Oleh Nasrudin Joha
semarak.co-Pantas saja pembahasan RUU Omnibus Law umpet-umpetan, draft RUU nya disembunyikan, begitu ketahuan publik ternyata Jokowi mau maling. Bukan maling, tapi mau merampok. Bukan sekedar mau merampok duit, tapi mau merampok kekuasaan.
Kekuasaan apa yang mau dirampok Jokowi via RUU Omnibus Law Cipta Kerja?? Kekuasaan Legislatif dan Yudikatif. Negara hukum yang dipisahkan antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif mau dikangkangi Jokowi.
Pada draft RUU Omnibus Law pasal 170 tertulis:
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.”
Pasal 170 ayat (2) berbunyi:
“Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Pasal 170 ayat (3) berbunyi:
“Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.”
Substansi pasal ini adalah mengambil alih kewenangan Legislatif yang ada pada DPR menjadi kewenangan presiden. Yang punya wewenang mengubah UU itu hanya DPR selaku kekuasaan Legislatif, melalui Prolegnas rencana perubahan UU.
Dan yang berwenang mengubah tafsir atau membatalkan UU itu hanya Mahkamah Konstitusi (MK) selalu kekuasaan Yudikatif.
Dengan draft RUU Omnibus Law ini, Jokowi bisa mengubah atau menafsirkan ulang, bahkan mengesampingkan pasal-pasal yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui produk Eksekutif yakni Peraturan Pemerintah (PP).
Inilah, yang saya maksudkan perampokan kekuasaan Legislatif dan Yudikatif sekaligus, oleh kekuasaan Eksekutif (Jokowi).
Jika kekuasaan itu disatukan, maka esensinya Jokowi mau jadi diktator, mau mencontoh rezim Komunis China atau paling tidak ingin seperti Tiran Korea Utara. Tapi Jokowi pengecut, begitu ketahuan publik para pembantunya buru-buru ngeles. Mahfud MD dan Yasona selaku Menkopolhukam dan Menkumham kompak menyebut salah ketik.
Nampaknya, Jokowi masih belum punya keberanian seperti Xi Jin Ping atau Kim Jong Un. Mental Jokowi masih mental kerupuk. Saya ingin tegaskan ini bukan salah ketik, tetapi suatu rencana yang terstruktur dan sistematis untuk merampok kekuasaan Legislatif dan Yudikatif secara sekaligus.
Melalui ketentuan pasal 170 ini, pemerintahan Jokowi bisa saja diam dalam pembahasan bersama DPR. Namun begitu disahkan, Jokowi bisa secara sepihak membatalkan dan membuat norma baru untuk menganulir keberlakuan pasal dalam UU Omnibus Law melalui PP.
Mana ada salah ketik kok susunan redaksi pasalnya sistematis??
Bahkan, di ayat (2) dan ayat (3) justru menegaskan kewenangan PP mengubah UU dengan berdalih percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja juga cukup dengan konsultasi kepada ketua DPR.
Bunyi draft pasal 170 Omnibus Law secara keseluruhan jelas merupakan upaya terstruktur dan sistematis Pemerintah yang ingin merampok kekuasaan Legislatif dan Yudikatif sekaligus.
Itu artinya apa? Jokowi pingin menjadi diktator!!
Tanpa UU Omnibus Law saja kebijakan Jokowi sudah Represif. Apalagi jika UU Omnibus Law ini disahkan??
Sayangnya Jokowi penakut, masih menugaskan Mahfud MD dan Yasona Laoly untuk ngeles berdalih salah ketik karena takut pada kritikan publik. Seharusnya, kalau Jokowi berani dia bisa bilang, “Ya, itu keinginan saya, itu agar investor (penjajah) puas. Kalian mau apa??”
Sekali Lagi, Ternyata Pemerintahan Jokowi Masih Pengecut.
sumber: dari pesan berantai di berbagai media social yang dipost, Senin (19/10/2020) (anhar/naswan gunawan)