Kejaksaan Dikawal TNI: Prabowo tak Percaya Polri?

Screenshot Edy Mulyadi. Foto: internet

Oleh Edy Mulyadi *)

Semarak.co-Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden No 66/2025. Isinya Pelindungan Negara terhadap Jaksa dan keluarga dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan. Publik menilai ini indikasi ketidakpercayaan Presiden pada Polri.

Bacaan Lainnya

Perpres menyebut perlindungan terhadap jaksa oleh TNI dan Polri secara bersamaan. Poin inilah yang memantik dugaan publik atas keraguan Presiden terhadap soliditas dan profesionalitas Polri. Kalau memang Polri dipercaya dan netral, kenapa perlu pengaman tambahan dari TNI?

Pertanyaan menohoknya: dari siapa sebenarnya jaksa harus dilindungi? Netizen negeri Konoha yang terkenal dahsyat, langsung curiga. Jangan-jangan ancaman terhadap jaksa justru datang dari dalam institusi negara sendiri. Termasuk dari aparat penegak hukum yang bersaing secara internal. Paham maksudnya, kan?

Rivalitas Kejaksaan vs Polri

Rivalitas Kejaksaan-Polri adalah tanda jelas bahwa sistem hukum Indonesia tidak dikelola dengan baik. Ia justru dikuasai oleh faksi-faksi kekuasaan yang saling sandera dan saling intip dosa. Di tangan mereka, hukum bukan alat keadilan.

Hukum jadi alat perang antar-kekuatan elite yang memperebutkan akses terhadap kasus besar, terutama kasus korupsi dan kejahatan ekonomi. Masih ingat penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh anggota Densus 88 Polri pada Mei 2024?

Sulit menepis bahwa kejadian memalukan itu refleksi adanya konflik terkait kewenangan dalam penanganan kasus. Sektor pertambangan dan perkebunan yang melibatkan duit superjumbo jadi ajang rebutan.

Ada anggapan, Perpres ini bagian dari manuver Prabowo untuk memperkuat kontrol atas institusi hukum. Tujuannya, membangun kejaksaan sebagai alat bersih-bersih terhadap lawan politik, atau oligarki sisa.

Publik juga membaca Perpres bertujuan menjadikan Polri lebih tunduk. Indikasinya, Prabowo merangkul TNI sebagai kekuatan penyeimbang. Jika dugaan tadi benar, kita membaca ini sebagai bagian dari rekonsolidasi kekuasaan. Apalagi bila dikaitkan dengan gosip jelang reshuffle besar. Pencopotan Kapolri, bisa jadi, merupakan agenda utamanya.

Saling Sandera dan Tersangka yang Disimpan di Laci

Dalam hal penegakan hukum, ada bisik-bisik seputar sejumlah isu yang tidak muncul di permukaan. Misalnya, banyak kasus besar yang ditahan karena menunggu momen politik yang tepat. Ada laci-laci kasus di Kejaksaan maupun Polri. Isinya bisa digunakan untuk tawar-menawar kekuasaan.

Dan, cipratan rejeki haram dari pelaku rasuah kepada penegak hukum. Perseteruan Jaksa vs Polri bukan soal teknis hukum belaka. Tapi lebih pada kepentingan penguasaan data dan akses kekuasaan. Ini menguatkan narasi bahwa rezim sebelumnya bukan memperkuat hukum.

Mereka mempolitisasi hukum untuk tujuan-tujuan kekuasaan. Bagaimana persisnya, hanya Prabowo yang tahu. Juga, tentu saja, Allah Yang Maha Tahu. So, kita tunggu saja apa yang akan terjadi pada babak berikutnya.

Jakarta, 28 Mei 2025

*) penulis wartawan senior

 

Sumber: WAGroup HMI-KAHMI MPO SeIndonesia (postRabu28/5/2025)

Pos terkait