Jagal yang Tidak Shalat, Hewan Sembelihannya Haram Dimakan

Ilustrasi seorang petugas menyembelih hewan kurban. foto: humas Baznas

Oleh Noor Fajar Asa *)

semarak.co-Bagian dari syarat halal hewan sembelihan, status agama penyembelih harus memenuhi kriteria yang diizinkan syariat. Dalam al Quran karena ingin cepat selesai panitia memborongkan pekerjaan pengulitan, penyincang daging, termasuk penyembelihan daging kepada tukang jagal dan timnya.

Bacaan Lainnya

Tapi coba diperhatikan, besok di lapangan pada saat hari H, pernah saya perhatikan dan itu cukup sering. Saat shalat dzhuhur mereka istirahat, duduk-duduk sambil pakai celana pendek, makan siang, ngupi, dan ngerokok tetapi tidak beranjak untuk sholat zhuhur walau mereka bekerja di lingkungan masjid.

Begitupun ketika sholat ashar, mereka mandi di masjid, membersihkan halaman masjid yang kotor, lalu mereka langsung pulang. Mereka tak juga sholat ashar berjama’ah di Masjid.

أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Sembelihan orang-orang yang diberi al Kitab itu halal bagimu, dan sembelihan kamu halal (pula) bagi mereka.” (QS. al-Maidah: 5)

Ada 3 model manusia di atas, sembelihannya tidak halal, seperti sembelihan orang hindu, budha, atheis, termasuk orang muslim yang murtad. Karena orang murtad dihukumi tidak beragama. Termasuk bentuk murtad melakukan tindakan yang menyebabkan dirinya keluar dari islam.

Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut meninggalkan shalat sebagai tindakan kekufuran, maka orang meninggalkan shalat dihukumi murtad dan sembelihan orang murtad tidak sah dan tidak halal. Imam Ibnu Utsaimin menegaskan,

الرجل الذي لا يصلي إذا ذبح لا تؤكل ذبيحته ، لماذا ؟ لأنها حرام ، ولو ذبح يهودي أو نصراني فذبيحته يحل لنا أن نأكلها ، فيكون – والعياذ بالله – ذبحه أخبث من ذبح اليهود والنصارى

Orang yang tidak shalat, apabila menyembelih, dagingnya tidak boleh dimakan. Mengapa? Karena hasil sembelihannya haram. Andai yang menyembelih itu beragama yahudi atau nasrani, maka sembelihannya halal bagi kita untuk kita makan. Sehingga sembelihan orang yang tidak shalat, lebih buruk dari pada sembelihan yahudi dan nasrani. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 12/45).

Adapun Jalan keluarnya, Penyembelihan Hewan tetap sunnahnya dilakukan oleh shohibul qurban masing masing atau jika di wakilkan, maka d wakilkan kepada Pengurus Masjid yang bisa menyembelih atau Panitia Qurban yang bisa menyembelih hewan qurban. Setelah itu selasai, pengerjaan mulai dari pengulitan, menyincangan, penimbangan, pembersihan tempat qurban, silahkan dikerjakan kepada Tim jagal.

Wallaahu A’lam Bishshowaab

*) penulis ustadz

 

sumber: Keluarga DPRa angke (postMinggu11/6/2023/ujangkomarrasidiali)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *