Kejagung Gandeng 4 Operator Selular untuk Operasi Penyadapan, DPR Ingatkan tidak Langgar Hak Privasi

ilustrasi penyadapan rahasia dari mata-mata. foto: internet

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menjalin kerja sama strategis dengan 4 perusahaan penyedia layanan telekomunikasi berupa telepon selular (ponsel). Kerja sama ini bertujuan pemasangan dan pengoperasian perangkat atau alat penyadapan oleh Kejaksaan.

Semarak.co – Namun kerja sama Kejagung dengan 4 operator selular itu membuat Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sarifuddin Sudding mengingatkan Kejagung agar upaya penegakan hukum untuk tidak melanggar hak privasi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dia meminta, kerja sama Kejagung itu hanya dalam pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital, serta akses data pendukung dalam proses hukum. Sudding mengingatkan agar kerja sama antara Kejagung dengan empat penyedia layanan komunikasi tidak melanggar privasi masyarakat.

“Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga,” kata Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Kamis (26/5/2025).

Dia menghimbau Kejagung agar tidak sembarang melakukan penyadapan terhadap masyarakat. Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada.

Karena itu, Sudding menekankan nota kesepahaman yang mencakup pemasangan perangkat penyadapan itu harus diawasi secara ketat. Sehingga tidak menimbulkan pelanggaran privasi dan penyalahgunaan wewenang.

“Kami menyadari urgensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang memang memerlukan pendekatan teknologi tinggi,” cetus Sudding dilansir editor.id, juni 26, 2025 melalui WAGroup AMAR MARUF NAHI MUNKAR (postKamis26/6/2025/)

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan nota kerja sama dengan 4 layanan telekomunikasi. Ini diambil alam rangka memperkuat kinerja intelijen khususnya kinerja penyadapan untuk mendukung penegakan hukum.

Ke-4 perusahaan, yakni PT Telekomunikasi Indonesia( Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat, dan PT XLSmart Telecom Sejahtera. Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan JAM Intel Reda Manthovani sebagai bentuk sinergi dalam pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi.

Kerja sama ini mencakup pula pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan oleh Kejaksaan. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 30B, Kejaksaan diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.

“Saat ini business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan atau informasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Reda dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/6/2026).

Reda menjelaskan, kerja sama ini merupakan langkah krusial dalam penguatan bidang intelijen serta sebagai bentuk implementasi dari pembaruan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merevisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi ini menjadi hal yang krusial dan urgent agar kualitas dan validitas data dan atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1. Data dengan kualifikasi A1 akan sangat bermanfaat, baik secara praktis maupun strategis,” imbuhnya.

Dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus. Reda meyakini, kerja sama ini akan memberi dampak besar terhadap kemajuan penegakan hukum di Indonesia.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya. (tim/net/dtr/smr)

Pos terkait