Wakil Ketua Umum Bidang OKK (Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan) KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), HM. Jusuf Rizal menyebut, penerbitan SK DPP KSPSI tanpa ditandatangani Ketua Umum, Yorrys Raweyai dan Sekjen, Rudy Priyitno tidak sah dan illegal. Itu melanggar konstitusi organisasi dan abuse of power.
Pasalnya, menurut Jusuf Rizal, ada penerbitan SK revisi Kepengurusan DPD KSPSI Propinsi Banten, Dwi Djatmiko di luar hasil Konferdalub KSPSI Propinsi Banten, dengan Ketua Dedi Suderajat oleh Ketua Harian DPP KSPSI, Syukur Sarto dan Wasekjen Bidang Usaha Najamuddin Sanap.
“Penerbitan SK Revisi tersebut, setelah mempelajari dan merekam proses penerbitannya, itu illegal alias tidak sah. Yang berhak menerbitkan SK selama Ketua Umum masih cakap, maka yang sah adalah SK yang diterbitkan Ketua Umum Yorrys Raweyai dan Sekjen,” tegas pria berdarah Madura-Batak, di Jakarta, Kamis (23/11).
Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menambahkan, bahwa DPD KSPSI Propinsi Banten telah melaksanakan Konferdalub atas permintaan pemilik suara mayoritas yang telah diatur dalam AD/ART tentang pelaksanaan Konferdalub. Dalam konferda tersebut telah terpilih Dedi Suderajad sebagai Ketua DPD KSPSI Propinsi Banten, periode 2017-2022. Konferdalub tersebut dibuka Waketum KSPSI, Jumhur Hidayat mewakili Ketum KSPSI, Yorrys Raweyai serta dilantik dan ditutup Waketum Bidang OKK, HM. Jusuf Rizal.
Ketum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) ini mengatakan, DPP KSPSI telah menerbitkan SK No.Kep/133/DPP KSPSI/XI/2017 tentang Kepengurusan DPD KSPSI Propinsi Banten, periode 2017-2022 secara sah dengan ditanda tangani Ketum Yorrys Raweyai dan Sekjen Rudi Prayitno, tanggal 8 November 2017.
Pada Pasal 3 dalam SK yang diterbitkan, disebutkan adanya pencabutan SK DPP KSPSI No. Kep 03/DPP KSPSI/III/2015, tanggal 9 Maret 2017 tentang kepengurusan Dwi Djatmiko dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 8 November 2017.
“Jadi bagaimana mungkin SK yang sudah dimatikan bisa dijadikan dasar oleh Ketua Harian, Syukur Sarto dan Wakil Sekjen Najamuddin Sanap dalam menerbitkan SK Revisi untuk Dwi Djatmiko dari hasil Rapimda DPD KSPSI Banten, 8-9 September 2017. Itu namanya SK Kuburan. Ibarat orang mati mau dihidupkan lagi. Ini abuse of power” tukasnya.
Hal terpenting lagi, lanjutnya disebutkan penerbitkan SK Revisi untuk Dwi Djatmiko oleh Syukur Sarto diluar kewajaran, tanpa dasar serta subjektif. Meski beliau senior tapi jika ada yang salah harus diluruskan. Tidak boleh semau-maunya. Sementara proses pelaksanaan Konferdalub DPD KSPSI Propinsi Banten hingga diterbitkannya SK sudah melalui proses dalam organisasi DPP KSPSI. Bukan keputusan orang per orang.
Selain itu, lanjut Jusuf Rizal dari laporan yang diterimanya, penerbitan SK diduga dilakukan melalui tindakan intimidasi atau dalam tekanan kelompok Dwi Djatmiko. Jika benar, ini dapat berdampak hukum. Selain SK tidak sah, tindakan intimidasi juga melanggar hukum, karena melakukan pemaksaan dan ancaman kepada orang untuk melanggar konstitusi organisasi.
Sebagai Waketum Bidang OKK, Jusuf Rizal akan berkonsultasi dengan Ketum Yorrys Raweyai beserta pengurus lainnya tentang pelanggaran yang dilakukan Ketua Harian Syukur Sarto dan Nahamuddin Sanap. Dia juga menilai ada dugaan permainan uang untuk merusak konstitusi organisasi yang dilakukan oknum-oknum tertentu di DPP KSPSI.
“Jika perlu, saya beserta pengurus DPP KSPSI lain akan mendorong Rapat Pleno guna mengoreksi terbitnya SK illegal tersebut. Sekarang sudah era millenia, transparan, profesional dan modern. Aturan musti ditegakkan dan tegas dalam menegakkan aturan. One gate policy dan tidak boleh ada dua matahari,” tegas pria penggiat anti korupsi itu.
Agar tidak menimbulkan dampak serta menurunkan wibawa organisasi, DPP KSPSI akan tegakkan konstitusi dan beliau menghimbau serta meminta kepada anggota dan mitra KSPSI di Propinsi Banten tidak merespon kebijakan yang salah. Anggota juga tidak perlu resah. Harus bersatu untuk Satu KSPSI demi bina, lindung, sejahtera para pekerja. (lin)