Kasus Kotak Amal, Ini Langkah Tegas Kemenag terhadap Lembaga Amil Zakat yang Salahgunakan Wewenang

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam satu kesempatan. Foto: humas Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah menyusul dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh oknum Lembaga Amil Zakat (LAZ). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga agar penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai syariat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

semarak.co-Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pihaknya membentuk Tim Investigasi terkait hal itu.

Bacaan Lainnya

“Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang,” kata Kamaruddin di Jakarta, Senin (21/12/2020) seperti dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag.

Selain itu, ia menjelaskan, Kepala Seksi Zakat pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang) Jawa Timur juga sudah mendata LAZ yang belum berizin dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah. “Tim kami di daerah sudah melakukan pendataan terhadap LAZ yang belum memiliki izin, serta berkoordinasi dengan polda setempat,” ujarnya.

Terkait solusi jangka panjang, dikatakan Kamaruddin, saat ini ia tengah menyusun Surat Keputusan Dirjen tentang Tim Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat, serta Surat Edaran Menteri Agama tentang Pengawasan Terhadap Organisasi Pengelola Zakat.

“Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri,” katanya.

Pembahasan draft Nota Kesepahaman atau memorandum of understandidng (MoU) antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan Baznas tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Pengelola Zakat sebagai upaya untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk melakukan audit syariah investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran. “Itjen Kemenag akan melakukan audit investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *