Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau sering disebut faskes (fasilitas Kesehatan) menjadi garda terdepan sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan tahun 2014. Namun kualitas layanan di FKTP masih rendah karena belum adanya standar kinerja yang mendorong kualitas pelayanan.
semarak.co-Akibatnya, peserta JKN tidak mendapatkan pelayanan optimal. Sementara setiap bulannya, FKTP mendapatkan kapitasi yang tidak memperhitungkan capaian kinerjanya.
Perlu diketahui, kapitasi adalah sistem pembayaran yang dilaksanakan pada FKTP khususnya perawatan rawat jalan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pembayaran itu didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di faskes tersebut dikalikan dengan besaran kapitasi per jiwa.
Kenyataan lapangan itu menginspirasi BPJS Kesehatan mengembangkan inovasi mekanisme penilaian kinerja FKTP terkoneksi dengan pembayaran kapitasi. Inovasi yang memotivasi FKTP untuk meningkatkan kinerjanya ini diberi nama Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menuturkan capaian kinerja FKTP diukur setiap bulan dan akan mempengaruhi besaran kapitasi yang diterima. Mekanisme ini memotivasi FKTP terus berkinerja lebih baik, dengan menjadi kontak pertama bagi peserta yang menjadi tanggung jawabnya dan menangani secara tuntas penyakit sesuai kompetensinya.
“Sehingga peserta tidak perlu dirujuk ke rumah sakit, dan secara optimal mengelola penderita penyakit kronis secara rutin,” ungkap Ghufron dirilis humas PANRB melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat (1/4/2022).
Dengan KBK, terang Ghufron, capaian kinerja FKTP diukur setiap bulan dan akan mempengaruhi besaran kapitasi yang diterima. Inovasi ini meningkatkan pemanfaatan layanan FKTP sebesar 18,8 persen dari tahun 2018 ke 2019.
Meskipun menurun pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, tetapi pemanfaatan tahun 2020 meningkat 2 persen dibanding tahun 2018. KBK juga meningkatkan kompetensi FKTP dalam memberikan pelayanan komprehensif berupa penurunan kasus rujukan ke FKR tingkat lanjutan sebesar 27 persen dari tahun 2019 ke 2020.
Inovasi ini menghasilkan terkelolanya 56,85 persen pasien diabetes mellitus dan hipertensi yang terdaftar Program Pengelolaan Penyakit Kronis. Sebesar 19,2 persen peserta dalam kondisi terkontrol gula darah bagi pasien diabetes dan tekanan darah bagi pasien hipertensi pada tahun 2020.
Ghufron menjelaskan ada tiga indikator kinerja dalam KBK. Pertama, angka kontak, yaitu jumlah peserta yang dikontak oleh FKTP. Kedua adalah rasio rujukan non-spesialistik, yaitu peserta dengan diagnosa non-spesialistik dirujuk ke rumah sakit.
Sesuai kompetensinya FKTP akan menangani secara tuntas penyakit, sehingga peserta tidak perlu dirujuk ke rumah sakit. Sedangkan indikator ketiga adalah rasio peserta prolanis terkendali yaitu rasio peserta kronis terkendali kondisi gula darah bagi pasien diabetes mellitus dan tekanan darah bagi pasien hipertensi.
Indikator ini mendorong FKTP mengelola penderita penyakit kronis secara rutin, melalui kegiatan pemantauan gaya hidup, pola makan, keteraturan minum obat serta pemeriksaan kadar gula darah dan tekanan darah secara berkala.
Kinerja FKTP diukur setiap bulan dan capaian kinerja akan berpengaruh pada berapa besar pembayaran kapitasi yang diterima. “Mekanisme ini memotivasi FKTP terus berkinerja lebih baik,” tegas Ghufron.
Inovasi ini masuk dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik tahun 2021 dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang digelar oleh Kementerian PANRB setiap tahun. Tahun ini, Kementerian PANRB kembali menggelar KIPP bagi instansi pusat, daerah, hingga BUMN dan BUMD.
Pendaftaran proposal inovasi melalui situs sinovik.menpan.go.id ditutup pada 15 April 2022 pukul 23:59 WIB. Segera daftarkan proposal terbaik kalian! (don/smr)