Jokowi Luncurkan 1.604 Sertifikat Badan Hukum BUM Desa, Mendes PDTT: Tindak Lanjut Arahan Presiden

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (kiri depan) berjalan mendampingi Presiden Joko Widodo untuk membuka Peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Hukum Milik Desa (BUMDes) dan Rakornas BUMDes disaksikan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021). Foto: Mugi/Kemendes PDTT

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin peluncuran 1.604 sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik (BUM) Desa dan sebanyak 23 sertifikat badan hukum BUM Desa Bersama di Jakarta secara virtual atau luring dari Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).

semarak.co-Dengan berbadan hukum, BUM Desa dan BUM Desa Bersama diharapkan lebih berorientasi bisnis dan mengambil peran dalam kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi warga desa. Setelah dikenalkan melalui UU 32/2004 tentang pemerintahan daerah, lalu semarak dengan diundangkannya UU 6/2014 tentang desa, tercatat 57.288 BUM Desa/Bersama sampai 2021.

Bacaan Lainnya

Ketiadaan status badan hukum selama ini menyulitkan BUM Desa/Bersama untuk meluaskan kerja sama bisnis dengan entitas badan hukum lain, seperti perseroan terbatas (PT), koperasi, BUMN, BUMD. Juga, sulit mengakses kredit berbankan maupun skema insentif kredit pemerintah.

Kini, halangan usaha BUM Desa/Bersama terkikis dengan terbitnya sertifikat nomor badan hukum BUM Desa. UU Cipta Kerja menegaskan BUM Desa sebagai badan hukum, diejawantahkan pada PP 11/2021 tentang BUM Desa yang didetilkan dalam Permendesa PDTT 3/2021 dan 15/2021 (transformasi UPK eks PNPM MPd menjadi BUM Desa Bersama), serta Permenkumham 40/2021 perihal sertifikat badan hukum BUM Desa/Bersama.

Lebih dari 1.600 BUM Desa/Bersama mendapat sertifikat badan hukum pada 20 Desember 2021, dan segera menyusul hingga lebih dari 28.000 BUM Desa/Bersama yang telah mendaftarkan lewat Kemendesa PDTT bersama Kemenkumham.

Turunan UU Cipta Kerja bahkan meluaskan ruang usaha BUM Desa/Bersama. PP 5/2021 membuka izin BUM Desa atas penggunaan sumber daya air, serta pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol. PP 19/2021 memudahkan BUM Desa untuk memiliki dan mengeluarkan aset bangunan dan lahan.

PP 23/2021 meluaskan usaha BUM Desa untuk penggunaan kawasan hutan, usaha pengolahan hasil hutan, serta pengolahan kayu bulat skala kecil. PP 29/2021 membuka usaha BUM Desa untuk pengelolaan pasar rakyat. PP 30/2021 membuka kerja sama BUM Desa untuk uji tipe kendaraan bermotor, serta penyelenggaraan terminal.

Sejarah baru munculnya badan hukum publik (bukan privat) di desa-desa ini serta membesarnya peluang investasi desa-desa mulai tahun depan (dari modal awal BUM Desa Rp4,1 triliun dan BUM Desa Bersama hasil transformasi UPK eks PNPM MPd Rp12,7 triliun), diluncurkan Sertifikat Badan Hukum BUM Desa.

Presiden Jokowi mengungkapkan, sejak disalurkannya dana desa pada tahun 2015 hingga saat ini, jumlah BUM Desa yang terbentuk meningkat drastis hingga 600,6 persen, yakni sekitar 8.100 BUM Desa pada tahun 2014 menjadi 57.200 BUM Desa pada tahun 2021.

“Jangan sampai justru mematikan usaha masyarakat yang sudah ada. Misalnya di desa sudah ada toko-toko kecil 5-10 toko, BUM Desa malah bikin toko gede (besar). Saudara-saudara semua (pengurus BUM Desa) harus bisa memacu, mentrigger yang 10 toko menjadi 20 atau yang kecil menjadi besar,” pesan Jokowi pada peluncuran sertifikat badan hukum BUM Desa dan rapat koordinasi nasional BUM Desa.

Ia mengingatkan, tingginya jumlah BUM Desa harus sejalan dengan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat desa. “Jangan hanya dapat sertifikat badan hukum kemudian buat plang tapi kegiatan nggak ada, kualitas kegiatan tidak jelas,” tegas Jokowi dalam aplikasi video conference melalui Link Youtube.

Presiden Jokowi mengatakan, bisnis yang dilaksanakan BUM Desa harus berorientasi pada usaha yang belum ada dan dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga dapat memacu usaha masyarakat yang ada.

Dengan begitu, masyarakat tidak harus ke kota untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang selama ini tidak tersedia di desa. “Kemudian menkonsolidasikan masyarakat untuk mendapatkan pasokan. Beli pupuk sendiri-sendiri, bisa dikonsolidasikan oleh BUM Desa,” ujar Joko Widodo.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, sertifikat yang perdana diluncurkan ini merupakan bentuk apresiasi dari Presiden Jokowi sekaligus menjadi tonggak sejarah bagi pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan begitu, BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Sejumlah kerja sama bisnis tersebut dapat berupa uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, memanfaatkan bagian jalan tol dan non tol, pengolahan kayu bulat skala kecil, dan lain-lain.

“Hal tersebut merupakan lompatan besar sebagai wujud komitmen Presiden Joko Widodo untuk peningkatan ekonomi dari berbagai lini kebijakan,” ujar Mendes PDTT Halim seperti dirilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Senin petangnya.

BUM Desa selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian/lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah Undang-Undang Cipta Kerja, BUM Desa dan BUM Desa Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra.

Penyerahan sertifikat badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama merupakan tindak lanjut dari arahan Jokowi, 11 Desember 2019 untuk dilakukan registrasi dan pendampingan BUM Desa, juga transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama, untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp12,7 triliun dana bergulir masyarakat.

Selanjutnya, menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka diterbitkannya Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Proses revitalisasi BUMDes terus dilakukan Kemendes PDTT. Melaui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID).

Pendataan ini untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi. “Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUM Desa, dan 80 dari 1.665 BUM Desa Bersama telah mengajukan sebagai badan hukum. Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUM Desa dan 23 BUM Desa Bersama,” ujarnya.

Nilai valuasi BUM Desa di Indonesia lebih dari Rp20 triliun. Sebagai gambaran hasil konsolidasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama saja bernilai sekitar Rp12,4 triliun. Sedangkan saat ini ada 57.288 BUM Desa dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia.

“Harapan masyarakat terhadap BUM Desa sebagai motor penggerak ekonomi juga semakin tinggi. Buktinya selama pandemi ini pendirin BUM Desa juga masih terus berlangsung. Selama 2020-2021 saja ada 6.197 BUM Desa yang berdiri,” kata Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT Halim.

Dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan ISSF tentang pemberdayaan masyarakat melalui BUM Desa; penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan PT Berdikari tentang kerja sama peternakan terpadu.

Lalu penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan PT Pertamina Patra Niaga dan BUM Desa Tumang Cepogo untuk menjadi lembaga penyalur pertashop. Hadir bersama Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selanjutnya ada juga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Sekretraris Kabinet Pramono Anung. Turut hadir Wakil Mendes PDTT Budi Arie Setiadi, Sekjen Taufik Madjid, Pejabat Tinggi di lingkungan Kemendes PDTT. (nov/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *