Kecuali PDIP, 8 Fraksi di DPR Berterima Kasih kepada Jokowi karena Nyatakan Tolak Sistem Proporsional Terbuka

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: internet

Kubu pendukung sistem proporsional terbuka terdiri 8 fraksi DPR RI berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau pemerintah karena menyatakan menolak pergantian sistem pemilihan legislatif (pileg) proporsional terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai Presiden Jokowi sejalan dengan kemauan DPR RI.

semarak.co-Adapun 8 Fraksi itu, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, PKB, PKS, PAN, dan PPP. Satu-satunya partai yang tidak berterimakasih pada Presiden Jokowi adalah PDI Perjuangan. Karena memang sejak awal PDI Perjuangan yang menginginkan dan mendorong agar system Pemilu Proporsional tertutup.

Bacaan Lainnya

“Kami dari DPR setelah mendengar keterangan yang disampaikan pemerintah, kami sangat berterima kasih,” kata Supriansa, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar usai sidang uji materi sistem proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1/2023) dilansir msn.com dari republika.co.id.

Supriansa merupakan anggota Tim Kuasa DPR yang membacakan keterangan resmi DPR dalam sidang uji materi tersebut. Ia membacakan bagian yang menyatakan dukungan terhadap sistem proporsional terbuka.

Sedangkan bagian yang menyatakan dukungan terhadap sistem proporsional tertutup dibacakan oleh anggota Tim Kuasa yang juga anggota Komisi III dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Sembilan fraksi di parlemen kini memang terpecah jadi dua kubu dalam menyikapi uji materi sistem pileg ini.

Supriansa menilai, sikap DPR dan Pemerintah sejalan dalam terkait sistem pileg ini, yakni sama-sama ingin mempertahankan UU Pemilu untuk digunakan sebagai landasan pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satu isi UU tersebut adalah pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.

DPR dan Pemerintah juga sejalan dalam melihat upaya perbaikan sistem pemilu, yakni harus melibatkan rakyat banyak dalam prosesnya. Dia pun meminta masyarakat yang ingin memperbaiki sistem pemilu agar menyampaikan masukan kepada DPR karena pilihan sistem merupakan kebijakan terbuka atau open legal policy.

“Kapan saja rakyat bisa memberikan masukan kepada kami untuk membuat sistem pemilu yang lebih baik ke depannya menurut pendapat rakyat, kami terbuka untuk secara bersama sama utk memperbaikinya,” kata Supriansa.

Adapun kubu pendukung sistem proporsional tertutup belum memberikan komentar terkait sikap Pemerintah ini. Tanggapan kubu proporsional tertutup ini tentu ditunggu-tunggu karena Presiden Jokowi ternyata berbeda pandangan dengan partainya sendiri, PDIP.

Dalam sidang MK hari ini, Presiden Jokowi menyampaikan keterangan resmi lewat kuasa hukumnya, Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian. Keterangan itu dibacakan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Dalam bagian petitumnya, Presiden meminta MK memutuskan Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka, tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan masih punya kekuatan hukum mengikat.

Artinya, Presiden meminta MK menolak permohonan penggugat agar sistem pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Dalam keterangannya, Presiden mengatakan proses penyelenggaraan Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan.

Jika MK memutuskan merubah sistem pileg dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup sekarang, maka berpotensi gejolak sosial politik. Selain itu, Presiden menyatakan pilihan sistem yang akan digunakan adalah kebijakan terbuka atau open legal policy lembaga pembentuk undang-undang.

Karena itu, Presiden beranggapan penggunaan sistem proporsional terbuka tidak bertentangan dengan UUD 1945. Kendati begitu, Presiden mengakui diperlukan perbaikan sistem pemilu ke depannya. Harus dicari sistem alternatif yang bisa menutupi kelemahan sistem proporsional terbuka maupun tertutup.

MK masih butuh keterangan tambahan sebelum memutuskan perkara ini. MK akan melanjutkan sidang pada 9 Februari 2023 mendatang dengan agenda mendengar keterangan tambahan dari Presiden, DPR, dan pihak terkait KPU.

Sebagai informasi, gugatan uji materi sistem proporsional terbuka ini dilayangkan oleh enam warga negara perseorangan, yang salah satunya merupakan kader PDIP. Para penggugat meminta MK memutuskan penerapan sistem proporsional terbuka inkonstitusional, dan memutuskan penggunaan kembali sistem proporsional tertutup.

Di bagian lain Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan sejumlah anggota di komisinya bakal menyampaikan keterangan di MK terkait sistem proporsional terbuka atau pemilu coblos nama caleg. Hal tersebut menindaklanjuti perkara uji materiil UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

“Saya bersama sejumlah anggota Komisi III DPR RI selaku kuasa DPR di MK akan hadir menyampaikan keterangan DPR di MK dalam perkara uji materiil UU Pemilu soal sistem proporsional terbuka,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Habiburokhman menyebut keterangan DPR berisi uraian latar belakang disepakatinya sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu 2017. Pihaknya juga akan menyampaikan situasi terkini sikap mayoritas fraksi di DPR yang tetap berpendapat sistem proporsional terbuka yang paling tepat untuk diberlakukan.

“Namun demikian kami juga memberikan kesempatan kepada Fraksi PDI Perjuangan yang menginginkan sistem proporsional tertutup untuk juga menyampaikan sikapnya di sidang MK nanti,” kata politisi Partai Gerindra dilansir news.detik.com, Kamis, 26 Jan 2023 10:37 WIB tayang di msn.com.

Menurut Habiburokhman, Supriansa anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar direncanakan bakal menyampaikan keterangan itu. Sementara, dari PDI Perjuangan Ahteria Dahlan ditunjuk untuk menjabarkan sistem pemilu coblos partai atau proporsional tertutup yang diinginkan.

“Sebagai anggota Fraksi Gerindra saya berpendapat sistem proporsional terbuka adalah kunci bagi tegaknya demokrasi kita. Sistem ini sudah banyak melahirkan tokoh-tokoh yang bisa meraih kursi karena kedekatannya dengan rakyat, dan bukan hanya kedekatan dengan elite kekuasaan,” tutur Habiburokhman.

“Dengan sistem ini pula rakyat bisa mengevaluasi kinerja wakilnya setiap periode. Anggota DPR yang terpilih tetapi tidak maksimal bekerja di parlemen dan di dapilnya jangan berharap untuk terpilih kembali,” imbuhnya.

Sidang pleno Mahkamah Konstitusi soal pengujian materiil UU Nomor 7/2017 tentang sistem proporsional terbuka sempat ditunda. Sebab, DPR memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah menjadi secara tatap muka di ruang sidang MK.

“Pada siang hari ini sidang lanjutan untuk perkara Nomor 114/2022 dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden serta keterangan pihak terkait KPU. Akan tetapi kemarin MK menerima surat dari DPR yang ditanda tangani sekjen atas nama pimpinan, yang pada intinya memohon agar sidang yang semula dilaksanakan secara daring atau online diubah menjadi secara luring di ruang sidang MK,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di akun YouTube Makamah Konstitusi, Selasa (17/1/2023).

Dalam sidangnya, Anwar mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan minggu depan pada 24 Januari 2023. Pihaknya juga akan memberi tahu kepada pihak-pihak lain, termasuk pihak lain KPU, maupun 11 pemohon yang telah disetujui dalam rapat permusyawaratan hakim.

“Untuk itu sidang pada hari ini ditunda pada hari Selasa 24 Januari 2023 jam 11.00 WIB. Sekali lagi untuk sidang secara luring MK akan melakukan beberapa persiapan seperti yang berlaku selama ini. Cara mengatur tempat duduk, pengamanan dan yang paling utama adalah memberi tahu kepada pihak-pihak lain, termasuk pihak lain KPU, maupun 11 pemohon yang telah disetujui dalam rapat permusyawaratan hakim tadi pagi,” tuturnya (net/rep/dtc/smr).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *