Jokowi Gemetar Jawab Tuntutan Pemakzulan Gibran

Ahmad Khozinudin. Foto: internet

Oleh Ahmad Khozinudin *)

semarak.co-Dalam sebuah wawancara media, Jokowi nampak gemetar dan terbata-bata menjawab pertanyaan awak media atas aspirasi sejumlah Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Bacaan Lainnya

Saat ditanya, apakah tidak sakit hati, Jokowi hanya menjawab bahwa Prabowo Gibran dipilih satu paket. Seolah-olah, Jokowi ingin berlindung dibawah bungker Prabowo. Menyelamatkan Gibran dibawah naungan kekuasaan Prabowo Subianto.

Padahal, dalam konstitusi yang dipilih satu paket itu hanya untuk pemilihan (Pilpres). Bukan pemakzulan. Dalam konteks pemakzulan, prosesnya bisa ‘dan/atau’. Maksudnya, pemakzulan bisa satu paket, bisa juga pilihan.

Artinya, Gibran Rakabuming Raka bisa dimakzulkan tanpa perlu menurunkan Prabowo Subianto. Hal itu, sebagaimana dahulu Soeharto dan Gus Dur, diturunkan tanpa perlu satu paket. Pasal 7A UUD 45 menegaskan:

“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Berdasarkan pasal tersebut diatas, Gibran Rakabuming Raka dapat diturunkan dengan catatan:

Pertama, redaksi ‘dan/atau’ dalam pasal ini memungkinkan Gibran Rakabuming Raka diturunkan, tanpa menurunkan Prabowo Subianto.

Kedua, alasan menurunkan Gibran Rakabuming Raka bisa karena melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan akun fufufafa dan yang terakhir Instagram memfollow akun judi online.

Seluruh rakyat sepakat, omongan Gibran Rakabuming Raka di akun fufufafa sangat tercela. Begitu juga Wapres Gibran yang terciduk mengikuti akun judi, bukanlah perbuatan mulia melainkan perbuatan yang sangat tercela.

Ketiga, mekanismenya bisa dimulai dari DPR, ke MK, lalu berujung di MPR. Atau jalan pintas, langsung dilakukan oleh MPR dengan dukungan rakyat dalam sebuah demonstrasi besar mendukung proses pemakzulan tersebut.

Wajar kalau Jokowi khawatir dan gemetar atas tuntutan pemakzulan Gibran. Sebab yang meminta adalah para jenderal dan Purnawirawan Prajurit TNI. Dukungan juga meluas di berbagai komponen rakyat.

Apalagi Jokowi sendiri sampai saat ini masih terbelit kasus ijazah palsu. Belum selesai, sudah muncul kasus Raja Ampat yang melibatkan Oligarki dan dukungan Jokowi. Maka tepatlah pepatah Jawa yang menyatakan: becik ketitik olo ketoro. Kabeh bakal ngunduh uwohing Pakerti. [].

*) Sastrawan Politik

 

Sumber: jakartasatu.com, Minggu, 8 Jun 2025, 18:13 di WAGroup GERAKAN PERUBAHAN (postSenin9/6/2025/)

Pos terkait