Bank BNI Syariah menggandeng salah satu pengembang property, PT Mekar Agung Sejahtera (Masgroup) dalam upaya mengejar taget pembiayaan perumahan. Kerja sama terkait fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) di kantor Masgroup, kawasan Bogor, Selasa (19/3).
SEVP Bisnis Ritel & Jaringan BNI Syariah Iwan Abdi mengatakan kerjasama ini terkait Proyek Bali Resort Bogor yang berada di wilayah Rancabungur Bogor. Dengan kerja sama ini, BNI Syariah ingin mewujudkan impian masyarakat dalam memiliki rumah idaman yang nyaman dan tentram sesuai prinsip syariah.
“Penandatanganan PKS dengan PT Mekar Agung Sejahtera ini dalam rangka meningkatkan penyaluran pembiayaan griya BNI Syariah. Dimana selama 2018 telah disalurkan sebesar Rp 11,86 triliun,” ujar Iwan usai tanda tangan bersama Direktur Utama PT Mekar Agung Sejahtera, Sengkono Dharmawan.
Penyaluran itu, klaim Iwan, meningkat sebesar 10,81% dibanding periode sama tahun sebelumnya. Dengan komposisi pembiayaan perumahan sebesar 41,92% dibanding dengan total pembiayaan BNI Syariah.
“Pada tahun ini pertumbuhan pembiayaan griya ditargetkan meningkat sebesar 8 persen,” ujar Iwan yang dihadiri Direktur Masgroup Muhammad Adhiguna Sosiawan.
Adhiguna berharap kerjasama ini bisa berlangsung untuk waktu yang lama. Sedangkan jangka waktu pembiayaan yang fleksibel sampai dengan 20 tahun untuk nasabah fix-income dan 15 tahun untuk nasabah non fix-income.
“Tidak hanya menghasilkan hasanah untuk Bali Resort, Masgroup dan BNI Syariah juga kebaikan untuk banyak orang,” kata.
Untuk pembelian rumah atau apartemen, fasilitas pembiayaan yang digunakan memiliki jangka waktu paling lama 20 tahun dan untuk pembiayaan ruko atau rukan jangka waktu maksimal 15 tahun. Sementara untuk fasilitas pembiayaan yang digunakan untuk pembelian tanah paling lama adalah 10 tahun.
Melalui BNI Griya iB Hasanah, BNI Syariah ingin menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan untuk nasabah dengan maksimum pembiayaan 25 miliar rupiah, angsuran yang tetap, bebas biaya administrasi, bebas biaya provisi, bebas biaya appraisal serta bebas denda. (lin)