Kartu Nikah Tidak Menghapus Buku Nikah, MUI Dukung Langkah Pemerintah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberi keterangan meluncurkan beasiswa untuk santri di Jakarta, Senin (12/11/2018). foto: istimewa
Kementerian Agama (Kemenag) mengklaim inovasi kartu nikah sejalan dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Wabsite (Simkah Web). Penerbitan kartu nikah tidak otomatis menghapus buku nikah karena buku nikah adalah dokumen resmi pencatatan pernikahan pasangan nikah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kartu nikah hanya diprioritaskan untuk pasangan nikah baru. Pada tahap pertama akan diluncurkan satu juta kartu nikah. Pasangan baru adalah pasangan yang menikah setelah peluncuran aplikasi Simkah Web. Namun demikian Lukman menuturkan, pasangan nikah lama berhak memperoleh kartu nikah.
“Jadi kartu nikah itu muncul sebagai implikasi dari adanya aplikasi Simkah. Jadi kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Tapi implikasi dari aplikasi Simkah. Satu juta kartu ini untuk 500 ribu pasangan nikah baru,” ujar Lukman Hakim Saifuddin usai meluncurkan beasiswa untuk santri di Jakarta, Senin (12/11).
Namun, menurut Lukman tentu harus menyesuaikan dengan ketersediaan kartu yang sangat ditentukan oleh permintaan kartu nikah dari daerah. “Kartu nikah kami prioritaskan untuk pasangan nikah setelah peluncuran aplikasi Simkah. Untuk pasangan nikah lama bisa mendapatkan kartu nikah dengan menunjukkan buku nikah atau dokumen nikah lain,” katanya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung upaya Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengganti buku nikah. Rencananya, buku nikah bakal ditiadakan dan diganti dengan kartu nikah yang ukurannya mirip ATM.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhud mengatakan, pihaknya menghargai setiap ikhtiar dan usaha pemerintah dalam memberikan  pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat, termasuk inovasi mengganti buku nikah menjadi kartu nikah yang berbasis website.
“Sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat, dan utamanya adalah dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” nilai Zainut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/11/2018).
Ia berpandangan, tujuan utama dari adanya buku nikah atau kartu nikah itu adalah untuk mendokumentasikan tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.
Jadi, lanjut Zainut, sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, tidak ada masalah apakah bentuknya itu buku atau kartu. “Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung,” tandasnya.
Zainut menegaskan, bila kartu nikah sudah berjalan baik dan diterapkan di seluruh Indonesia, buku nikah tidak diperlukan lagi. “Jadi bisa dihapuskan. Memang ada pemikiran kalau misalnya disamping pasangan suami istri memiliki kartu nikah juga diberikan semacam piagam atau sertifikat  pernikahan akan lebih bagus,” tuntasnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *