Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah tegas dan bijak menghadapi kondisi yang masuk darurat virus Corona di Jakarta ini. Anies mengimbau kegiatan ibadah bersama-sama untuk ditunda selama dua pekan, termasuk Shalat Jumat di masjid-masjid Jakarta.
semarak.co -Menyikapi perkembangan semakin cepat dan tingginya penyebaran virus Corona atau COVID-19 di kawasan ibu kota ini dan merupakan epicentrum, kata Anies, pihaknya dari Forkopimda bersama FKUB sepakat bahwa kegiatan peribadatan secara bersama di rumah ibadah ditunda dua pekan.
“Konsekuensinya bagi umat Islam, Shalat Jumat, ditiadakan dua pecan. Dengan demikian Shalat Jumat diganti Shalat Zuhur di kediaman masing-masing,” kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Kamis petang (19/3/2020).
Keputusan ini, kutip Anies, kesepakatan yang didapatkan bersama dan diharapkan kepada seluruh umat untuk ikut melaksanakan ini sebagai cara kita melindungi saudara sebangsa.
“Hal ini adalah langkah yang harus disampaikan dan dilakukan semua pihak dan semua agama dengan tujuan sama-sama melindungi saudara sebangsa dengan meminimalisir risiko penularan COVID-19 lewat pengurangan kegiatan di luar rumah dan interaksi termasuk dalam ibadah bersama-sama,” imbuhnya.
Ketua MUI Provinsi DKI Jakarta KH. Munahar Muchtar mengatakan putusan tersebut diambil karena Jakarta saat ini dalam keadaan kondisi darurat terhadap COVID-19 dan sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 agar membatasi ibadah secara berjamaah
“Diharapkan agar melaksanakan di kediaman masing-masing. Kepada Allah memang dari segala musibah yang ada, namun ikhtiar adalah merupakan kewajiban kita,” ungkap Munahar.
Maka atas nama Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, lanjut Munahar, pada umat Islam, pada para tokoh para ulama agar supaya menunda setiap kegiatan-kegiatan yang sifatnya berjemaah baik di masjid, di majelis taklim dan tempat-tempat yang lainnya dalam rangka menjaga Warga Jakarta dan agar supaya kita diselamatkan oleh Allah SWT.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta Haji Makmun Al Ayyubi mengatakan, pihaknya meminta seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk merujuk fatwa MUI mengenai beribadah bersama-sama agar para DKM kiranya dapat meniadakan kegiatan-kegiatan yang menghadirkan banyak jemaah termasuk di antaranya adalah kegiatan Shalat Jumat di masjid.
“Kepada teman-teman para khotib kami juga berharap untuk dapat kerja sama yang baik bukan dalam artian, kita tidak melaksanakan Shalat Jumat, tetapi kita alihkan menjadi Shalat Zuhur di rumah masing-masing berjamaah dengan keluarga. Insya Allah, mudah-mudahan harapan kita semua bahwa kegiatan ibadah kita menjadi sempurna, masyarakat kita pun menjadi terselamatkan,” ucap Makmun. (net/lin)