Oleh Sutoyo Abadi *)
semarak.co-Perkembangan dan perubahan politik Pilkada ada dinamika perubahan cukup mengejutkan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada : Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur pada:
Point. c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
Dari putusan MK di atas, perkembangan proses politik Pilkada di DKI Jakarta bisa di baca sebagai berikut :
Berdasarkan hasil sensus yang terakhir kali dilakukan 2020 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), penduduk Jakarta mencapai 10,56 juta jiwa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Total ada sebanyak 8.252.897 pemilih.
Posisi PDIP memperoleh 14,01% atau 850.174 suara ( sudah riatas 7.5 % ), sudah bisa mengsulkan Anies Baswedan maju di Pilkada DKI
Bagian lain perkembangan politik yang harus di ikuti :
– Kenaapa rekayasa Jokowi jegal Anes Baswedan bisa kebobalan dalam waktu relatif sangat pendek dengan pendaftaran Pilgub tanggal 29 Agustus 2024.
– Formasi KIM – Plus yang sudah merasa yakin akan menang di Pilgub DKI Jakarta akan beresiko bisa di kalahkah oleh PDIP kalau jadi calonkan Anies Baswedan
– Rekayasa Cagub independen yang sangat sarat rekayasa sekedar mengantarkan Ridwan Kamil – Siswono akan sia sia ( kecuali ada niat yang penting sudah dapat angpao )
Pilkada Jakarta memiliki kekuatan akan mengubah peta politik nasional kalau akhirnya bisa di menangkan Anies Baswedan yang akan diusung PDIP.
20.08.2024
*) Pegiat Medsos
sumber: WAGroupu AMAR MARUF NAHI MUNKAR (postSelasa20/8/2024/inoyman)