Jaksa Tuntut Habib Rizieq 6 Tahun, Kuasa Hukum: Baca Tuh Inpres No 6 Tahun 2020

Dalam kolase tangkapan layar ponsel Habib Muhammad Rizieq Shihab (tengah depan) dan Hanif Alatas (kanan) dalam sidang lanjutan perkara hasil swab tes palsu RS UMMI, beragendakan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (3/6/2021). Foto: tribunnews.com

Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamis (10/6/2021), menyeret nama AM Hendropriyono dan Diaz Hendropriyono.

semarak.co-Dalam persidangan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 6 tahun penjara, HRS awalnya menuding upaya jaksa menuntutnya itu merupakan upaya jahat. Dalam pleidoi itu, Habib Rizieq juga memaparkan soal penembakan 6 anggota laskar FPI yang mengawalnya hingga akhirnya tewas.

Bacaan Lainnya

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tiba-tiba menuding bila Diaz Hendropriyono berada dibalik penembakan 6 laskar. Karena semua itulah saya tidak kaget dengan tuntutan sadis JPU (jaksa penuntut umum) untuk memenjarakan saya selama 6 tahun.

“Sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata dan kasatmata. Apalagi saat pertama kali saya ditahan dalam kasus kerumunan Petamburan, tanggal 12 Desember 2020,” ucap Habib Rizieq sambil melanjutkan, seperti dilansir detikNews.com/Kamis, 10 Jun 2021 15:14 WIB.

“Salah satu Staf Presiden Bidang Intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian 6 laskar pengawal HRS, pada 7 Desember 2020, memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan twitter resminya dengan bunyi “Sampai Ketemu di 2026,” sambung Habib Rizieq.

Dilanjutkan lagi, “Ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya untuk waktu yang lama. Diaz sebagaimana ayahnya AM Hendropriyono masih belum puas dengan pembantaian 6 laskar pengawal saya sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat.”

Kemudian upaya mengonfirmasi tudingan Habib Rizieq ini ke Diaz Hendropriyono belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, Kamis (10/6/2021), Diaz belum juga membalas pesan dari detikcom.

Mengutip faktakini.info, nama Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan diungkap HRS yang pernah menemuinya saat ia sedang berada di Arab Saudi. “Selama di kota suci Mekkah pada setahun pertama sebelum saya dicekal atau diasingkan, saya selalu membuka diri dan megajak Pemerintah Indonesia untuk berdialog menyelesaikan semua konflik demi menjaga persatuan dan kesatuan NKRI,” kata Habib.

Habib Rizieq menceritakan pernah dihubungi Menkopolhukam saat itu, yaitu Wiranto untuk membuka kesepakatan berdialog dan rekonsiliasi. Baru setelah itu, Habib Rizieq mengungkapkan bertemu Kepala BIN saat itu di sebuah hotel di Jeddah, Arab Saudi.

“Pada awal Syawal 1438 H sekitar akhir Mei 2017, saat saya berada di Kota Tarim, Yaman, saya ditelepon Menko Polhukam RI Jenderal TNI (Pur) Wiranto dan beliau mengajak saya dkk untuk membangun kesepakatan agar tetap membuka pintu dialog dan rekonsiliasi,” ungkapnya.

“Kami sambut baik imbauan beliau tersebut, karena sejak semula justru itu yang kami harapkan. Lalu sekitar awal Juni 2017 yang juga pertengahan bulan Syawal 1438 H, saya bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala BIN Jenderal Polisi (Pur) Budi Gunawan bersama timnya di salah satu hotel berbintang lima di Kota Jeddah, Saudi Arabia,” tambahnya.

Habib Rizieq menyebut ada kesepakatan tertulis yang dihasilkan dari pertemuan dengan Kepala BIN. Dia juga mengungkapkan Ma’ruf Amin juga ikut menandatangani kesepakatan itu.

“Hasil pertemuan tersebut sangat bagus, kita buat kesepakatan tertulis hitam di atas putih yang ditanda-tangani oleh saya dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Pur) Agus Soeharto di hadapan Kepala BIN dan timnya, yang kemudian surat tersebut dibawa ke Jakarta dan dipersaksikan serta ditanda-tangani juga Ketua Umum MUI Pusat KH Ma’ruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden RI,” ucapnya.

Salah satu isi kesepakatan itu adalah menghentikan kasus yang menjerat Habib Rizieq saat itu. Dia juga sepakat untuk mendukung pemerintahan Jokowi selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

“Di antara isi kesepakatan tersebut adalah stop semua kasus hukum saya dkk sehingga tidak ada lagi fitnah kriminalisasi dan sepakat mengedepankan dialog dari pada pengerahan massa, serta siap mendukung semua kebijakan pemerintahan Jokowi selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi negara Indonesia,” kata Habib Rizieq.

Habib Rizieq juga mengungkapkan bertemu dua kali dengan Kapolri saat itu, Tito Karnavian, di salah satu hotel dekat Masjidil Haram. Dalam pertemuan itu, Habib Rizieq sepakat tidak akan terlibat politik praktis asal terpenuhi tiga syarat.

“Saya juga dua kali bertemu dan berdialog langsung dengan Kapolri Jenderal Polisi (Pur) Muhammad Tito Karnavian tahun 2018 dan 2019 di salah satu hotel berbintang lima di dekat Masjidil Haram kota suci Mekkah,” paparnya.

“Dalam dua kali pertemuan tersebut saya menekankan bahwa saya siap tidak terlibat sama sekali dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan tiga syarat: stop penodaan agama, stop kebangkitan PKI, stop penjualan aset negara ke asing mau pun aseng,” ucap HRS lagi.

Habib Rizieq menyatakan pada akhirnya kesepakatan itu kandas karena adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang mengakibatkan dirinya dicekal. Dia menyebut ada pihak yang telah berkhianat terhadap kesepakatannya.

“Namun sayang sejuta sayang, dialog dan kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu, akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil mempengaruhi Pemerintah Saudi sehingga saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia,” ujarnya.

“Saya tidak tahu apakah Menko Polhukam RI Wiranto dan Kepala BIN Budi Gunawan serta Kapolri Tito Karnavian yang mengkhianati dialog dan kesepakatan, serta mereka terlibat dalam operasi intelijen hitam berskala besar tersebut, atau memang di sana ada pihak lain yang memiliki kekuatan besar yang melakukan operasi rahasia untuk melayani oligarki anti-Tuhan yang bersembunyi di balik instrumen kekuasaan. Wallaahu a’lam,” tambahnya.

Menyikapi tuntutan JPU selam 6 tahun, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, yang menjadi fokus pihaknya dalam materi pledoi hari ini yakni membantah seluruh tuntutan jaksa yang dinilainya halusinasi.

“Membantah kebohongan yang dituduhkan adalah ilusi dan halusinasi. Kengawurannya mungkin atau kelucuannya mungkin, kok instruksi presiden diabaikan?” kata Aziz saat dikonfirmasi tribunnews.com, Kamis (10/6/2021).

Bahkan sebelumnya, Rizieq Shihab melalui Aziz mengatakan, kalau kondisi kesehatannya yang semula dalam keadaan kurang sehat menjadi sembuh. Keadaan itu terjadi kata Aziz, setelah eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu mendengar tuntutan jaksa dalam sidang, Kamis pekan lalu.

“Santai saja menyikapinya, malah tadinya kurang sehat dan sakit langsung sembuh dengar tuntutan 6 tahun,” kata Aziz mewakili Rizieq Shihab saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (4/6/2021).

Aziz mengatakan, alasan mendasar yang membuat kondisi kesehatan Rizieq Shihab membaik setelah mendengar tuntutan itu karena dinilai tidak logis. Sebab menurutnya, tuntutan itu bertentangan dengan instruksi presiden (inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sebagaimana dalam sidang sebelumnya, Aziz turut menjelaskan aturan yang tertuang dalam Inpres Nomor 6 tahun 2020 tersebut. Di mana kata Aziz, dalam aturan tersebut, sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan (prokes) hanya terbatas teguran dan denda, bukan untuk pemidanaan penjara.

“Jangan lupa ini perkara kan terkait kasus prokes, pak Presiden melalui inpres nomor 6 tahun 2020 terkait prokes pemidanaannya itu diatur, ada teguran lisan, tertulis dan denda,” kata Aziz kepada awak media di PN Jaktim usai pembacaan tuntutan, Kamis (3/6/2021).

Dengan begitu, tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara ini secara tersirat Aziz menyebut telah bertentangan dengan Inpres. “Artinya pemidanaan dalam kasus proses dalam kasus ini bertentangan dengan inpres,” tukasnya. (net/dtc/smr)

 

sumber: detik.com di WAGroup MD.Rogo Sukmo P.Kyai San3/ INDONESIA ADIL MAKMUR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *