Jumlah 1.076 Mahasiswa RPL Desa, Wujud Pengalaman Desa Masuk Kampus

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar didampingi dirjen PDP Sugito, Kepala BPI Ivanovic Agusta, Wabup Majalengka Karna Sobahi membuka Kick Off Kongres Kebudayaan Desa 2022 Konferensi Kepala Desa Untuk New Rural Agenda di Desa Jatisura. kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (27/3/22.) Foto: Mugi/Kemendes PDTT

Akhirnya terwujud pengalaman kepala desa, perangkat, pengurus BUM Desa, pendamping desa, serta pegiat desa lainnya, direkognisi dikonversi menjadi Satuan Kredit Semester (SKS) di perguruan tinggi. Sesuai Kepmendesa PDTT Nomor 122/2021 program akademik ini dinamakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Desa.

semarak.co-Pada 18 Maret 2022 diumumkan penerimaan 1.076 mahasiswa RPL Desa di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). RPL Desa langsung menyumbang 18% target nasional sebanyak 6.000 mahasiswa RPL tahun ajaran 2021/2022.

Bacaan Lainnya

Bupati Bojonegoro Anna Muawanah memberikan kuliah umum, pada Selasa besok 29 Maret 2022 di UNY dan pada 30 Maret 2022 di Unesa. Program studi yang dipilih mahasiswa RPL Desa meliputi Administrasi Negara, Administrasi Publik, Manajemen, Sosiologi, Pendidikan Sosiologi, Pendidikan Luar Sekolah, Akuntansi.

Konversi pengalaman dari desa yang direkognisi mencapai 67 SKS sampai 81 SKS. Ini setara 8 semester atau 2 tahun. Dengan rekognisi pengalaman sampai 2 tahun, artinya waktu tempuh perkuliahan mahasiswa RPL Desa di perguruan tinggi tinggal 4 semester atau 2 tahun.

Saat ini Pemerintah Bojonegoro, Jawa Timur yang memberikan beasiswa uang kuliah tunggal (UKT) bagi 1.076 pegiat desa di seluruh 419 desa di Bojonegoro. Pola kuliah ialah daring dan proyek desa. Wujudnya, pegiat desa tetap bekerja di desa, menjalankan tugas kepala desa, perangkat desa, pengurus BUM Desa, pendamping desa.

Justru, nilai mata kuliah sebagai mahasiswa RPL Desa bersumber dari perbaikan kualitas kerja mereka di lapangan. Inilah strategi kebudayaan untuk membangun desa melalui pendidikan di perguruan tinggi yang tetap menjejak di desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengutip bahwa prinsip RPL Desa ada 5 poin. Utamanya pada prinsip legalitas. Dimana perguruan tinggi sebagai penyelenggara RPL Desa harus memiliki legalitas penyelenggara pendidikan tinggi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peserta RPL Desa harus dapat membuktikan pengalaman kerja atau kontribusi pada pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Mendes PDTT Halim dalam konperensi pers secara daring (dalam jaringan) atau online dari Jakarta, Senin 28 Maret 2022 melalui link Zoom Meeting.

Kemudian pada aksesibilitas, rinci Mendes PDTT Halim, setiap individu Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengelola BUM Desa, Tenaga Pendamping Profesional, serta Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa memiliki kesamaan kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi melalui RPL Desa.

“Adapun kesetaraan pengakuan atau equivalence, yaitu akumulasi capaian pembelajaran setiap individu yang diperoleh dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja harus diakui setara dengan capaian pembelajaran formal,” ujar Mendes PDTT Halim.

Kementerian Desa (Kemendes) PDTT bersama perguruan tinggi penyelenggara, lanjut Mendes Halim, harus menjamin mutu seluruh pelaksanaan RPL Desa. RPL Desa berkontribusi secara langsung dalam pencapaian SDGs Desa tujuan ke 4, Pendidikan Desa Berkualitas; tujuan ke 8 Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata.

Selanjutnya tujuan ke 16, yaitu Desa Damai Berkeadilan; tujuan ke 17 dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa; serta tujuan ke 18 Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *