Kejagung Panggil Lima Saksi, BPK Mulai Soroti Kasus Gagal Bayar Jiwasraya

Ketua BPK Agung Firman Sampurna membuka rakor pelaksana BPK II 2020. Foto: istimewa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) RI Hari Setiyono mengatakan, Jampidsus menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, pada hari ini Senin (6/1/2020), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

semarak.co -“Iya,” kata Hari saat dihubungi wartawan, Senin siang (6/1/2020). Ia merinci kelima saksi adalah mantan agen bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, mantan agen bancassurance PT Jiwasraya Bambang Harsono.

Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha, mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya Dwi Laksito dan Kadiv Penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis.

Dalam penyidikan kasus ini, lima saksi sudah diperiksa pada pekan lalu. Sementara ada sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi terkait kasus korupsi Jiwasraya, berinisial HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT dan AS.

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.

Perusahaan pelat merah di bidang asuransi ini telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi. Di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.

Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.

Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bersama Kejagung akan melakukan pengumuman resmi terkait kasus gagal bayar yang terjadi di perusahaan asuransi Jiwasraya.

“Tanggal 8 Januari 2020 nanti akan kami sampaikan secara khusus dengan Jaksa Agung, termasuk akan ada reannouncement, ada beberapa hal yang penting,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna ditemui seusai Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian di AKN IV 2019 di Jakarta, Senin (6/1/2020).

Menurut Agung, pemeriksaan nantinya tidak terbatas pada laporan keuangan namun justru ke seluruh perusahaan. Ia menyebut masalah di Jiwasraya begitu kompleks. Lebih lanjut, ia menyebut kasus Jiwasraya tidak hanya terkait masalah pidana dan kriminal juga ada masalah di dalamnya di antaranya soal manajemen risiko.

“Betapa pentingnya risk management untuk kita gunakan sebagai pedoman dan kemudian menjadi penjaga kita dalam laksanakan tugas kita dalam mengelola keuangan Negara,” katanya.

Karena itu, belajar dari kasus tersebut, BPK membuat kebijakan untuk menguatkan manajemen risiko dengan diawali risk assessment. Hal itu juga diharapkan bisa diterapkan oleh kementerian dan lembaga lain. (net/lin)

 

sumber: indopos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *