Jaksa Serang Habib Rizieq, Kuasa Hukum Sebut Pembelaan tak Boleh Sepotong-potong

Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Foto: internet

Sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan jaksa terhadap pleidoi HRS, Senin (14/6/2021). Giliran jaksa kini menyerang balik HRS dengan menyebut perangai HRS mudah mencela orang lain.

semarak.co-Seperti diketahui, dalam perkara ini Imam Besar Front Pembela Islam (IB FPI) yang sudah dibubarkan didakwa membuat keonaran berkaitan dengan penyebaran hoaks tes swab di RS Ummi Bogor. Jaksa menuntut HRS dengan tuntutan 6 tahun penjara. Serangan balik jaksa itu merembet hingga ke status imam besar.

Bacaan Lainnya

Jaksa menyebut Habib Rizieq kerap kali melempar tudingan tanpa dasar yang jelas sebagai tanggapan atas nota pembelaan Habib Rizeiq yang dibacakan dalam sidang Kamis (10/6/2021). Jaksa menyebut emosi HRS tak terkontrol karena sembarangan menuding berbagai pihak.

“Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil kuat. Kemudian ada kata-kata hujatan, mudah sekali, menghujat orang lain,” baca jaksa dalam sidang di PN Jaktim, Senin (14/6/2021) seperti dilansir detikcom – detikNews/Senin, 14 Jun 2021 11:17 WIB.

Jaksa melanjutkan, “Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali, di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain dari pada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang semuanya tidak ada nyambungnya.”

“Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan. Di antaranya oligarki anti Tuhan, entah ditujukan kepada siapa oligarki anti Tuhan tersebut. Padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah,” katanya.

Dalam sidang pada Kamis (10/6/2021) Rizieq menuding ada upaya cuci otak yang dilakukan gerombolan ateis dan komunis di Indonesia. Awalnya Rizieq menceritakan soal keterlibatannya dalam sejumlah aksi bela Islam yang membuat sejumlah kelompok risau. Dia menyebut kelompok itu sebagai gerombolan ateis dan komunis.

“Prinsip juang kami tersebut telah membuat kebakaran ubun-ubun para gerombolan ateis dan komunis yang pasca-Reformasi 1998 banyak yang menyamar menjadi liberalis dan sekularis sehingga mereka risau, kacau, dan galau, serta marah,” ucap Habib Rizieq.

Dilanjutkan HRS, “Murka dan kalap karena selama ini mereka selalu berkampanye secara besar-besaran dengan dana yang tak terbatas mencuci otak rakyat Indonesia dan merusak imannya kepada Tuhan yang Maha Esa dengan slogan ‘Ayat Konstitusi di Atas Ayat Suci.”

Kelompok itu disebut Rizieq semakin risau saat dirinya terus menerus menggelar seminar, diskusi, dan tablig akbar dengan membongkar indikasi kebangkitan neo-PKI. Indikasi itu, kata dia, di antaranya dengan adanya RUU HIP, adanya PP No 57 Tahun 2021 menghapus mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia, serta TWK KPK.

Adanya tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK yang pertanyaannya beraroma antiagama antara lain, ‘Apakah Anda bersedia melepas jilbab demi bangsa dan negara?’ Jika Anda diminta memilih, Anda pilih Al-Qur’an atau Pancasila?” lanjut HRS.

Masih bacaan HRS, “Lalu dengan entengnya di berbagai media massa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menyebut bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) sama dengan litsus di zaman Orde Baru.”

“Padahal litsus di zaman Orba untuk memastikan bahwa pegawai negeri tidak terkontaminasi ideologi PKI yang anti-Tuhan dan anti-agama, sedang TWK di KPK untuk memastikan ASN siap meninggalkan ajaran agama dengan dalih demi bangsa dan negara. Apakah TWK bentuk balas dendam neo-PKI terhadap umat Islam?” imbuhnya.

Terdakwa dan penasihat hukum dituntut harus tajam atas kasus, masalah yang dihadapinya, bijak secara hukum, dan beriktikad dalam menghadapinya dengan dalil-dalil hukum yang kuat dan tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat.

Menurut jaksa, Rizieq sembarangan menuding jaksa dan sejumlah tokoh sebagaimana dalam pleidoi Rizieq yang dibaca pada Kamis, 10 Juni kemarin. Jaksa menuding Rizieq sering mengumpat dengan kata-kata yang tidak etis.

“Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi. Kebodohan dan kedungungan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki sebagaimana pada pleidoi,” kutip Jaksa atas pledoi HRS.

“Kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya berakhlakul karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas,” sindir Jaksa lagi.

Ditambahkan replik Jaksa, “Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka.”

Mengutip kompas.tv/ Senin, 14 Juni 2021 | 15:55 WIB, Aziz Yanuar Kuasa hukum HRS mengatakan bahwa kliennya tidak bermaksud menyerang siapa pun saat menyebut sejumlah nama pejabat tinggi negara dalam pleidoinya.

“Habib Rizieq menjelaskan secara komprehensif. Itu pembelaan. Kalau sepotong-sepotong khawatirnya Habib, nanti nggak dimengerti,” kata Aziz usai sidang di tempat yang sama, Senin (16/6/2021).

Menurut Aziz, HRS hanya menjelaskan kronologi fakta dan data secara komprehensif dalam pleidoinya. Bahkan pertemuan antara pejabat negara dengan ulama adalah hal yang baik. Namun, lanjut Aziz, ada pihak yang tidak menginginkan hal itu terjadi. “Habib Rizieq tidak bermaksud menyerang. Hanya menjelaskan fakta,” papar Aziz.

Dilanjutkan Aziz, “Ada penjelasan ketemu ABC. Dia kan cuma fakta. Bagus itu pejabat ketemu rakyat. Ulama ketemu umara. Tapi ada yang tidak ingin ini terjadi. Ada yang mau merusak hubungan ulama dan umara. Padahal yang dimaksud Habib pertemuan ulama umaroh tapi terhenti. Sebabnya kenapa? Kita cari tahu.”

Pihaknya, kata Aziz sudah siap menanggapi jika replik yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan yang diharapkan melalui duplik. “Agenda hanya dengar replik jaksa, kamj dengar dan perhatikan yang perlu ditanggapi untuk duplik kamis,” kata Azis saat dikonfirmasi, tribunnews.com/nasional/2021/06/14/Senin (14/6/2021).

Azis turut juga mengabarkan kondisi kesehatan terbaru Habib Rizieq Shihab bersama para terdakwa lainnya. Hal itu mengingat, pada persidangan, Kamis (10/6/2021) para terdakwa harus menjalani persidangan hingga pukul 02.30 WIB dinihari. “Sekarang masih pemulihan istirahat, tapi kondisi para terdakwa sehat dan baik,” tukasnya.

Para terdakwa bersama masing-masing kuasa hukumnya telah membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dari jaksa atas perkara hasil swab tes palsu pada sidang Kamis kemarin (10/6/2021). (net/dtc/kpc/tbc/smr)

 

sumber: detik.com/tribunnews.com/kompastv/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *