Jika Terdakwa PC Diperkosa Brigadir J, Pengacara Kamaruddin: Siapa yang Pakaikan Celananya saat Setengah Pingsan?

Kamaruddin Simanjuntak. Foto: internet

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap ajudan Ferdy Sambo, brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi alias PC mengaku diperkosa Brigadir J di rumah singgah keluarga Ferdy Sambo, di Magelang, pada 7 Juli 2022.

semarak.co-Pemerkosaan itu diceritakan PC ke Ferdi Sambo di rumah di Saguling yang berujung pembunuhan terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Keterangan soal pemerkosaan ini diungkapkan Ferdy Sambo yang juga terdakwa kasus sama dan PC di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bacaan Lainnya

Meski begitu soal pemerkosaan Putri Candrawathi ini tidak ada saksi lain yang bisa memastikannya dan dinilai banyak kejanggalan atas kronologi kejadian seperti yang diungkapkan dalam persidangan. Apalagi pemerkosaan ini sempat diungkapkan dilakukan di Duren Tiga, Jaksel yang kemudian kasusnya dihentikan polisi.

Namun Ferdy Sambo yang adalah suami Putri Candrawathi merubah keterangan mereka dan mengatakan pemerkosaan terjadi di Magelang. Kuasa hukum PC, Febri Diansyah dalam beberapa kesempatan menyatakan ada kesaksian Kuat Maruf dan Susi selaku asisten rumah tangga mendukung pernyataan PC bahwa ia diperkosa.

Meskipun Kuat Maruf dan Susi tidak melihat dan menyaksikan pemerkosaan itu. Bahkan mereka mengaku tidak mendengar ada teriakan Putri Candrawathi saat diperkosa. Susi dan Kuat Maruf hanya menemukan Putri dalam kondisi setengah pingsan di depan kamar mandi di lantai dua rumah.

Kuasa hukum keluarga alm Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, dari keterangan Kuat Maruf, Susi, dan Febri Diansyah terlihat jelas ada kejanggalan yang justru menunjukkan tidak mungkin Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J.

“Pemerkosaan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP adalah pemaksaan masuknya alat kelamin pria ke perempuan. Ini berarti pakaian atau celana daripada terdakwa harus dipelorotin. Lalu katanya diperkosa menjadi pingsan,” terang Kamaruddin sambil melanjutkan.

“Pertanyaannya, siapakah yang memakaikan kembali celana daripada Putri Candrawathi? Apakah Kuat Maruf atau Susi. Inilah tugas Hakim untuk bertanya,” ujar Kamaruddin dalam tayangan di channel YouTube Uya Kuya TV yang dilihat wartakotalive.com, Sabtu (17/12/2022) kemudian tayang msn.com.

Sebab kata Kamaruddin, dalam keadaan setengah pingsan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya, tak mungkin Putri memakai celana dan bajunya sendiri. “Bila benar dia diperkosa dan pingsan atau setengah pingsan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya Febri, lantas siapakah yang pakaikan celananya atau bajunya? Itu yang pertama,” katanya.

Yang kedua, masih Kamarauddin, celananya apakah disita menjadi barang bukti atau tidak. “Yang berikutnya, apakah bajunya, kancingnya dicopot atau ada yang sobek atau tidak. Karena yang namanya diperkosa pasti wanitanya minimal meronta-ronta. Atau mencakar pemerkosanya,” terang dia sambil melanjutkan.

Atau bajunya robek-robek karena dipaksa, karena ada perlawanan kaki dan tangan. Karena kalau tidak melawan, artinya suka sama suka.Selain itu kata Kamaruddin jika memang ada pemerkosaan maka dipertanyakan apakah dilakukan visum et repertum atau visum et psikiatrum.

“Karena tugas polisi pertama kali jika ada korban pemerkosaan adalah mengirim korban ke rumah sakit, korban ini di visum et repertum supaya diperiksa. Kalau dia korban pemerkosaan berarti alat kelaminnya rusak atau lecet. Kalau basah, berarti suka sama suka gitu ya,” kata Kamaruddin.

Namun kata Kamaruddin karena tidak pernah terjadi pelaporan polisi, maka tidak berhak lagi kuasa hukum mengatakan pemerkosaan. “Karena yang dia bilang ada di luar sana tanpa pernah dilaporkan ke polisi, itu hanyalah omong kosong. Seperti orang Batak yang lagi mabok tuak,” ujar Kamaruddin.

Perdebatan Sengit

Sebelumnya dalam sebuah tayangan televisi yakni Kontroversi di Metro TV, Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berdebat dengan pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengenai tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua.

Berawal dari pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi yang diklaim Sambo sebagai biang masalah dan memicu terjadinya pembunuhan.

Pihak Ferdy Sambo menuding Brigadir J telah memperkosa Putri. Sebagai upaya untuk membuktikan hal tersebut tak benar, kemudian Kamaruddin meminta hasil visum yang bisa menunjukkan adanya pemerkosaan terhadap Putri.

“Ada enggak visum et repertumnya dan visum psikiatrum yang menyatakan alat kelaminnya Bu Putri Candrawathi rusak. Karena kalau pemerkosaan pasti dia rusak minimal lecet. Karena kalau sama-sama basah itu namanya suka sama suka, itu pasti mendesah,” tutur Kamaruddin.

Mengenai hal itu, Febri Diansyah langsung membantahnya. Ia menilai berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, visum bukanlah satu-satunya bukti. “Justru ketika di UU kekerasan seksual yang baru itu disahkan saya tidak tahu Anda membaca atau tidak. Jika keterangan dari korban telah dikonfirmasi oleh psikolog forensic,” bantah Febri.

Konfirmasi psikolog forensik tersebut bisa menjadi pertimbangan jika Putri memang benar diperkosa. “Kalau di penyidikan keterangan korban, kalau Anda baca berkas, kejadian yang terjadi di Magelang, yang di Duren Tiga itu rekayasa dan skenario,” ungkapnya.

Kemudian, Kamaruddin langsung melontarkan pertanyaan terkait keberadaan celana dalam milik Putri. Apakah benda tersebut menjadi barang bukti atau tidak. “Pakaian dalamnya Putri, ada enggak dijadikan barang bukti celana dalamnya?” tanya Kamaruddin. Lalu dengan pertanyaan tersebut, Febri Diansyah terdiam dan tak menjawab.

Di bagian Hari Rabu (14/12/2022), Ferdy Sambo dkk kembali menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya adalah mendengarkan keterangan dari para saksi ahli. Dalam persidangan kali ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak hadir dengan kemeja warna putih.

Namun, rupanya ada interaksi pasangan suami istri ini yang menarik perhatian. Terpantau dari akun Instagram @lambe_danu_official99, Rabu (14/12/2022), saat itu Putri Candrawathi tampak berjalan menuju ke tempat duduk di samping pengacaranya.

Sedangkan Sambo berjalan keluar dari sisi pengacara. Namun, saat Putri Candrawathi sudah duduk di sisi pengacara, Sambo tampak berbicara pada sang istri. Memang tak terdengar apa yang diucapkan Sambo. Akan tetapi, banyak yang menyoroti ekspresi Sambo yang terlihat marah.

Menyaksikan video ini, netizen pun langsung menduga bahwa rumah tangga Sambo dan Putri tak harmonis. Berbeda dengan apa yang selalu mereka tampilkan di media. Namun, ada pula yang menebak bahwa kemarahan Ferdy Sambo disebabkan dugaan perselingkuhan Putri.

“Pak Sambo baru tau hasil Lie detectornya bu PC tentang perselingkuhan,” ujar @pamellatupessy dilansir Grid.ID, December 14th, 6:22 PM December 14th, 6:22 PM seperti tayang di msn.com.

Dugaan ini bukannya tak berdasar, pasalnya dalam persidangan hari ini ahli poligraf Aji Febriyanto Ar-Rosyid yang menjadi saksi menyebutkan bahwa Putri terindikasi melakukan kebohongan soal perselingkuhan. Aji menyebut bahwa Putri menyangkal saat diberi pertanyaan apakah dirinya berselingkuh dengan Brigadir J.

Sementara hasil tes poligrafnya menyebut bahwa keterangan Putri ini bohong. Kemudian untuk hasil tes Ferdy Sambo dinyatakan berbohong terkait pengakuannya soal tak ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tak sembarangan, Aji menyebut bahwa hasil tes ini memiliki keakuratan sebesar 93%. “Sesuai jurnal yang dikeluarkan Asosiasi Poligraf Amerika untuk teknik yang kita gunakan, yaitu Tahiat City, memiliki keakuratan di atas 93 persen,” kata Aji.

Sedangkan, 7 persen sisanya tergantung keahlian dari pemeriksa. Semakin ahli pemeriksanya, maka keakuratannya akan semakin tinggi. “Semakin pandai seorang pemeriksa maka nilai keakuratan pemeriksaan ini akan semakin tinggi. Untuk nilai ambang bawahnya adalah 93 persen,” terangnya. (war/net/msn/gri/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *