Jika Rakyat Berhak Memilih, Rakyat juga Berhak Mengetahui

Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Oleh Didi Irawadi Syamsuddin SH LLM *)

Semarak.co – Keputusan KPU yang menyatakan dokumen ijazah capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa izin menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa lembaga penyelenggara pemilu justru menutup akses terhadap hal mendasar yang seharusnya menjadi hak publik untuk tahu?

Bacaan Lainnya

Sebagai pejabat publik, apalagi calon presiden dan wakil presiden, transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Benar yang dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf yang dengan tepat menegaskan: melamar pekerjaan biasa saja wajib menyertakan CV dan ijazah, apalagi melamar jabatan tertinggi di republik ini.

Ijazah bukan dokumen rahasia negara, melainkan bukti lulus pendidikan. Jika KPU menolak membuka dokumen sederhana ini, justru akan menimbulkan kecurigaan, spekulasi liar, bahkan fitnah. Kepercayaan publik bisa runtuh hanya karena sikap tertutup yang tidak perlu oleh KPU tsb.

KPU semestinya berdiri di garis depan keterbukaan, bukan berlindung di balik alasan prosedural yang ternyata keliru. Demokrasi hanya akan hidup bila transparansi dijunjung tinggi. Tanpa itu, pemilu sekadar jadi ritual formalitas, bukan pesta rakyat yang bermartabat.

Maka, pertanyaannya sederhana: siapa bilang ijazah capres tak bisa dibuka? Justru keterbukaan itulah yang menjadi fondasi kepercayaan publik. Jika rakyat berhak memilih, maka rakyat juga berhak mengetahui. []

*) Lawyer, Writer, Politician

 

Sumber: WAGroup AMAR MARUF NAHI MUNKAR (postSenin15/9/2025/winarsomo)

Pos terkait