Jemaah Ramai-Ramai Tarik Pelunasan Biaya Haji, Kemenag Sebut Masih Miliki Nomor Porsi Haji

Sekretaris Ditjen PHU Kemenag Ramadan Harisman. Foto: humas Kemenag

Pemerintah telah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M, seperti diumumkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 3 Juni 2021.

semarak.co-Sekretaris Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag) Ramadan Harisman mengatakan, ada 59 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan hingga Kamis (10/6/2021).

Bacaan Lainnya

“Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 59 jemaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Ramadan di Jakarta, Kamis (10/6/2021) seperti dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag.

Jumlah tersebut, kata Ramadan, terdiri atas 25 jemaah haji khusus dan 34 jemaah haji reguler. Jemaah yang telah mengajukan pengembalian pelunasan ini langsung diproses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan.

“Secara ketentuan, proses pengembalian ini berlangsung kurang lebih sembilan hari sampai dana jemaah ditransfer ke rekening masing-masing. Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu atau Siskohat Kemenag mencatat ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan,” ujarnya.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.

Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) tempat mereka mendaftar.

“Untuk haji khusus, mereka mengajukan permohonan pengembaliannya ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat mendaftar. Untuk tahun 2020, ada 1.688 jemaah reguler dan 438 khusus yang mengajukan pengembalian setoran lunas,” tandasnya.

Seperti diberitakan jawapos.com/nasional/10/06/2021, para calon jamaah haji (CJH) ramai-ramai mulai menarik uang pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Sepekan setelah pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan haji, puluhan CJH memutuskan menarik setoran pelunasan itu.

Kemenag sudah memutuskan bahwa CJH yang menarik setoran pelunasan BPIH, maka nomor porsinya tidak hangus. Mereka tetap menjadi prioritas diberangkatkan pada 2022 nanti. Sebaliknya CJH yang menarik setoran pelunasan dan uang muka biaya haji, maka dianggap melakukan pembatalan sehingga nomor porsinya hangus.

Ketika akan mendaftar haji, berada di antrian paling belakang. “Untuk tahun 2020, ada 1.688 jamaah haji reguler dan 438 jamaah haji khusus mengajukan pengembalian setoran pelunasan,” katanya.

Ramadan menegaskan, CJH yang hanya menarik setoran pelunasan masih memiliki nomor porsi haji sesuai antrian yang berlaku. Ramadan menuturkan proses awal pengajuan penarikan setoran pelunasan diajukan jamaah ke Kemenag di daerah masing-masing.

Setelah itu diproses di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Total proses penarikan setoran pelunasan ini membutuhkan waktu sembilan hari kerja. Nanti uang pelunasan ditransfer ke rekening jamaah masing-masing.

Sementara itu Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi upaya Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi mengklarifikasi sejumlah isu sensitif tentang pembatalan haji di Indonesia. Khususnya isu bahwa pembatalan itu akibat renggangnya hubungan diplomatik kedua negara.

Zainut mengatakan Syekh Essam antara lain mengunjungi kantor MUI untuk menyampaikan klarifikasi. “Yang mulia duta besar Essam menjelaskan bahwa pembatalan haji tak terkait dengan persoalan diplomasi. Hubungan Indonesia dan Saudi selama ini berjalan baik,” tutur Zainut seperti dirilis humas melalui WAGroup sama.

Pada kesempatan itu Essam juga menjelaskan bahwa pembatalan keberangkatan tidak ada hubungannya dengan penggunaan merek vaksin tertentu. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pengumuman apapun terkait dengan penyelenggaraan haji. Saudi saat ini belum mengirimkan undangan haji ke negara lain, termasuk Indonesia.

“Langkah Dubes sangat positif dan patut kita apresiasi. Dubes dalam kewenangannya tentu punya otoritas untuk menjelaskan informasi seputar haji, terutama dari perspektif Saudi,” kata dia.

Zainut menyebutkan, penjelasan Dubes Essam mengonfirmasi apa yang selama ini disampaikan pemerintah terkait alasan kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini.

Kebijakan itu didasarkan pada kajian mendalam terkait pandemi dan belum ada informasi resmi dari Saudi. “Penjelasan Dubes semakin menjernihkan informasi. Pembatalan ini bukan masalah diplomasi, bukan masalah vaksin, dan lainnya. Ini sangat kita apresiasi,” kata Zainut.

Dia mengajak para pihak untuk tidak menjadikan masalah haji sebagai komoditas politik. Sebaliknya Zainut berharap semua pihak ikut menenangkan suasana dan menunjukkan rasa prihatin kepada CJH yang kembali belum bisa berhaji.

Sebelumnya diberitakan, BPKH menepis kabar yang beredar, bahwa calon jemaah haji yang menarik dana haji konsekuensinya tidak berhaji seumur hidup. Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyatakan pihaknya siap mengembalikan dana calon jemaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021.

Kendati demikian, Anggito mengingatkan jemaah haji yang menarik dananya akan kehilangan nomor antrian pemberangkatan dan mengulang kembali dari proses awal lagi, bukan tidak bisa berhaji seumur hidup.

Sedangkan Humas BPKH Nurul Qoyyimah menegaskan kalau calon jemaah haji yang ingin menarik dana pelunasan karena adanya pembatalan berangkat haji itu tidak kehilangan nomor porsi.

“Namun kalau yang ditarik uang porsi haji setoran awal sebesar Rp25 juta, maka konsekuensinya harus antri lagi dari awal kalau akan mendaftar untuk berangkat haji lagi,” terang Nurul yang dihubungi poskota.co.id/2021/06/09 di Jakarta.

BPKH mengungkapkan total dana haji per akhir Mei 2021 sebesar Rp150 triliun. Penggunaan nilai manfaat dana haji diperuntukkan untuk beberapa hal. Yakni, rekening virtual, subsidi BIPIH, biaya kemaslahatan, dan biaya operasional. Selama pandemi, nilai manfaat total tahun sebesar Rp7,43 triliun.

Selain kegiatan haji, ada pula dana abadi umat (DAU) yang disalurkan untuk kegiatan kemaslahatan. Jumlah dana tersebut total Rp 3,4 triliun rupiah setiap tahun dan nilai manfaatnya sekitar Rp 200 miliar rupiah. (net/jpc/po/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *