Kejagung tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer, Kapolri Listyo Bilang Ada Peluang Kembali ke Brimob

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Foto: kompas

Bharada Richard Eliezer mengungkapkan keinginannya kembali mengabdi sebagai polisi di kesatuan Brigadir Mobil (Brimob) aktif usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

semarak.co-Nasib apakah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dipecat atau tidak setelah vonis 18 bulan penjara jadi sorotan. Perkembangan terbaru, vonis ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tak akan mengajukan banding.

Bacaan Lainnya

Pun begitu dengan pihak kuasa hukum Richard Eliezer. Kedua belah pihak sama-sama tak mengajukan banding. Dengan inkrahnya vonis 1 tahun 6 bulan ini, Bharada E setidaknya bisa bebas murni pada Februari 2024. Estimasi ini adalah hitungan kasar mengingat Richard telah ditahan sejak Agustus 2022.

Ia juga bisa bebas lebih cepat mengingat adanya remisi. Sebelumnya, Ronny Talapessy, penasihat hukum Richard Eliezer berharap Richard Eliezer bisa kembali menjadi anggota Polisi aktif. Ia menyebut bahwa menjadi anggota Brimob merupakan kebanggaan bagi kliennya.

“Harapan Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer,” kata Ronny seusai sidang vonis Richard Eliezer di PN Jaksel di Kawasan Ampera, Rabu (15/2/2023).

Kabar terbaru muncul langsung dari statement Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Listyo menyatakan, Bharada E berpeluang kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri. Hal tersebut berkaitan dengan harapan Bharada E bisa kembali berdinas di Brimob Polri lagi.

“Ya peluang Bharada E kembali ke Brimob Polri itu ada,” ujar Kapolri Listyo saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023) seperti dikutip dari kompas.com.

Hal itu disampaikan Sigit usai menghadiri Seminar Nasional Pancasila bertajuk “Gerakan Semesta Berencana Mencegah Stunting, Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan, Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Mengantisipasi Bencana’ di The Tribrata, Kebayoran, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Kapolri Listyo mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Kapolri meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.

“Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah, bisa dilaksanakan. Polri juga melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri. Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang Bharada E lalui,” paparnya dilansir kumparan.com.

Ditambahlan Kapolri Listyo, “Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita. Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak.”

Sebelumnya, ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel mengungkapkan Bharada E masih mempunyai peluang berkarier sebagai anggota Polri jika majelis hakim tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkaranya.

“Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja,” kata Reza dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (12/2/2023).

Alasan Jaksa tak Banding

Ada dua alasan kenapa kemudian Jaksa tak mengajukan banding terhadap vonis 1,5 tahun Richard Eliezer. Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumana mengungkapkan, alasan pertama lantaran keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard Eliezer. Fadil mengatakan diterimanya maaf Bharada E oleh keluarga Brigadir J adalah contoh produk keputusan hukum tertinggi.

“Dalam hukum manapun, hukum nasional kita maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah keputusan tertinggi dalam hukum. Berarti ada keikhlasan daripada orang tuanya Brigadir J dan itu terlihat dari ekspresi menangis, bersyukur diputus hakim seperti itu,” ujar Fadil dalam konferensi pers ditayangkan YouTube Kompas TV, Kamis (16/2/2023).

Lalu alasan kedua adalah Eliezer telah berterus terang dan kooperatif dalam penyelidikan hingga sidang vonis. Fadil menegaskan tidak adanya banding dari Kejagung membuat keputusan vonis 1,5 tahun kepada Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain itu, Fadil mengatakan dari pemberitaan terkait sidang vonis Bharada Richard Eliezer, pihaknya telah melihat adanya keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat. Di sisi lain, Fadil juga menghormati keputusan majelis hakim karena dianggap telah memenuhi keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Sebagai informasi, Richard menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan status justice collaborator. Justice collaborator merupkan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Ia dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara ini. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara. Selain Richard, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Sambo telah mendapatkan vonis hukuman mati.

Sementara Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat divonis 15 tahun penjara dan Ricky dijatuhi pidana 13 tahun penjara. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui

Hakim menyatakan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2//2023).

Ibunda Richard Elizer, Rieneke Pudihang berharap putranya tetap menjadi anggota Polri setelah nanti selesai menjalani masa hukuman di penjara. Rieneke menyebut menjadi polisi, khususnya di Korps Brimob, merupakan cita-cita sang anak sejak dulu. “Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob,” kata Rieneke saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Rabu (15/2) dilansir jpnn.com.

Menurut Rieneke, anaknya telah melalui perjuangan yang sangat berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri. Selain itu, Richard juga harus berjuang dalam persidangan kasus pembunuhan berencana yang dialami seniornya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikit pun berniat untuk berhenti menjadi polisi. “Jadi, kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa. Dia tidak pernah ada kata-kata akan berhenti jadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya,” ujar Rieneke.

Rieneke bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dari terdakwa lainnya, satu tahun enam bulan. Putusan ini memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap menjadi anggota Brimob.

Baginya, putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan untuk putranya. “Nah, dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob,” kata Rieneke.

Yang menarik lain, ternyata Menteri Koordinator biang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bertepuk tangan mengiri vonis Richard Eliezer. Mahfud MD bak memberikan apresiasi atas putusan yang diberikan kepada Richard Eliezer. Seperti diketahui, Richard Eliezer sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.

Namun pembacaan vonis yang digelar Rabu (15/2/2023), Richard Eliezer alias Bharada E mendapat hukuman jauh lebih ringan. Disiarkan langsung melalui berbagai tayangan, pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer juga disaksikan oleh Mahfud MD.

Sama halnya dengan riuh hadirin di ruang sidang, Mahfud MD bak tidak bisa membendung perasaannya. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara.” ujar Majelis Hakim.

Seperti dikutip dari kompas.com, Mahfud MD saat itu tampak menyaksikan pembacaan vonis sembari memeriksa dokumen di atas mejanya. Mahfud MD lantas bertepuk tangan mendengar vonis hukuman untuk Richard Eliezer. Bukan hanya dirinya, sejumlah staf yang berada di sana juga ikut bertepuk tangan.

Entah apa yang membuat dirinya bahagia sampai bertepuk tangan. “Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini,” ujar Mahfud.

Sementara itu, Richard Eliezer tampak tidak kuasa menahan haru atas kenyataan tersebut. Sepanjang pembacaan vonis, Bharada E terlihat tegang dan gelisah. Benar saja, mengingat tuntutan yang sebelumnya diberikan kepada dirinya cukup berat. Hingga kini, majelis hakim dianggap menjadi sosok yang sangat berpengaruh terhadap putusan tersebut.

Hal itu lantas menuai komentar dari ibunda Richard Eliezer yang menyinggung soal keadilan. Ia berharap agar keadilan yang diperoleh anaknya juga berlaku bagi semua kalangan masyarakat. “Kami berharap semoga keadilan ini akan berlaku kepada semua orang. Semoga ini menjadi pengalaman pertama mungkin bagi negara kita untuk melihat keadilan yang memang benar-benar adil,” ujarnya dilansir dari Tribunnews.com. (net/tbc/jpn/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *