Jemaah Wafat setelah Masuk Asrama Haji Akibat Serangan Jantung, Dibadalhajikan

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 Kemenag H Suratman. Foto: humas Kemenag

Satu jemaah haji Indonesia hari ini, Kamis (25/5/2023) dilaporkan wafat di Madinah, Arab Saudi. Almarhum pertama ini bernama Suprapto Tarlim Kertowijoyo, asal Demak, Jawa Tengah. Jemaah tergabung dalam kloter tiga Embarkasi Solo (SOC 03) meninggal di Hotel Abraj Taba setelah mengalami serangan jantung.

semarak.co-Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 Kementerian Agama (Kemenag) H Suratman mengatakan, pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Bacaan Lainnya

“Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria. Almarhum akan dibadalhajikan. Ini bagian dari program pemerintah,” tegas Suratman di Madinah, Kamis (25/5/2023) dirilis humas Kementerian Agama (Kemenag) usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Kamis (25/5/2023).

Secara regulasi, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa. Berkenaan proses pelaksanaan badal haji, Suratman menjelaskan bahwa ada beberapa tahap yang dilalui.

Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.

“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Suratman.

Tahap selanjutnya atau kelima, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan. “Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Suratman.

Kabid Bimbingan Ibadah ini mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Ketua Kloter wajib melapor kepada PPIH Sektor mengenai jemaah haji yang wafat dan memastikan pelaksanaan badal haji. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *