Karena Diduga Tidak Pernah Sekolah SMA, Wapres Gibran Digugat Perdata oleh Warga Sipil ke PN Jakarta Pusat

Prabowo - Gibran. Foto: internet

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh warga sipil bernama Subhan karena syarat pendaftarannya sebagai calon wakil presiden dinilai tidak memenuhi ketentuan. Subhan mengatakan, dirinya menggugat Gibran.

Semarak.co – Sekaligus Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersama-sama. Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Untuk saat ini, Subhan belum menjelaskan lebih lanjut terkait isi gugatannya.

Bacaan Lainnya

“PMH perdata bersama KPU. Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI. Untuk saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Subhan lantas mengaku bakal menjelaskan lebih detail nanti dalam persidangan perdana pada Senin (8/9/2025). “Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 September hari Senin nanti,” kata Subhan dilansir kompas.com – 03/09/2025, 11:12 WIB melalui laman googlechrome, Rabu malam (3/9/2025).

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025). (net/gle/kpc/smr)

Pos terkait