Jamaah Umrah dan Haji Wajib Punya BPJS Kesehatan, PKS Komit Perjuangkan Biaya Haji tak Memberatkan

Ilustrasi pelaksanaan ibadah umrah dan haji.foto: humas Pegadaian

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional mewajibkan masyarakat memiliki Kartu BPJS Kesehatan jika ingin mendapatkan pelayanan publik, salah satunya pelayanan administrasi umrah dan pembuatan Surat Ijin Mengemudi.

semarak.co-Di poin kelima bagian Kementerian Agama (Kemenag) huruf b mewajibkan calon Jemaah haji dan umrah memiliki Kartu BPJS Kesehatan. Dalam poin ke-25 bagian Kepolisian Negara Republik Indonesia huruf a, masyarakat yang ingin memiliki SIM dan mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus memiliki Kartu BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian salah satu bunyi daripada Inpres No 1/2022 seperti dikutip laman media online voi.id/Sabtu,19 Feb 2022 12:26 WIB.

Selain mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah, terungkap pemerintah juga mewajibkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran umrah hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” lanjut bunyi dalam Inpres No 1/2022.

Seperti diketahui, pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji tahun 2022 sebesar Rp45 juta. Padahal sebelumnya biaya haji berkisar Rp35 juta. Alasannya karena dampak dari pandemi Covid-19 seperti biaya karantina, tes antigen atau PCR. Padahal kuota calon jamaah haji pun belum dapat konfirmasi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengatakan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkomitmen memperjuangkan biaya haji yang terjangkau dan rasional bagi calon jemaah. Sejauh ini angka tersebut baru sebatas usulan pemerintah dan belum dibahas mendalam oleh panitia kerja DPR.

“Fraksi PKS di Komisi VIII DPR tentunya berharap agar biaya haji pada tahun ini, jika jadi dilaksanakan, dapat lebih rasional dan terjangkau oleh masyarakat,” ujar Bukhori kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/2/2022) seperti dilansir jawapos.com, 19 Februari 2022, 18:57:15 WIB,

Ketua DPP PKS ini mengatakan Komisi VIII DPR RI akan kembali melakukan pendalaman lebih lanjut terkait biaya haji 2022 dalam agenda rapat kerja dengan Kemenag dalam waktu dekat.

Terlebih, Kemenag juga belum menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kepada Komisi VIII DPR dan baru sebatas usulan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah dipaparkan. Atas dasar itu, pihaknya meminta supaya Kemenag segera menyampaikan usulan BPIH karena merupakan instrumen penting dan basis dalam menemukan angka Bipih.

“Saat pembahasan dengan Menteri Agama kita akan coba pastikan secara detail terkait komponen apa saja yang membuat biaya haji naik cukup tinggi. Pasalnya, perlu diakui bahwa kenaikan ini cukup memberatkan bagi sebagian calon jemaah haji,” urainya.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 Hijriah/2022 mengalami kenaikan sebesar Rp45.053.363. Menurut Yaqut, biaya haji 2022 ini diambil dengan menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.

Yaqut mengatakan hal ini agar jemaah tidak terbebani. “Keseimbangan ini dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan BIPIH,” kata dia.

Selain itu, biaya haji ini diambil dengan mempertimbangkan istitha’ah atau kemampuan materi penyelenggaraan haji di tahun berikutnya. Kendati sudah diusulkan biaya haji, pemerintah belum dapat memastikan apakah Saudi membuka ibadah haji. Pemerintah Indonesia belum mendapatkan undangan Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait penyelenggaraan haji tahun 2022. (net/voi/jpc/smr)

 

sumber: voi.id di WAGroup Guyub PWI Jaya (postSabtu19/2/2022/eddysuherly)/jawapos.com di WAGroup Jurnalis Kemenag (postSabtu19/2/2022/hilmi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *