Kasus Brigadir J Buka Judi Online Diduga Pimpinan Irjen Ferdy Sambo dengan Isu Konsorsium 303

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: antara di tempo.co

Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membuka berbagai dugaan pelbagai hal seputar Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo. Salah satunya adalah perjudian daring atau judi online.

semarak.co-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sedang mendalami soal isu Konsorsium 303 yang diduga dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai pelindung bandar judi. Kode angka 303 itu merujuk pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.

Bacaan Lainnya

Selama kasus Ferdy Sambo yang mengakui sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J meruak, informasi tentang Konsorsium 303 itu beredar di media sosial. Personel kepolisian dari berbagai pangkat perwira diduga terlibat dalam Konsorsium 303 itu.

Pada Rabu malam, 24 Agustus 2022, wartawan Tempo menemui seorang yang mengungkapkan adanya dugaan dana aliran judi. Sumber ini menyatakan banyak tahu perihal judi. Tempo menemui pria itu di Kembangan, Jakarta Barat. Sumber itu menyatakan diri sebagai pengusaha.

Ia lantas menunjukkan foto, dokumen, surat, hingga bukti chat yang pernah dibuatnya dan dikirimkan kepadanya. Sumber ini menyatakan tahu perihal Konsorsium 303 judi yang viral di media sosial. Menurut dia, infografis Konsorsium 303 itu dibuat bandar judi yang merasa dirugikan.

“Itu ada yang kurang sih, tapi perwakilan-perwakilan kelompok itu ada di situ semua. Seseorang menjadi bagian dari kelompok Ferdy Sambo. Aslinya pengumpulan uang dari bandar judi diduga dilakukan oleh orang itu,” cerita sumber tempo itu.

Peran Ferdy Sambo, kata dia, cukup kuat. “Ada enggak polisi yang tidak takut dengan Kadiv Propam? Cuma polisi gila itu yang tidak takut dengan Kadiv Propam. Saya pun tahu yang mengkordinir seluruh perjudian di Indonesia ini,” ungkapnya dikutip tempo.

Koordinator ini, kata dia, biasa telepon orang. Karena itu, ia usul ada pemeriksaan rekening milik mereka yang diduga menjadi beking bandar judi. Tempo telah mengontak melalui pesan tertulis maupun telepon kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk meminta penjelasan dan konfirmasi seputar pernyataan dan tudingan itu pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Namun, Fadil Imran, hingga Jumat pagi, 26 Agustus 2022, belum merespons. Tempo juga mengirim pesan teks dan mengontak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan pada Kamis kemarin. Namun, hingga Jumat hari ini, ia belum menjawab.

Tempo juga menghubungi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian dengan metode seperti Fadil Imran dan Endra Zulpan. Seperti mereka berdua, Jerry belum memberikan tanggapan hingga Jumat pagi, 26 Agustus 2022 ini.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanish membantah tudingan terhadap kliennya yang disebut sebagai penjaga bandar judi. Ia membantah berbagai informasi yang beredar, yang menyebut Sambo sebagai beking judi online. “Tanya mereka saja mas benar atau tidaknya karena sepengetahuan saya info tersebut tidak benar, terima kasih,” kata Arman saat dihubungi Sabtu 27 Agustus 2022.

Arman tidak mengungkapkan lebih jauh mengenai beberapa tudingan yang dialamatkan kepada kliennya tersebut. Arman hanya membalas singkat tanpa tanpa penjelasan lebih rinci. (net/tpc/smr)

 

Catatan: Artikel ini telah dikoreksi pada Ahad, 28 Agustus 2022, pukul 21.44 karena menyalahi kaidah pemakaian sumber anonim di Tempo. Sumber: WAGroup PEACE ANIES for RI 1 (postMinggu28/8/2022/zakir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *