Jamkrindo Jadi Penjaminan Sukses dalam Menaikkan Kelas UMKM

Diding S Anwar. foto: dok semarak.co

Di Indonesia memang masih tergolong awam akan program penjaminan, apalagi untuk penjaminan usaha. Padahal penjaminan merupakan jembatan bagi mereka yang usaha¬nya feasible, namun belum bankable atau belum layak memperoleh pendanaan karena kurang memenuhi syarat kredit. Salah satu penyebab rendahnya kredit per¬bank¬an ke usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) karena terjadinya informasi asi¬metris antara kedua pihak.

Perusahaan umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) merupakan satu dari sedikit penjaminan kredit usaha di Indonesia. Bagi Jamkrindo, minimnya pemahaman masyarakat usaha menjadi tantangan ke depan bagi perusahaan pelat merah di bidang penjaminan kredit UMKM dalam rangka menuju Indonesia gemilang. Hadirnya penjaminan menjadi solusi mengatasi permasalahan penjaminan bagi UMKM.

Direktur Utama (Dirut) Perum Jamkrindo Diding S Anwar mengatakan, informasi asimetris menyebabkan calon kreditur tidak mempunyai pengetahuan mendalam tentang calon debitur. Karenanya, lembaga penjamin mendorong mereka yang memiliki usaha fessible menjadi bankable. Lembaga penjamin bisa melahirkan usaha-usaha baru. Mampu membuat mimpi orang menjadi pengusaha menjadi kenyataan.

“Dalam industri penjaminan ada tiga pihak yang terlibat dalam proses bisnis ini. Selain penjamin, penerima jaminan, serta terjamin. Praktik penjaminan bukan hal yang baru. Hampir semua negara menggunakan instrumen penjaminan dalam membantu UMKM mengakses sumber pendanaan,” kata Diding dalam sambutan pada seminar bertajuk Industri Penjaminan Menatap Indonesia Gemilang di Jakarta, belum lama ini.

Kegiatan penjaminan di Indonesia, sebut Diding, dimulai 1971. Saat itu pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK), yang lalu berubah menjadi Perum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK), menjadi Perum Sarana Pengembangan Usaha (Perum SPU) pada 2000. Terakhir, tahun 2008, Perum SPU berubah menjadi Perum Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo.

Yang jelas, sambung dia, UMKM memiliki peran strategis dalam struktur perekonomian Indonesia. Namun, meski punya peran seperti itu, akses pendanaaan UMKM masih rendah, atau belum memiliki akses yang baik. “Salah satu penyebab rendahnya kredit perbankan kepada UMKM adalah terjadinya informasi asimetris antara perbankan dengan UMKM. Dimana calon kreditur tidak memiliki pengetahuan mendalam tentang calon debitur sedang calon debitur berupaya memoles data untuk meningkatkan daya tarik terhadap calon kreditur,” jelas Diding.

Informasi yang salah ini menyebabkan seleksi dan keliru serta moral hazard. Akibatnya banyak kreditur yang menerapkan penjatahan kredit. Dan UMKM yang tidak memiliki agunan menjadi semakin sulit mengakses pinjaman.

Dalam kunjungan kerja Komisi VI DPR bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) setempat di Kupang, Senin (27/2/2017) lalu, memunculkan optimisme. UMKM dan koperasi bertumbuh siginifikan di negeri Flobamorata yang dijuluki kering dan tandus. Di penghujung 2016, terdata jumlah pelaku UMKM di NTT sebanyak 103.707 orang, terdiri dari 76.668 pelaku usaha mikro, 24.936 pelaku usaha kecil dan 2.103 pelaku usaha menengah. Dan, otoritas jasa keuangan (OJK) mencatat pada tahun 2016, pertumbuhan kredit UMKM di NTT 19,3 persen.

Jamkrindo pun menyadari tumbuhnya perusahaan penjaminan, termasuk di internal BUMN kian ketat. Terutama penjaminan nonprogram pemerintah seperti penjaminan kredit usaha rakyat (KUR). Karena itu, Jamkrindo sempat mendiversifikasi produk dan pasar yang dimiliki. Salah satunya bekerjasama dengan industri financial technologi (fintech) yang kini lagi booming.

Direktur Jamkrindo Bakti Prasetyo menambahkan, jenis fintech yang dibidik berupa penyelenggaran usaha peer to peer lending. Secara konsep, jenis usaha fintech jenis tersebut sesuai dengan kreditur yang digarap. Jadi tak banyak perubahan yang dilakukan produk Jamkrindo dari yang ada saat ini. “Selain itu, dari sisi regulasi baru peer to peer lending sudah ada aturan dari regulator,” kata Bakti terpisah.

Model bisnis peer to peer lending secara sederhana memang mirip dengan yang dilakukan perbankan maupun multifinance. Yakni ada pihak kreditur dan debitur, sedangkan Jamkrindo akan mengambil peran sebagai penjamin kredit. Bakti mengakui, pemberian nilai pinjaman yang dilakukan fintech peer to peer lending memang terbilang kecil. Namun di sisi lain, secara volume jumlah transaksi bisa sangat besar. Pasalnya, jasa semacam ini menawarkan kemudahan dan kecepatan lebih daripada lembaga keuangan konvensional.

Selain itu, Jamkrindo meneken nota kesepahaman dengan Bank BTN untuk penyelesaian hak subrograsi atas perjanjian kerjasama penjaminan KPR Sejahtera. Nota kesepahaman yang ditandatangani Direktur Utama BTN Maryono dan Diding ini menjadi dasar bagi Bank BTN untuk mempercepat penyelesaian perolehan hak subrograsi.

Adapun hak subrograsi adalah penggantian hak kreditur (dalam hal ini BTN) oleh pihak ketiga yang telah membayar kewajiban debitur kepada kreditur. “Adapun ruang lingkup dari kerjasama ini adalah penunjukan mitra kerja untuk mengelola aset bermasalah agar lebih efisien,” kata Maryono usai penandatanganan, Selasa (23/5/2017).

Dengan menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan aset tersebut, Bank BTN bisa lebih efisien. Sementarta itu, perolehan hak subrogasi untuk Jamkrindo dapat diproses dengan baik.

“Bagi Jamkrindo dengan optimalnya penyelesaian perolehan hak subrogasi, maka penerimaan pembayaran pengembalian klaim asuransi yang telah Jamkrindo bayarkan kepada debitur KPR Sejahtera meningkat,” kata Diding.

Sementara PT Jamkrindo Syariah bersama dengan dua perusahaan yang terelasi dengan Bank BTN tersebut menginisiasi pendirian perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset ataupun penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset.

Perusahaan tersebut kelak mengelola piutang dan agunan dari kreditur atau perusahaan penjamin lainnya. Kelak sebagian aset bermasalah Bank BTN akan dikelola perusahaan tersebut sehingga manajemen risiko kredit bermasalah lebih baik. Adapun target pendirian perusahaan pengelolaan aset akan diusahakan pada bulan Juni 2017.“Bank BTN berharap pembentukan perusahaan pengelolaan aset dapat membantu Bank BTN menekan angka rasio kredit bermasalah sesuai target,“ kata Maryono.

Saat ini, Jamkrindo terus melalukan pembangunan database UMKM dengan kualitas data yang baik, terbaru, dan terintegrasi, untuk mendukung pengembangan dan pembinaan UMKM secara nasional. Kegiatan pembangunan database dan pemeringkatan UMKM mulai dilaksanakan Jamkrindo, akhir 2015. Kegiatan pemeringkatan ini telah diamanatkan dalam UU Penjaminan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan Pasal 52, dan Perum Jamkrindo mendapat dukungan sangat positif dari Kementerian BUMN dan OJK.

“Jamkrindo memberikan pemeringkatan atau scoring supaya UMKM tersebut dapat naik kelas. UMKM selanjutnya memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan, dan hal ini selanjutnya akan mendorong usaha untuk meningkat,” tutur Diding dalam sambutannya di kantor Jamkrindo, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Pihaknya merinci UMKM yang sudah masuk dalam database Perum Jamkrindo hingga saat ini yakni untuk UMKM Terjamin Perum Jamkrindo sebanyak 5.419.895, UMKM Terjamin Suretyship sebanyak 880, UMKM Universitas Brawijaya sebanyak 6.806, UMKM Universitas Negeri Jakarta sebanyak 93, UMKM Kabupaten Kudus sebanyak 1.157, UMKM Universitas Indonesia sebanyak 700, UMKM Terjamin Penjaminan Langsung sebanyak 110, UMKM Universitas Pancasila sebanyak 67, dan UMKM Bank Indonesia sebanyak 3.000.

Kendati demikian, kata Diding jumlah UMKM di Indonesia sekitar 57 juta UMKM, tetapi data tersebut masih tersebar dan belum terintegrasi. Untuk mengoptimalkan kualitas data tersebut, dia mengatakan perusahaanbakan terus melakukan pembangunan database UMKM. “Dengan kualitas data yang baik, ter-update dan terintegrasi dapat mendukung pengembangan dan pembinaan UMKM secara nasional,” katanya.

Banyak UMKM di NTT yang menjadi Jamkrindo memaksanya membuka Kantor Cabang Kupang. UMKM ini mendapatkan layanan konsultasi manajemen dan pendampingan. Kepala Kantor Jamkrindo Cabang Kupang Andry Septianto menjelaskan, jika diberi peringkat, UMKM selanjutnya memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan. “Dengan adanya pemeringkatan tersebut, nantinya akan mendorong usaha untuk meningkat,” ujar Andry di kantornya, Selasa (23/5/2017).

Perlu ada upaya guna menaikkan kelas UMKM termasuk koperasi. Apalagi, mereka terbukti kuat dan terbilang tahan banting ketika krisis ekonomi datang ke Tanah Air di mana UMKM dan koperasi mampu menancap dengan kokoh sehingga ekonomi Indonesia tidak ikut arus perlambatan ekonomi akibat krisis yang datang secara tiba-tiba. “Dari sisi akses keuangan maka informasi pemeringkatan yang dihasilkan diharapkan dapat membantu mengurangi asymmetric information antara UMKM dan para lender atau bank dan nonbank, untuk selanjutnya dapat mengurangi biaya perolehan debitur atau biaya akuisisi,” tutupnya.

Pada dasarnya, konsep bisnis yang dijalankan Jamkrindo merupakan bisnis dalam ukuran yang besar atau bisnis raksasa mengingat potensinya terbilang sangat luas. Jika berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang direkap Pemda DKI Jakarta saja, maka sudah tercatat ribuan bidang usaha, belum termasuk turunan bisnisnya. Bisnis penjaminan ini memiliki ruang yang sangat besar, terutama jika ada rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2008 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia 19 Mei 2008 yang mengatur kegiatan penjaminan hanya bagi UMKM dan koperasi. Hal itu bukan tidak mungkin mengingat pemerintah sedang memacu perekonomian.

Karenanya, Jamkrindo menjadi penting untuk mempersiapkan diri termasuk menata internal apabila sewaktu-waktu ada perubahan atas PP 41 Tahun 2008 itu. Apalagi, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan membuat Jamkrindo menjadi perusahaan BUMN satu-satunya yang menjalankan bisnis di bidang penjaminan.

Tentu kesemuanya itu menjadi pelengkap sarana bagi Perum Jamkrindo menjadi perusahaan penjaminan terbesar atau raksasa di Indonesia. Segala macam persiapan sedari dini penting agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri di tengah persaingan yang ketat termasuk di dalam perdagangan bebas sekarang ini.

Perum Jamkrindo mencatat total realisasi penjaminan kredit hingga Oktober 2016 sebesar Rp102,78 triliun, terdiri atas penjaminan non-KUR Rp63,85 triliun dan penjaminan KUR Rp38,93 triliun. Selain itu aset pada Oktober 2016 sebesar Rp12,82 triliun atau meningkat sebanyak 10,1 persen dari aset per 31 Desember 2015.

Pengamat ekonomi Raden Pardede mengatakan, saat ini terdapat ketimpangan yang terjadi antara bisnis besar dan bisnis kecil atau UMKM. Dirinya menyebutkan usaha besar jumlahnya hanya 0,7 persen dari usaha yang ada di Indonesia namun nilai tambahnya 89 persen. Sedangkan usaha kecil jumlahnya 95 persen namun nilai tambahnya hanya lima persen. “Itu adalah ketimpangan,” kata Raden, dalam acara seminar nasional bertajuk ‘Indonesia Menuju Ekonomi Berkeadilan di Museum Kebangkitan Nasional, beberapa waktu lalu. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *