Jelang Harkopnas Ke-75, Forwakop Desak Kemenkop dan UKM Bereskan Dualisme Dekopin

(kiri-kanan): Sidik Sukandar, Mulya Ginting, Edy Sasmito, Heryanto, Luther Kembaren, Rindy Rosandya, dan Irsyad Muchtar. Foto: ist

Kemelut kepengurusan yang membelit Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) membuat gerah dan bingung pekerja jurnalistik, khususnya para wartawan yang meliput masalah perkoperasian di lingkungan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, terutama yang tergabung dalam wadah organisasi Forum Wartawan Koperasi (Forwakop).

semarak.co-Bahkan kemelut berkepanjangan itu dikhawatirkan mengganggu kinerja koperasi di tanah air sehingga Lembaga koperasi akan semakin terpinggirkan. Karenanya Forwakop mendesak pemerintah melalui Kemenkop dan UKM membereskan dualisme Dekopin tersebut.

Bacaan Lainnya

Mengingat sebentar lagi akan digelar Hari Koperasi Nasional (Harkopnas), pada 12 Juli 2022 yang sudah dari awalnya diselenggarakan oleh Dekopin. Demikian kesimpulan yang mengemuka dalam diskusi bulanan sekaligus Hala bi halal Forwakop, Senin (16/5/2022) di Jakarta.

“Pemerintah perlu mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan masalah Dekopin ini. Karena dampaknya semakin kurang baik bagi perkoperasian di tanah air,” sindir Edy Sasmito, Ketua Forwakop Periode 2000 -2002 didampingi para mantan ketua Forwakop Mulia Ginting, Rindy Rosyandya, Luther Kembaren, Heryanto (Aseng), dan inisiator sekaligus pendiri Forwakop Irsyad Muchtar.

Sejumlah anggota lain mantan pengurus ikut hadir seperti Sidik Sukandar, Mohammad Soleh, dan Naomi. Namun disayangkan Ketua Forwakop Salam Pessy yang diundang resmi tidak hadir dan tidak memberi konfirmasi atas kehadiran sampai acara selesai.

Sebagaimana diketahui sejak Munas Dekopin di Makassar, Sulawesi Selatan tahun 2019 berakhir menghasilkan dualisme kepemimpinan, yaitu kubu Nurdin Halid dan Sri Untari Bisowarno. Keduanya, dengan argument masing-masing merasa kuat, mengklaim diri sebagai pihak yang sah secara hukum.

Akibatnya terjadi saling ngotot, yang berujung pada ranah hukum. Keputusan terakhir adalah penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyebut bahwa Nurdin Halid tidak mempunyai legal standing sebagai Ketua Umum Dekopin.

Namun demikian bukan berarti kubu Sri Untari sudah bisa melenggang membawa roda kepengurusan Dekopin, karena berikutnya Kemenkop dan UKM juga mengirim surat ke MA untuk meminta fatwa hukum masalah tersebut dan hasilnya dijawab April 2022, berisi persoalan tersebut diserahkan kepada masing-masing pihak untuk mencari upaya hukum.

Menurut Edy Sasmito, kondisi deadlock seperti itu harus diselesaikan dan pemerintah dalam hal ini Kemenkop dan UKM punya wewenang kuat untuk menetapkan kebijakan. Senada dengan itu Mulia Ginting mengusulkan Forwakop agar dalam waktu dekat melakukan audiensi dengan Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Teten Masduki.

“Kita harus bantu pemerintah dan juga Dekopin untuk menyelesaikan masalah ini. Sebab kondisi ini terasa mengganggu pemberitaan dan tugas kita dalam menulis masalah perkoperasian. Apalagi dalam waktu dekat ini kita akan menggelar Harkopnas ke 75. Malulah kita jika ini tak selesai juga,” sergah Ginting yang diamini peserta diskusi.

Sementara inisiator Forwakop Irsyad Muchtar mengatakan, penyelesaian kemelut Dekopin sepenuhnya ada di tangan pemerintah. Karena sumber pendanaannya kini ada di pemerintah. Berbeda dengan masa lalu, ketika Dekopin merupakan organisasi mandiri yang dibiayai anggotanya, tentu sulit menyelesaikan kemelut internalnya.

“Kalau kini kan beda, pembiayaan operasioanal Dekopin ada di pemerintah, tentu tidak sulit mengaturnya. Masalahnya, pemerintah mau mengatur apa tidak?” sindir Irsyad yang juga pengamat koperasi dari Majalah Peluang.

Adapun tujuan dari rencana audiensi dengan Menkop dan UKM Teten untuk ikut berpartisipasi menyampaikan aspirasi terhadap kemelut Dekopin kepada Pak Menteri Koperasi,” ungkap Heryanto, mantan Ketua Forwakop periode 2013-2016. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *