tahun 2016 oleh geng motor adalah salah satu contoh lemahnya rule of law. Sudah hampir sekitar 8 tahun kasus Vina terpendam sunyi. Namun, dengan adanya gerakan aktivis kemanusiaan, kasus Vina dipertontonkan melalui film bioskop di seluruh tanah air pada 8 Mei 2024 lalu.

Keseluruhan film garapan Anggy Umbara ini, meski menuai kontroversi, membuat kasus pembunuhan Vina yang gelap menjadi terang benderang. Para tersangka yang diduga pelaku pembunuhan serta carut-marutnya proses hukum menjadi sorotan publik, sehingga sempat membuat gaduh di media sosial.

Berdasarkan sinopsis, “Vina: Sebelum 7 Hari” adalah film yang diangkat dari kisah nyata Vina asal Cirebon, Jawa Barat, yang tewas akibat disiksa, diperkosa, dan dibuang oleh geng motor pada 2016 lalu. Rentetan pembunuhan sadis ini berakar dari salah satu pelaku, Egi, yang perasaan cintanya ditolak Vina.

Kontrol dan tekanan yang kuat terhadap kasus Vina dari seluruh lapisan masyarakat telah efektif menempatkan kebenaran sebagai Panglima Hukum. Pelanggaran administrasi dan proses penegakan hukum terungkap satu per satu.

Para terduga pelaku yang ditahan atas dasar administrasi dan fakta hukum yang suram perlahan terungkap. Tekanan civil society terbukti efektif di tengah derasnya informasi digital, sehingga membuat para pimpinan Polri dan lembaga hukum negara hingga Presiden turut memperhatikan dan memproses kasus ini secara faktual dan adil.

Contoh serupa yang menunjukkan efektivitas tekanan civil society adalah pengungkapan kasus Ferdy Sambo. Tekanan dari masyarakat di dunia maya berhasil mendorong pengungkapan kasus ini secara tegas, adil, dan terang benderang.

Contoh lainnya adalah kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2004. Walaupun pelaku pembunuhan masih menyisakan misteri, meski telah terdapat pelaku yang dihukum, proses pengungkapannya menunjukkan adanya perlawanan dan ketidaktransparanan di kalangan aparat penegak hukum.

Di luar negeri, kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada 2018 di Turki, yang melibatkan pejabat tinggi Arab Saudi, juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat internasional dan media dalam mengungkap keadilan.

Di Amerika Serikat, kasus George Floyd pada tahun 2020 memperlihatkan bagaimana gerakan “Black Lives Matter” mampu menekan sistem hukum untuk memberikan keadilan. Janji Tuhan tidak pernah bohong bahwa nasib suatu bangsa tidak akan berubah, kecuali bangsa itu sendiri yang berupaya untuk merubahnya, terbukti dalam pengungkapan kebenaran kasus Vina ini.

Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Barat dalam sidang pra peradilan kasus Vina telah memvonis bahwa secara hukum Pegi Setiawan tidak terbukti sebagai pelaku Pembunuh Vina. Kasus-kasus ini menyoroti pentingnya civil society yang kuat.

Dimana masyarakat, media, dan aktivis kemanusiaan berperan aktif dalam mengawasi dan menuntut keadilan. Keberanian mengangkat kasus ini ke permukaan menunjukkan bahwa dengan pers yang berimbang, partisipasi aktif masyarakat, dan transparansi, keadilan bisa ditegakkan dan demokrasi bisa tumbuh dengan baik.

Pemerintahan Jokowi dan Kekuasaan

Filsuf Italia, Antonio Gramsci berpendapat bahwa untuk membentuk kekuasaan yang menguntungkan kelompok tertentu, diperlukan upaya melemahkan civil society sebagai fungsi kontrol kekuasaan.

Menururnya konsep hegemoni, di mana kelompok dominan berusaha mengontrol ideologi dan kesadaran masyarakat untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Pandangannya, melemahkan civil society berarti mengurangi kemampuan masyarakat untuk mengkritik dan menentang kebijakan yang tidak adil.

Sehingga kekuasaan dapat berjalan tanpa pengawasan yang efektif. Contoh konkret ini dapat terlihat pada pemerintahan Jokowi, terjadi upaya dalam membatasi kontrol publik. Pemerintah kita telah menerapkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sering kali digunakan untuk menjerat individu yang mengkritik pemerintah.

Banyak aktivis, jurnalis, dan warga biasa yang dijerat dengan pasal-pasal karet UU ITE karena dianggap menyebarkan berita palsu atau menghina pemerintah. Pembubaran dan pengetatan Organisasi masyarakat secara nyata Pemerintah Jokowi membubarkan beberapa organisasi Masyarakat.

Seperti FPI (Front Pembela Islam), HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), dengan alasan menjaga keamanan nasional. Meskipun alasan keamanan sering kali valid, tindakan ini juga bisa dilihat sebagai cara untuk membungkam kelompok-kelompok yang kritis terhadap pemerintah.

Revisi UU KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di tahun 2019, revisi UU KPK yang disetujui oleh DPR dan pemerintah dianggap banyak pihak sebagai upaya melemahkan lembaga antikorupsi tersebut. Revisi tersebut termasuk pembentukan dewan pengawas yang dianggap mengurangi independensi KPK dan memperlambat proses penyelidikan korupsi.

Dalam soal penanganan demonstrasi, pemerintah sering kali merespon demonstrasi dengan tindakan keras. Misalnya, selama protes besar-besaran menentang revisi UU KPK pada tahun 2019, banyak demonstran yang ditangkap dan terjadi beberapa insiden kekerasan antara aparat keamanan dan demonstran.

Upaya-upaya ini menunjukkan bagaimana pemerintah dapat berusaha melemahkan civil society untuk mengurangi kritik dan pengawasan terhadap kekuasaan mereka. Sejalan dengan pandangan Gramsci, tindakan-tindakan tersebut bisa dilihat sebagai upaya untuk menjaga hegemoni dan menghindari tantangan terhadap status quo.

Terus ditindas atau Bangkit melawan?

Masjid Arief Rahman Hakim, Kampus UI Salemba Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2024 – 12:36 Wib.

*) Mantan Kepala Aksi & Advokasi PIJAR era Tahun 90an

 

sumber: WAGroup Ajang Diskusi (postSelasa9/7/2024/alhamdulillah)

Pos terkait