Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan jenderal Doni Monardo menyatakan telah menerima laporan dari Wali Kota Bogor Bima Arya dan Direktur Utama Rumah Sakit RS) Ummi Andi Tatat.
semarak.co-Atas laporqan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 sangat menyesalkan sikap Muhammad Habib Rizieq Syihab (HRS) yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19.
“Kami meminta Saudara Habib Rizieq sebagai tokoh masyarakat untuk kooperatif dan memberikan teladan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” ujar Doni siaran pers tertangal 29 November 2020 yang diterima kalangan wartawan, salah satunya dilansir WAGroup pengurus PWI DKI Jakarta, Guyub PWI Jaya Minggu malam (29/11).
Pemerintah, ancam Doni, akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus Corona,” sindirnya.
Testing, Tracing, Treatment (3T) atau Tes, Telusur, Tindak Lanjut, kutip dia, merupakan langkah untuk mengendalikan penularan Covid-19, disamping upaya pencegahan melalui 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun & air mengalir.
“Testing, tracing dan Treatmet merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapapun wajib mendukungnya. “Satgas meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapapun itu untuk kooperatif sehingga upaya penangangan Covid-19 berhasil menekan kasus.
“Empati dan dukungan harus diberikan kepada para tenaga kesehatan maupun relawan yang berjibaku menjalankan penanganan kesehatan,” tutup siaran persnya.
Sementara itu Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bogor menegaskan tidak pernah menyebut Habib Rizieq Shihab (HRS) kabur ketika meninggalkan Rumah Sakit (RS) Ummi Kota Bogor. Penjelasan terkait kepulangan Habib Rizieq dari rumah sakit merupakan hak pasien dan rumah sakit.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser menyatakan bahwa pendiri Front Pembela Islam (FPI) HRS bukan kabur dari Rumah Sakit Ummi Kota Bogor. Hal ini dikatakan Hendri untuk mengklarifikasi pemberitaan yang ramai menyebut HRS kabur dari RS Ummi Kota Bogor.
Sebagai pasien, menurut Hendri, HRS memiliki keputusannya sendiri untuk datang berobat maupun pulang. Hendri berpandangan, kepulangan HRS sebagai pasien di RS Ummi sakit adalah kewenangan masing-masing pasien. Ia mengaku, sama sekali tidak ingin ikut campur terkait dengan kepulangan Imam Besar FPI itu.
“Jadi kalau dikatakan kabur itu juga kurang pas kalau menurut saya. Beliau (HRS) sudah meninggalkan rumah sakit tersebut dengan pertimbangan. Nah, silahkan konfirmasi ke rumah sakit, kita Polresta Bogor Kota fokus kepada penegakan hukum,” ujar Hendri di Mapolresta Bogor Kota, Minggu malam, (29/11/2020).
Artinya, lanjut Hendri, HRS berobat di RS Ummi, silakan mau kembali mau datang itu urusan beliau dengan rumah sakit. “Jadi kalau dikatakan kabur kurang pas buat saya, beliau sudah meninggalkan rumah sakit tersebut dengan pertimbangan apa silahkan dikonfirmasi ke rumah sakit,” jelas Hendri, yang pernah menjabat Asisten Staf Khusus Presiden RI.
Ditambahkan Hendri, “Beliau kan meninggalkan rumah sakit memang kategori kabur itu? Siapa yang menyimpulkan kabur? Yang bilang kabur kan wartawan, temen-temen semua yang buat tulisan kabur. Orang siapa pun berobat, mau datang malam, mau datang pagi, itu kan urusan Beliau dengan rumah sakit.”
Kalau rumah sakit bilang sembuh atau bagaimana, terserah. Kita tidak pernah bilang kabur, yang bilang kabur kan temen-temen wartawan semua ketika meninggalkan Rumah Sakit Ummi,” kata Kapolresta Bogor Kota.
Hendri mengatakan, kepulangan Habib Rizieq dari rumah sakit tidak ada kaitannya dengan kepolisian. Hal itu merupakan urusan pasien dan rumah sakit. “Kepulangan Beliau itu tidak ada kaitannya dengan kami,” ujarnya.
Hendri menyampaikan terkait kondisi dan dipulangkannya Habib Rizieq merupakan hak kewenangan rumah sakit untuk menjelaskannya. Sementara Polresta Bogor Kota sendiri fokus menangani kasus pelaporan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Kita Polresta Bogor Kota fokus kepada penanganan penegakan hukumnya. Di situ ada pasalnya Undang-Undang Nomor 4 tahun 84 tentang Penanggulangan wabah penyakit menular. Itu fokus ke situ,” jelas Hendri.
Sebelumnya, pimpinan FPI itu dikabarkan pulang melalui pintu belakang pada Sabtu malam, 28 November 2020 pukul 20.50 WIB yang diduga melalui gudang obat RS Ummi. Namun, belum diketahui apa kendaraan yang digunakan.
Ketika dicek oleh pihak keamanan pada pukul 21.45 WIB, Habib Rizieq sudah meninggalkan kamar rumah sakit. Pihak rumah sakit sendiri dikabarkan masih tertutup terkait keberadaan pasti Habib Rizieq. (net/smr)
sumber: gelora.co (Senin 30/11/2020)/WAGroup Guyub PWI Jaya (post Minggu 30/11/2020).