Jalin Sinergi, LPDB-KUMKM dan KPKNL Teken Kesepakatan tentang Akselerasi Penyelesaian Piutang Negara

Penandatanganan MoU LPDB-KUMKM dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam rangka mempercepat proses pengurusan dan penyelesaian piutang negara di Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: humas LPDB-KUMKM

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) teken Nota Kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam rangka mempercepat proses pengurusan dan penyelesaian piutang negara.

semarak.co-Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo mengatakan, langkah ini sebagai upaya strategis untuk memperkuat kerja sama antar lembaga. Dengan adanya kesepakatan ini, LPDB-KUMKM dan KPKNL berkomitmen untuk mengembangkan mekanisme yang lebih baik dalam menangani piutang negara, termasuk pemanfaatan teknologi dan prosedur yang lebih transparan dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

“Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan bukti nyata dari upaya kami untuk terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas dalam pengelolaan piutang negara,” ujar Supomo dirilis humas LPDB-KUMKM usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Senin (24/6/2024).

Dengan kerja sama ini, sambung Supomo, pihaknya berharap dapat mempercepat proses penyelesaian piutang negara dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Harapannya terkait penandatanganan ini dapat tercipta sinergi yang kuat antara LPDB-KUMKM dan KPKNL di berbagi wilayah.

“Dengan demikian, kita dapat menciptakan sistem pengurusan piutang negara yang lebih efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung terciptanya lingkungan usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia,” imbuhnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal dari banyak inisiatif kolaboratif yang akan dilakukan oleh LPDB-KUMKM dan KPKNL untuk memajukan perekonomian Indonesia melalui pengelolaan piutang negara yang lebih baik dan terintegrasi.

“Dengan dukungan dan kerja sama dari KPKNL, kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan debitur dan mengoptimalkan pemulihan dana bergulir, sehingga dana tersebut dapat kembali disalurkan kepada koperasi dan UMKM yang membutuhkan,” kata Supomo.

Adapun pada tahap pertama ini dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara LPDB-KUMKM dengan KPKNL Purwokerto, KPKNL Padang Sidempuan, dan KPKNL Batam. Dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan LPDB-KUMKM dan KPKNL dapat bersama-sama mengatasi berbagai tantangan dalam pengurusan piutang negara.

“Serta memperkuat mekanisme pemulihan aset negara. Kerjasama ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui pemberdayaan sektor koperasi dan UMKM,” tutup Supomo. (smr)

Pos terkait