Mulai hari ini Minggu 17 Juli 2022 aturan baru untuk perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) diberlakukan termasuk untuk seluruh penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Tercatat hingga pukul: 12.00 WIB, terdapat 2 penumpang batal berangkat karena memiliki hasil antigen negatif dan belum memenuhi persyaratan vaksin.
semarak.co-Adapun persyaratan baru mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022 dimana pelanggan KAJJ termasuk untuk dari area Daop 1 Jakarta penumpang usia diatas 17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Kepala hubungan masyarakat (Kahumas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan kereta api yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19, Daop 1 Jakarta menyediakan layanan antigen di Stasiun.
Sebelumnya layanan antigen telah tersedia di Stasiun Gambir dan Pasar senen, sebagai bentuk peningkatan layanan serta memudahkan penumpang untuk memenuhi persyaratan demi perjalanan KA yang sehat dan aman, mulai hari ini Minggu 17 Juli 2022 Daop 1 Jakarta menambah 4 lokasi layanan antigen.
Yaitu di Stasiun Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek. Masyarakat khususnya calon pengguna yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan bukti transaksi tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP.
Adapun layanan antigen di stasiun Gambir dan Pasar Senen memiliki tarif Rp 35 ribu dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1×24 jam. Berikut informasi jadwal layanan operasional antigen 6 stasiun area Daop 1 Jakarta:
1.St Gambir: Pkl 06.00 – 22.00 WIB
- St Pasar Senen: Pkl 05.00 – 22.00 WIB
- St Bekasi: Pkl 08.00 – 18.00 WIB
- St Cikarang: Pkl 07.00 – 17.00 WIB
- St Karawang: Pkl 08.00 – 17.00 WIB
- St Cikampek: Pkl 07.00 – 13.00 WIB dan Pkl 17.00 – 23.00 WIB
Dilanjutkan Eva, jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan 100 persen secara tunai. Proses pengembalian akan dibantu petugas stasiun.
Bagi calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan KA, lanjut Eva, disarankan agar dapat mengatur waktu keberangkatan menuju stasiun untuk menghindari resiko tertinggal KA, mengingat proses antigen membutuhkan waktu.
Selain layanan Antigen terdapat juga layanan Vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dengan jam operasional mulai pukul 08.00 s.d 12.00 WIB. Masyarakat khususnya calon pengguna yang akan melakukan vaksin di stasiun wajib membawa kartu identitas KTP atau Kartu Keluarga bagi anak usia dibawah 17 tahun.
“Adapun layanan vaksin di stasiun tersedia untuk jenis vaksin Pfizer dan Sinovac. Diharapkan layanan tersebut dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” imbuh Eva dirilis humas Daop 1 Jakarta melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Minggu (17/7/2022).
Daop 1 Jakarta, kata dia, mengimbau kembali pada seluruh calon penumpang khususnya yang berangkat pada tanggal 17 Juli dan seterusnya, agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:
1.Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
2.Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat diatas KA. Pada saat melakukan boarding calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa Kereta Api dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan. (smr)