Jemaah Haji Reguler Wafat Dapat Asuransi, Fase Pemulangan Berjalan Lancar dengan 74 Ribu Jemaah Haji Tiba di Tanah Air

Jamaah haji di Makkah musim 1446 H/2025 M. foto: humas Kemenag

Hingga hari ke-53 operasional haji 1446 H/2025 M, pemulangan jemaah haji  ke Tanah Air dan pendorongan jemaah gelombang kedua ke Kota Madinah Arab Saudi secara umum berjalan lancar, aman, dan terkendali.

Semarak.co – Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Makkah Dodo Murtado mengatakan, berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerasisasi Haji Terpadu (Siskohat), hingga 22 Juni 2025 pukul 13.00 WIB, jemaah dan petugas haji haji yang telah tiba di Tanah Air berjumlah 74.447 orang tergabung dalam 192 kelompok terbang.

Bacaan Lainnya

“Hari ini, 22 Juni 2025, ada 17 kloter jemaaah haji gelombang pertama yang dijadwalkan pulang ke Tanah Air dengan total jemaah haji dan petugas berjumlah 7.801 orang,” terang Dodo Murtado dalam keterangan persnya di Makkah, Arab Saudi, Minggu (22/06/2025).

Sementara jemaah dan petugas haji gelombang kedua yang sudah tiba di Madinah hingga 21 Juni 2025 berjumlah 21.626 orang. Lalu, sebanyak 18 kelompok terbang (kloter) dengan total jemaah haji dan petugas berjumlah 6.990 dijadwalkan berangkat ke Madinah.

Kota Madinah menjadi tempat singgah terakhir sebelum para jemaah haji kembali ke Tanah Air, sekaligus menjadi lokasi penting untuk beribadah dan berziarah. Di antara tempat ziarah utama yang berada di Madinah adalah Makam Nabi Muhammad SAW yang berdampingan dengan makam sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab.

“Jika dilihat dari luar, makam Rasulullah ditandai dengan kubah berwarna hijau. Ulama bersepakat, ziarah ke makam Nabi Muhammad hukumnya sunnah,” ucap Dodo dirilis humas Kemenag usai acara melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Minggu sore (22/6/2025).

Masih di dalam Masjid Nabawi, Dodo menambahkan, terdapat pula Raudhah. Raudhah berada antara makam Nabi Muhammad dan mimbar tempat Nabi berkhotbah. Ini adalah tempat mustajab untuk berdoa.

Nabi Muhammad saw menyebutnya sebagai satu taman dari taman-taman surga (raudhatan min riyadhil jannah). Jemaah haji yang ingin masuk ke Raudhah harus memiliki tasreh (semacam surat izin masuk). Pengurusan Tasreh, jelas Dodo, akan difasilitasi oleh petugas.

Jemaah haji diminta untuk mematuhi alur masuk Raudhah dan ziarah ke makam Nabi Muhammad. “Jangan memaksakan diri bila belum mendapat jadwal atau izin. Petugas akan membantu mengarahkan dan memastikan proses ziarah berlangsung tertib dan nyaman,” imbaunya.

Selama di Kota Madinah, PPIH Arab Saudi Seiring mengimbau kepada seluruh jemaah haji untuk mencatat dan mengingat nama hotel, termasuk jalur dari hotel menuju Masjid Nabawi. “Pintu masuk ke Masjid Nabawi dapat dikenali dengan nomor di setiap pintu masuknya,” kata Dodo.

Dilanjutkan Dodo, “Kami perlu ingatkan juga kepada jemaah haji untuk tidak menitipkan sandal kepada siapapun saat beribadah di masjid. Sandal agar dibawa masing-masing dengan cara menggunakan kantong plastik atas tas bawaannya.”

Otoritas Arab Saudi telah menetapkan larangan merokok di area Masjid Nabawi. Merokok di area terlarang akan dikenakan sanksi berupa denda yang ditetapkan otoritas Saudi. “Jemaah haji Indonesia diimbau agar mengindahkan dan mematuhi larangan itu agar terhindar dari dampak sanksi,” tandasnya.

Di bagian lain dirilis humas Kemenag berikutnya, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Ini disampaikan Ketua PPIH Arab Saudi Kemenag Muchlis M Hanafi di Makkah, Arab Saudi, Minggu (22/6/2025).

Ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. “Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi.

Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Ketiga, jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

“Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” rinci Muchlis M Hanafi dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Minggu malam (22/6/2025).

Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler:

A.Masa Asuransi

  1. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
  2. Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
  3. Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.
  4. Bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.

B.Tata Cara Pengajuan Klaim

  1. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.
  2. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
  3. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.
  4. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
  5. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

C.Dokumen Pengajuan Klaim

I.Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi

  1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
  2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
  3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
  4. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
  5. Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air
  6. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
  7. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
  8. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
  9. Foto Copy Identitas
  10. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat

  1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
  2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
  3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
  4. Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
  5. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
  6. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
  7. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
  8. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal. (hms/smr)

Pos terkait