Kejagung Tetapkan SW sebagai Tersangka Novasi Bank, Salah Satu Pejabat BTN

Tiga dari tujuh tersangka itu, merupakan salah satu pejabat Bank BTN pada Asset Management Division (AMD) sekaligus sebagai Ketua Serikat Pekerja (SP) pada bank tersebut berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020. Foto: istimewa

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi novasi bank dengan total nilai kerugian negara mencapai hampir Rp50 miliar.

semarak.co -Tiga dari tujuh tersangka itu, merupakan salah satu pejabat Bank BTN pada Asset Management Division (AMD) sekaligus sebagai Ketua Serikat Pekerja (SP) pada bank tersebut berinisial SW dengan surat penetapan tersangka bernomor TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.

Tersangka lain AMD, adalah Head Area II Bank BTN SB dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-02/F.2/Fd.2/01/2020. Terakhir berinisial AM selaku Kepala  Unit Komersial Landing BTN cabang Sidoarjo dengan nomor surat penetapan tersangka TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan, ketujuh orang itu diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp50 miliar dari kedua kasus korupsi tersebut.

“Total sudah tujuh orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dari dua kasus korupsi yang terjadi pada  bank BUMN tersebut,” ujar Febrie Adriansyah, di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Sementara keempat tersangka menurut Febrie berasal dari unsur swasta yaitu PT Tiara Fatuba dan PT Lintang Jaya Property. Menurut Febrie diduga kuat, ada kesalahan prosedural dalam pemberian kredit yang dilakukan secara melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direksi Bank BUMN tersebut.

AMD yang dikepalai SW secara sepihak melakukan novasi (pembaharuan hutang) kepada PT NAP tanpa ada tambahan agunan dan menyebabkan kredit macet kembali.

Tersangka SW kembali melakukan novasi secara sepihak PT NAP kepada PT LJP yang dilakukan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.

Serta dilakukan tanpa adanya tambahan agunan yang menyebabkan kredit macet bertambah besar dan masuk dalam kategori kolektibilitas 5. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *