Pemerintah secara resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai hari ini Sabtu tanggal 3-20 Juli 2021. Untuk hari ini Sabtu (3/7/2021) hanya terdapat 11 KA yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 11 KA berangkat dari Stasiun Pasar Senen.
semarak.co-Sebagai komitmen mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta melakukan pembatalan beberapa KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen mulai hari ini tanggal 3 Juli 2021.
Kepala hubungan masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat. Apabila harus keluar rumah atau bepergian untuk hal-hal yang penting saja dan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
“PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM Darurat. Langkah ini dilakukan guna mendukung penuh penanganan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah,” ujar Nisa, sapaan akrab Eva Chairunisa dalam rilis humas KAI Daop 1 Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
Bagi calon penumpang KA Jarak Jauh (KAJJ) yang sudah memiliki tiket, kata Nisa, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121.
“Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen di luar bea pesan. Proses pembatalan tiket di dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA atau H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket,” pesan Nisa.
Berikut informasi Perjalanan KA dari Daop 1 Jakarta,
- Daftar KA Batal (3/7):
Stasiun Gambir:
– KA 74 Brawijaya relasi Gambir-Malang (PP), keberangkatan pukul 15.40 WIB
– KA 12 Argo Sindoro relasi Gambir-Semarang Tawang (PP), keberangkatan pukul 16.25 WIB
– KA 26 Argo Cheribon relasi Gambir-Cirebon (PP), keberangkatan pukul 19.40 WIB
Stasiun Pasar Senen:
– KA 282 Matarmaja relasi Pasar Senen-Malang (PP), keberangkatan pukul 10.20 WIB
– KA 122 Bangunkarta relasi Pasar Senen-Jombang (PP), keberangkatan pukul 11.45 WIB
– KA 256 Kertajaya relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (PP), keberangkatan 14.10 WIB
– KA 128 Gumarang relasi Pasar Senen-Surabaya Pasar Turi (PP), keberangkatan pukul 15.50 WIB
– KA 102 Singasari relasi Pasar Senen-Blitar (PP), keberangkatan pukul 17.40 WIB
– KA 156 Sawunggalih relasi Pasar Senen-Kutoarjo (PP), keberangkatan pukul 18.40 WIB
KA Lokal:
– KA Walahar Ekspres relasi Cikarang-Purwakarta (PP)
– KA Jatiluhur relasi Cikarang-Cikampek (PP)
– KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat (PP)
– KA Lokal Merak
Merak – Rangkasbitung (PP)
- Daftar KA Jalan (3/7):
Stasiun Gambir
– KA 38 Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) keberangkatan pukul 06.50 WIB.
– KA 2 Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 08.00 WIB
– KA 10 Argo Dwipangga (Gambir-Solo) keberangkatan pukul 08.30 WIB
– KA 82 Taksaka (Gambir-Yogyakarta) keberangkatan pukul 09.10 WIB
– KA 76 Bima (Gambir-Surabaya Gubeng) keberangkatan pukul 17.00 WIB
– KA 72 Gajayana (Gambir-Malang) keberangkatan pukul 18.10 WIB
– KA 42 Argo Parahyangan (Gambir-Bandung) keberangkatan pukul 18.40 WIB
– KA 78 Sembrani (Gambir-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 19.00 WIB
– KA 8 Argo Lawu (Gambir-Solo) keberangkatan pukul 20.00 WIB
– KA 4 Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 20.30 WIB
– KA 84 Taksaka (Gambir-Yogyakarta) keberangkatan pukul 21.00 WIB
Stasiun Pasar Senen
– KA 292 Bengawan (Pasarsenen-Purwosari) keberangkatan pukul 06.30 WIB
– KA 154 Sawunggalih (Pasarsenen-Kutoarjo) keberangkatan pukul 07.15 WIB
– KA 130 Dharmawangsa (Pasarsenen-Surabaya Pasar Turi) keberangkatan pukul 08.50 WIB
– KA 320 Tegal Ekspres (Pasarsenen-Tegal) keberangkatan pukul 09.20 WIB
– KA 302 Serayu (Pasarsenen-Kroya) keberangkatan pukul 09.30 WIB
– KA 110 Brantas (Pasarsenen-Blitar) keberangkatan pukul 13.30 WIB
– KA 106 Jayabaya (Pasarsenen-Malang) keberangkatan pukul 16.45 WIB
– KA 254 Jayakarta (Pasarsenen-Surabaya Gubeng) keberangkatan pukul 17.10 WIB
– KA 306 Serayu (Pasarsenen-Kroya) keberangkatan pukul 20.35 WIB
– KA 136 Mataram (Pasarsenen-Solo) keberangkatan pukul 21.10 WIB
– KA 294 Progo (Pasarsenen-Lempuyangan) keberangkatan pukul 22.30 WIB
“Untuk mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid 19 di sektor transportasi serta memastikan keamanan dan kesehatan calon pengguna KAJJ, KAI Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi bagi penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasarsenen, mulai hari ini Sabtu tanggal 3 Juli 2021,” terang Nisa lagi.
Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB, kata Nisa, dengan jumlah ketersediaan 100 vaksin per hari. Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:
1.Berusia >18 tahun
- Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
3.Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku
4.Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
5.Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
- Calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
7.Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin covid-19.
“Layanan pemberian vaksin bagi penumpang KAJJ ini menunjukkan bahwa PT KAI selalu konsisten mendukung segala program Pemerintah, terutama sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021,” kutip Nisa.
Itu Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.
Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang telah ditetapkan mulai 3-20 Juli 2021, Nisa mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penyesuaian regulasi persyaratan keberangkatan penumpang KA.
“Yakni calon penumpang KAJJ diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2×24 jam atau Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” tuturnya.
Selain itu, pesan Nisa, calon penumpang KA wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti elektronik vaksin yang menyatakan telah disuntik vaksin.
“PT KAI Daop 1 Jakarta juga berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini, dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target Herd Immunity, sekaligus memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin,” tutupnya.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121. (smr)