Kehilangan Hak Eksklusif sebagai Pos Negara, PT Pos Indonesia Gugat UU Pos ke MK

Ilustrasi pekerja melakukan pemilahan barang yang akan dikirim melalui PT Pos Indonesia di Sentral Pengolahan Pos Bandung, Jawa Barat, Senin (14-9-2020). Meskipun adanya PSBB di Ibu Kota, PT Pos tetap melayani pengiriman paket dari wilayah Bandung Raya menuju DKI Jakarta agar tidak menghambat produktivitas ekonomi. Foto: internet

Perseroan Terbatas (PT) Pos Indonesia mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor (No) 38 Tahun 2009 Tentang Pos karena merasa kehilangan hak eksklusif sebagai pos negara.

semarak.co– Undang-undang itu disebut para pemohon membuka akses bebas terbentuknya penyelenggara pos sehingga perusahaan pelat merah itu kesulitan dalam bersaing.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/9/2020), PT Pos Indonesia bersama pengguna layanan pos perseorangan bernama Harry Setya Putra mengajukan pengujian Pasal 1 angka 2, Pasal 15, Pasal 51, serta Pasal 1 angka 8, Pasal 27 Ayat (2), Pasal 29 Ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 46 UU Pos.

Dalam permohonannya, pembuat undang-undang disebut lebih condong melakukan upaya liberalisasi penyelenggaraan pos dengan banyaknya penyedia jasa layanan pos dan pengiriman swasta.

PT Pos Indonesia merasa tidak berbeda dengan penyelenggara pos nonnegara, padahal masih dibebani kewajiban menyelenggarakan pelayanan umum berupa layanan pos universal di seluruh Tanah Air.

“Penyelenggara pos swasta tidak dibebani dengan kewajiban tersebut. Hal inilah yang menjadikan pemohon sebagai penyelenggara pos negara menjadi tidak bisa optimal dalam memberikan pelayanan,” kata pemohon dalam permohonannya dalam laman MK itu.

Sementara itu, pengguna layanan pos Harry Setya Putra yang haknya merasa berpotensi dilanggar mempersoalkan undang-undang itu menyamakan surat dengan paket, logistik, dan uang karena istilah yang digunakan sama-sama kiriman.

Ia khawatir kerahasiaan surat tidak lagi terjaga karena penyelenggara pos memiliki kewenangan untuk membuka dan memeriksa isi surat. Untuk itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Pos bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (net/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *