Juknis 2021 Terbit, BOS Madrasah Swasta Disalurkan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani dalam satu kesempatan. Foto: humas Kemenag

Direktur Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021.

semarak.co-Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020. Mulai tahun depan, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam.

Bacaan Lainnya

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, selama ini, proses penyaluran BOS didistribusikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota.

“Tahun 2021, penyaluran dana BOS pada Madrasah Swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), maupun Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat KSKK Madrasah,” tegas Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Untuk penyaluran Dana BOP pada RA dan Dana BOS pada MIN, lanjut pria yang akrab disapa Dhani ini, tetap dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

“Demikian halnya dengan penyaluran Dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN, tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri yang bersangkutan. Demi menunjang pembelajaran jarak jauh, dana BOP dan BOS dapat digunakan untuk biaya paket data untuk siswa maksimal 150 ribu per bulan per siswa,” ujarnya.

Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan, rinci Dhani, maksimal 200 ribu per orang per bulan dengan ketentuan siswa, guru, dan tenaga kependidikan madrasah tersebut tidak sedang mendapatkan bantuan sejenis yang bersumber dari APBN.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar menambahkan, satuan Biaya BOP dan BOS tahun ini sama dengan 2021. Untuk BOP RA sebesar Rp600 ribu untuk setiap peserta didik dalam satu tahun.

“Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun,” tutup Umar di rilis Humas Kemenag melalui WAGroup Jurnalis Kemenag. Anggaran ini lebih tinggi Rp100ribu jika dibanding BOP dan BOS 2019,” jelas Umar.

Dijelaskan Umar, mulai 2021, Kementerian Agama mulai memberlakukan piloting penerapan e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS. Percontohan ini akan diterapkan di 12 Provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat.

Berikutnya Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Gorontalo, dan Kalimantan Timur. Total ada 15.422 madrasah yang tersebar di 194 Kabupaten/Kota.

“Sebagai pilot project, 15.422 madrasah itu wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2021. Saat ini Kemenag sedang dilakukan Bimtek untuk para pengelola Bos madrasah-madrasah tersebut,” tuturnya.

Dokumen Petunjuk Teknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah 2021 ini dapat diakses melalui Portal Resmi BOS Madrasah: https://bos.kemenag.go.id atau https://madrasahreform.kemenag.go.id/web/dokumen/14.

“Kami telah siapkan layanan konsultasi dan dukungan terkait pengelolaan dana BOP-RA dan BOS Madrasah 2021. Ada tiga saluran, Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://mrc.kemenag.go.id., atau email di alamat helpdesk.madrasah@kemenag.go.id, atau Whatsapp Official: 081147402020,” tandasnya. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *