Keinginan penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melimpahkan kasus Jonru Ginting, tersangka kasus ujaran kebencian dan fitnah melalui media sosial, ke tahap penuntutan ternyata tak semulus yang direncanakan. Sebab, berkas kasus yang dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI ternyata dikembalikan lagi dan harus dilengkapi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, Kejati DKI meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menambahkan keterangan ahli dalam berkas kasus itu sebelum diperkarakan di Pengadilan. Jonru ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait beberapa unggahannya di media sosial Facebook. Dia jadi tersangka usai diperiksa pada 29 September 2017.
“Penambahan saksi ahli ya. berdasarkan arahan dari Kejati DKI, penyidik hanya tinggal menambahkan keterangan dari satu saksi ahli saja. Ahli Sosiologi,” kata Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 25 Oktober 2017.
Penyidik dari Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan Jonru, Sabtu dini hari, 30 September 2017. Laporan terhadap Jonru di Polda Metro Jaya ada tiga. Laporan pertama disampaikan seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.
Kedua, seorang pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin melaporkan akun Facebook Jonru Ginting di Mapolda Metro Jaya pada 4 September 2017 atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA. Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, 19 September 2017. Tiga akun tersebut diduga Al Aidid telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI.
Berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial yang menjerat pegiat media sosial (medsos) Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, lagi dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kepada penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Pengembalian berkas dilakukan Rabu petang (25/10) lantaran jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta merasa pemberkasan perkara Jonru kurang lengkap sehingga harus diperbaiki.
Sebelumnya, penyidik polisi telah melimpahkan berkas Jonru ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (11/10) lalu. Namun sepekan kemudian kejaksaan mengembalikan berkas tersebut dengan alasan keterangan dari tersangka Jonru masih belum lengkap. Selanjutnya, beberapa hari kemudian penyidik melimpahkannya kembali ke kejaksaan. Namun karena dinilai masih belum lengkap maka jaksa lagi mengembalikan berkas perkara itu, yang kali ini alasannya keterangan saksi ahli belum lengkap.
Menanggapi pengembalian berkas tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kalau pihak Kejati DKI meminta penyidik kepolisian supaya menambahkan keterangan saksi ahli dalam berkas perkara kasus Jonru Ginting.
Untuk itu, menurutnya tim penyidik segera meminta beberapa saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara tersebut sesuai permintaan jaksa. “Saksi ahli yang dimaksud jaksa adalah saksi ahli di bidang sosiologi,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/10).
Ia menegaskan, setelah berkasnya dilengkapi, maka pihaknya segera melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Tujuannya agar kasus Jonru Ginting bisa segera disidangkan.
Sebelumnya, Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya. Jonru ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 September 2017 lalu.
Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhitung mulai hari Sabtu dini hari, 30 September 2017. Penahanan Jonru sendiri sudah diperpanjang 40 hari terhitung mulai 20 Oktober 2017 lalu. Laporan terhadap Jonru sendiri di Polda Metro Jaya ada tiga laporan. Laporan pertama dilakukan oleh pengacara Muannas Al Aidid.
Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (31/8) lalu dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian. Laporan kedua juga oleh pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin yang melaporkan akun facebook Jonru Ginting di Mapolda Metro Jaya pada Senin (4/9) dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan SARA.
Selanjutnya kembali melaporkan akun facebook Jonru Ginting akun twitter miliknya yakni @Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9). Salah satunya unggahan Jonru yang diajukan sebagai barang bukti adalah status Jonru yang menyebutkan Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina. Selain itu, Presiden Joko Widodo disebutkan dalam unggahan Jonru sebagai anak pimpinan PKI.
Jonru sendiri punya ribuan pengikut di akun-akun facebook, twitter, instragram, dan periscope miliknya, dengan rincian 92.500 pengikut di akun twitternya, 66.700 pengikut di akun Instagram-nya, dan 531 pengikut di akun Periscope-nya. (lin)