Kapoksi VIII DPR Minta Kewajiban Karantina Dihapus, Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Vaksinasi Bagi Jamaah Haji dan Umrah

Jamaah umrah sedang tawaf di Masjidill Haram. Foto: jawapos.com

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan tak lagi memberlakukan aturan wajib vaksinasi bagi jamaah Haji dan Umrah atau tidak memberlakukan lagi syarat protocol Kesehatan kecuali memakai masker di ruang tertutup.

semarak.co-Hal itu menindaklanjuti aturan sebelumnya yang mengumumkan tak memberlakukan tes Antigen dan PCR serta social distancing bagi semua jamaah umrah maupun haji. Pengumuman tersebut diunggah melalui media sosial Haramain @HaramainInfo, pada Kamis, 10 Maret 2022.

Bacaan Lainnya

“Semua Jamaah sekarang dapat memasuki Arab Saudi tanpa mendaftarkan status vaksinasi mereka. Alhamdulillah!” cuitan Haramain seperti kemudian dilansir seputartangsel.com/10 Maret 2022, 10:17 WIB.

Sebelumnya Pemerintah Arab Saudi telah kembali membuka Masjidil Haram dan masjid besar utamanya untuk kunjungan ibadah dari luar negeri. Bagi jamaah yang berkunjung ke Makkah tidak lagi diberlakukan social distancing atau jaga jarak, tetapi hanya diwajibkan menggunakan masker saat berada di ruang tertutup.

Selain itu Pemerintah Arab Saudi juga menghapus syarat karantina bagi jamaah Haji dan Umrah. Hanya saja, Pemerintah mewajibkan bagi Jamaah untuk memiliki asuransi yang memberikan perlindungan karena Covid-19. Hal itu sebagai keputusan bahwa Pemerintah Arab Saudi tak lagi menyebut Covid-19 sebagai pandemi tetapi endemi.

Di bagian lain Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) VIII Fraksi Gerindra DPR RI Abdul Wachid meminta penghapusan kewajiban karantina bagi jemaah umrah asal Indonesia yang baru kembali dari Arab Saudi. Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah ini menilai, jika peraturan ini tidak dihapus, pemerintah dinilai menerapkan standar ganda dan justru memperberat warga Indonesia sendiri.

Mengingat aturan bebas karantina bagi wisman (wisatawan mancanegara) telah berlaku per 7 Maret 2022, Wachid mengingatkan, pemerintah harus bisa berlaku yang sama juga terhadap WNI yang baru kembali ke tanah air dari luar negeri.

Komisi VIII DPR RI sendiri, kata Wachid, akan melakukan rapat Panitia Kerja (Panja) Haji untuk membahas penghapusan aturan test PCR dan karantina. “Jika hal itu dicoret, maka secara otomatis akan menurunkan ongkos haji,” papar Wachid seperti dirilis melalui akun facebook.com/gerindra/Kamis (10/3/2022).

Celakanya, lanjut Wachid, warga negara Indonesia (WNI) yang pulang umrah masih wajib karantina. “Meski karantina hanya sehari, namun ini tidak pas. Karena di Saudi dan negara-negara lain saja sudah dihapus aturan tersebut. Apa bedanya turis asing tak dikarantina, pulang ibadah umrah dikarantina. Beraninya pada warga negara sendiri. Ini tidak fair,” kecamnya. (net/smr/spt)

 

sumber: facebook.com/gerindra di WAGroup KGN REBOAN RUTIN (postKamis10/3/2022/goentz)/ seputartangsel.com di WAGroup PERKOKOH PERSATUAN MUSLIM (postRabu16/3/2022)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *