Kejagung Pastikan Bakal Eksekusi Terpidana Silfester karena Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Terus Cari Keberadaannya

Silfester Matutina (tengah paling depan) saat dikonfirmasi soal penahanan dirinya malah mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla (JK). Foto: internet

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menegaskan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal mengambil langkah hukum tegas terhadap terpidana Silfester Matutina apabila telah ditemukan.

Semarak.co – Anang mengatakan, tim eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan masih terus berupaya mencari keberadaan Silfester untuk bisa segera dieksekusi. Anang menyinggung pernyataan pengacara Silfester yang menyebut kliennya berada di Jakarta.

Bacaan Lainnya

“Tim eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan sedang berusaha mencari yang bersangkutan,” kata Anang saat dikonfirmasi di Kejagung kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/10/2025) seperti dilansir kompas.com – 15/10/2025, 16:56 WIB melalui laman berita google chrome.

Anang lantas mengaku meminta kuasa hukum juga berperan aktif membantu untuk menghadirkan Silfester sebagai bagian dari tanggung jawab penegakan hukum. Terkait Teknis Pembebasan, “Dia (pengacara Silfester) sebagian daripada yang menjamin penegak hukum yang baik, penegak hukum juga (pengacara), tolong, bantu hadirkan,” kata Anang.

Anang menegaskan, Kejagung bersikap tegas dalam pelaksanaan eksekusi putusan. Menurut dia, apabila Silfester ditemukan, tindakan hukum akan segera diambil. “Kami tegas, ketika nanti ada (Silfester ditemukan), ya kita ambillah langkah-langkah hukum yang tegas. Bisa dipastikan itu,” ucap dia.

Terkait rencana pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh pihak Silfester, Anang menyebut hal tersebut merupakan hak hukum terpidana. Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan PK tidak menunda eksekusi.

“Itu hak, silakan saja kalau mau PK. Tapi, upaya hukum PK tidak menunda eksekusi. Dan syarat PK itu harus dihadiri langsung oleh yang bersangkutan, tidak bisa diwakili,” ujar dia.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum yang menyebut kasus Silfester sudah kedaluwarsa, Anang menyebut hal itu hanya merupakan pendapat pribadi. “Itu pendapat penasihat hukum, wajar saja. Tapi, kami juga punya dasar hukum dan aturan yang jelas dalam KUHAP,” ujar Anang.

Ia mengatakan, keputusan untuk menetapkan Silfester sebagai daftar pencarian orang (DPO) akan diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutor. “Nanti kita serahkan ke Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutornya. Kami hanya menerima laporan,” kata dia.

Anang menambahkan, Kejari Jakarta Selatan sejauh ini sudah berkoordinasi dengan pengacara Silfester dalam proses pemanggilan. “Yang jelas pengacara sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan dan berkoordinasi,” imbuh dia.

Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025), pengacara Silfester, Lechumanan, mengatakan, kliennya berada di Jakarta. “Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan. (net/kpc/smr)

Pos terkait